ARSIP BERITA RISTEK-BRIN

Nomor: 0330/E5/DT.06.01/2024

Hal : Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024

Yth.

1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0141/E5/AL.04/2024 tanggal 23 Februari 2024 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, serta mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah didaftarkan (status draft), namun belum lengkap dan belum di-submit pada laman https://bima.kemdikbud.go.id sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 31 Maret 2024 pukul 23:59 WIB. Setelah tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka laman bima.kemdikbud.go.id tidak dibuka untuk pengajuan proposal baru;
  2. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 1 April 2024 pukul 23:59 WIB;
  3. Usulan proposal dengan status approval “kembalikan ke draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;
  4. Usulan proposal dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
  5. Usulan proposal dengan status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal

yang akan dilakukan seleksi administrasi dan/atau substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2024. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan

Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas:


Nomor : 0141/E5/AL.04/2024
Lampiran : Dua berkas
Hal: Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2024. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  1. Program Penelitian
    • Skema Penelitian Dasar
      • Penelitian Dosen Pemula Afirmasi (PDP Afirmasi)
      • Penelitian Dosen Pemula (PDP)
      • Penelitian Pascasarjana (PPS)
      • Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
      • Penelitian Fundamental (PF)
      • Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN)
      • Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
    • Skema Penelitian Terapan (PT)
  2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
      • Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
      • Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
      • Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan
      • Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah
      • Pemberdayaan Wilayah (PW)
      • Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.
  2. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  3. Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
  4. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
  5. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), pengusul dapat mengisi pernyataan minat melalui laman BIMA sesuai dengan Tema KATALIS (Lampiran II) mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 untuk kemudian dilakukan seleksi awal oleh DRTPM. Pengusul yang lolos seleksi tahap awal akan diumumkan melalui laman BIMA.
  6. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Multitahun mengacu pada Surat Pengumuman Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM Nomor: 0040/E5/DT.05.00/2024 Tanggal 24 Januari 2024.
  7. Untuk keberlanjutan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan mengacu pada Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2024 Nomor: 0193/E5/AL.04/2024 Tanggal 23 Februari 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Penerima Bantuan Biaya Hasil Pelatihan PDPP Batch-2 Wilayah Bogor Yogyakarta Medan


Nomor: 1465/E5/HM.01.00/2023
Lampiran: Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Penerima Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten Hasil Seleksi Pelatihan Penulisan Deskrpisi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023.

Yth. Peserta Lolos Seleksi (daftar nama terlampir)

Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023 di Kota Yogyakarta, Bogor, dan Medan, sesuai dengan hasil penilaian tim seleksi Deskripsi Permohonan Paten yang memenuhi standar dan kriteria yang berlaku serta berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 1187/E5/HK.01.00/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten Hasil Seleksi Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Gelombang IV, Gelombang V dan Gelombang VI Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini kami sampaikan nama-nama peserta yang layak untuk diberikan Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten dari hasil Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023 dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam lampiran-I. Kami ucapkan selamat kepada peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi, selanjutnya kepada seluruh peserta diwajibkan untuk menindaklanjuti tahapan proses pendaftaran paling lambat tanggal 30 November 2023, sesuai dengan mekanisme sebagaimana penjelasan pada lampiran-II. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi staf Hal Koordinasi Kekayaan Intelektual dan Publikasi, Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada

Masyarakat Sdri. Lismatati Herlini (HP/WA. 085280373008) dan Sdr. Ibnu Kusuma (HP/WA. 087876999908).

Demikian informasi yang disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dana Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Taahun Anggaran 2023


Nomor: 1282/E5.5/DT.06.01/2023

Hal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023

Yth. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Mengacu pada Kontrak Pendanaan Pelaksanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya di Perguruan Tinggi sebagai berikut:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, laporan kemajuan dan dokumen lainnya yang sebelumnya tanggal 11 Oktober 2023 diperpanjang hingga 23 Oktober 2023.
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  3. LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal kepada seluruh penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe sesuai dengan ketentuan pada Panduan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023.
  4. Hasil penilaian monev internal diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya tanggal 3 November 2023 dengan menyertakan surat pengantar pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan hal tersebut di atas tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu TA 2023


Nomor : 1287/E5/DT.06.01/2023 11 Oktober 2023
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1227/E5.5/AL.04/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai
berikut:

  1. Monitoring dan evaluasi terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 20 Oktober 2023. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2023, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA.
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas
    pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahun Anggaran 2023. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti Monev.
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, maka bagi dosen tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023.
  7. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room. Ketentuan lebih lanjut mengenai monev dapat dilihat pada Lampiran I.
  8. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan pelaksanaan monev ini kepada dosen di Perguruan Tinggi Saudara.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas:


Nomor: 1097/E5.3/HM.01.00/2023
Hal: Pemberitahuan Pemutakhiran Data pada SINTA

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemberian Anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bagi perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
    • Scopus ID, Web of Science ID, dan Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri;
    • Data kekayaan intelektual;
    • Produk dan prototipe;
    • Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
    • Buku
  2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);
  3. Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat;
  4. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA: https://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA;
  5. Pemutakhiran data pada SINTA dapat dilakukan hingga 31 Oktober 2023.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 pada BIMA


Nomor : 1002/E5.4/DT.05.00/2023
Hal : Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun 2023 pada BIMA

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Sesuai dengan Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (Tahap Kedua) adalah tanggal 11 Oktober 2023
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  3. LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dapat melakukan Monev Internal sesuai dengan ketentuan pada panduan Penelitian dan Pengabdian paling lambat sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas:


Nomor: 1096/E5.4/DT.05.00/2023
Lampiran : 2 berkas
Hal: Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian PHC – Nusantara 2024

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian Nusantara 2024 yang disampaikan melalui surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0762/E5.4/DT.05.00/2023 tanggal 12 Juli 2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas akhir penerimaan proposal penelitian PHC – Nusantara 2024 yang sebelumnya tanggal 15 September 2023 dirubah menjadi 13 Oktober 2023.
  2. Tim peneliti dari Indonesia akan diberikan akses unggah pada Skema Penelitian Kerjasama Luar Negeri melalui akun BIMA setelah menyampaikan pernyataan minat melalui tautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/PHCNusantara2024 paling lambat tanggal 20 September 2023.
  3. Panduan program dan format proposal terlampir.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas:


Nomor: 1002/E5.4/DT.05.00/2023
Lampiran : 3 berkas
Hal: Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 pada BIMA

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Sesuai dengan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan Laporan Kemajuan Penelitian (lanjutan) pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 23 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  2. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan Laporan Kemajuan Penelitian (baru) pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 30 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  3. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (tahap I) yang sebelumnya tanggal 23 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  4. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana/peneliti mengunggah revisi proposal.

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan perpanjangan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor: 0665/E5.5/AL.04/2023

Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0557/E5.5/AL.04/2023 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  • Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    1. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2023
    2. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
    3. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
    4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
    5. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  • Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengunggah revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
    2. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
    3. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  • Pemberitahuan revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua akan diinformasikan kemudian.
  • Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian, dan revisi RAB untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui bima.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2023 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
  • Pelaksaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak yakni 19 Juni 2023.
  • Ketua LP/LPM/LPPM atau Lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib


Unduh Berkas:

Nomor: 0645/E5.3/HM.01.00/2023

Lampiran: satu berkas
Hal: Undangan Peserta Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah

Yth. (daftar nama terlampir)

Dalam upaya meningkatkan jumlah dan kualitas publikasi serta meningkatkan kemampuan para dosen perguruan tinggi dalam menulis artikel ilmiah, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia akan melaksanakan Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Internasional. Berdasarkan hasil seleksi peserta, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir sebagai Peserta yang akan diselenggarakan,

pada hari/tanggal: Kamis-Jumat, 6-7 Juli 2023
pukul: Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Sheraton Mustika Yogyakarta Resort & Spa Jl. Laksda Adisucipto No.KM.8, Yogyakarta 55282

Perlu kami sampaikan bahwa:

  • Peserta membawa naskah cetak (yang didaftarkan pada saat pendaftaran peserta) dan belum pernah submit di jurnal. Jika artikel sudah submit harap disampaikan ke panitia untuk digantikan oleh calon peserta yang lain.
  • Peserta membawa tugas untuk diserahkan kepada panitia di lokasi.
  • Peserta hadir tepat waktu dan wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
  • Peserta yang submit naskahnya di lokasi pelatihan akan langsung mendapatkan sertifikat pelatihan.
  • Panitia hanya menanggung akomodasi dan konsumsi peserta selama kegiatan berlangsung, biaya
    perjalanan ditanggung instansi masing-masing peserta.
  • Akomodasi penginapan selama pelaksanaan untuk peserta disediakan 1 kamar untuk 2 orang.
  • Bagi peserta nama terlampir, mohon dapat mengisi formulir konfirmasi kehadiran melalui: http://ringkas.kemdikbud.go.id/konfirmartikel2023 paling lambat tanggal 28 Juni 2023. Peserta yang tidak mengisi form konfirmasi pada waktu ditentukan akan digantikan oleh calon peserta yang lain.

Pelaksanaan dan peserta kegiatan Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Tahun 2023 akan diumumkan secara bertahap melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id melalui email yang terdaftar.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat,
Ttd
M. Faiz Syuaib


Unduh Berkas: Surat Undangan Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Yogyakarta (Peserta)

Nomor: 0561/E5.5/AL.04/2023
Hal: Pengumuman Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perbaikan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
2. Ketua LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Sehubungan telah diumumkannya Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 melalui Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0557/E5.5/AL.04/2023 tanggal 1 Juni 2023 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) telah menyisir dan memilih proposal-proposal pengabdian kepada masyarakat yang memiliki potensi secara substansi untuk didanai, namun belum dapat ditetapkan sebagai penerima pendanaan program pengabdian kepada masyarakat tahap kesatu dikarenakan belum memenuhi persyaratan minimum pada seleksi administrasi maupun substansi.
  2. Pengusul yang terpilih (daftar terlampir) diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki proposal pengabdian kepada masyarakat mengacu pada ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  3. Pengusul yang terpilih wajib mengikuti bimbingan teknis perbaikan proposal pengabdian kepada masyarakat dan selanjutnya mengunggah proposal perbaikan sesuai batas waktu pada laman yang akan ditentukan DRTPM. Proposal perbaikan yang telah diunggah akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh DRTPM;
  4. Khusus bagi pengusul proposal program pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan multitahun yang lolos seleksi substansi maka akan dilaksanakan site visit untuk melihat kelayakan dan kesesuaian kondisi di lapangan;
  5. Bimbingan teknis penulisan proposal pengabdian kepada masyarakat akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Juni 2023; dan
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan teknis dapat dilihat pada Lampiran I

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada para dosen pengusul terpilih di lingkungan kerja Saudara. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib


Lampiran I
Nomor : 0561/E5.5/AL.04/2023
Tanggal : 12 Juni 2023

KETENTUAN PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS PERBAIKAN PROPOSAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023

  1. Pelaksanaan bimbingan teknis akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir (Lampiran II). Peserta wajib mengikuti pelaksanaan bimbingan teknis sesuai dengan waktu
    dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM, serta tidak diperkenankan berpindah kelompok.
  2. Semua tim pengusul (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan bimbingan teknis perbaikan proposal pengabdian kepada masyarakat.
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis akan dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu pelaksanaan dapat berubah sesuai kondisi dan situasi pada saat pelaksanaan bimbingan teknis.
  4. Setelah memasuki ruang zoom, peserta dihimbau untuk mengubah username dengan format Perguruan Tinggi_Nama_Peran (Ketua/Anggota).
  5. Seluruh peserta wajib menyalakan kamera dan menampilkan gambar diri dengan pakaian sopan.
  6. Seluruh peserta wajib mengisi daftar hadir dan mengunggah bukti keikutsertaan bimbingan teknis. Daftar hadir akan diinformasikan pada saat pelaksanaan bimbingan teknis.
  7. Peserta dihimbau untuk menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  8. Peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri 15 menit sebelum dimulainya acara.
  9. Peserta diwajibkan mengikuti acara hingga selesai.
  10. Pembagian tanggal dan link zoom:
    1. Hari Kamis, 15 Juni 2023:

a. Zoom 1: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom1 pass: BIMTEK
b. Zoom 2: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom2 pass: BIMTEK
c. Zoom 3: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom3 pass: BIMTEK
d. Zoom 4: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom4 pass: DRTPM

2. Hari Jumat, 16 Juni 2023:

a. Zoom 1: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom1 pass: BIMTEK
b. Zoom 2: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom2 pass: BIMTEK
c. Zoom 3: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom3 pass: BIMTEK
d. Zoom 4: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom4 pass: DRTPM

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung DRTPM a.n. Dwiki Fatan Azizi (0899 6612 688).

Nomor: 0557/E5.5/AL.04/2023
Lampiran : Tiga berkas
Hal: Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0536/E5/PG.02.00/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 (Lampiran I dan II). Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2023. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 70% dan 30%;
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak (Lampiran III). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian tersebut dan mengunggahnya melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrakppm2023 paling lambat tanggal 9 Juni 2023. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
Ttd
M. Faiz Syuaib


Unduh Lampiran:

Unduh Berkas:

  1. Surat Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going)
  2. Lampiran daftar peneliti

Nomor : 0162/E5.4/DT.05.00/2023

Hal : Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berkenaan dengan pelaksanaan Program Penelitian lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian keberlanjutan Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penilaian keberlanjutan Program Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran. Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2022;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2022;
  3. Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2022;
  4. Melaksanakan evaluasi keberlanjutan secara daring;
  5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;

Apabila penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak  memenuhi salah satu dari kewajiban di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023. Bagi dosen yang belum mendapatkan pendanaan lanjutan tahun ini dapat mengusulkan proposal baru Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib


Nomor: 1423/E5.4/AL.04/2022
Hal: Perpanjangan Masa Unggah Laporan Akhir Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022

Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
2. Dosen Penerima Pendanaan BOPTN Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan Dirjen Diktiristek

Menindaklanjuti surat nomor 1354/E5.4/AL.04/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Batas Unggah Laporan Akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dengan ini kami sampaikan bahwa masa unggah laporan akhir untuk penelitian diperpanjang menjadi tanggal 12 Desember 2022 dan batas masa unggah laporan akhir pengabdian kepada masyarakat tanggal 31 Desember 2022. Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM untuk dapat menginformasikan dan memantau pengunggahan berkas-berkas laporan tersebut agar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor: 1354/E5.4/AL.04/2022
Lampiran : –
Hal: Batas Akhir Unggah Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
2. Dosen Penerima Pendanaan BOPTN Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan Dirjen Diktiristek

Sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melaksanakan evaluasi serta penilaian luaran tahun pelaksanaan 2022 sebagai salah satu tahapan pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada seluruh dosen penerima pendanaan BOPTN Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022 untuk segera melakukan pelaporan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Berkas-berkas yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
    • Laporan kemajuan tahun pelaksanaan 2022 (jika belum mengunggah)
    • Laporan akhir tahun pelaksanaan 2022
    • Pelaporan status Luaran Wajib dan Luaran Tambahan dilaksanakan bersamaan dengan pengisian laporan kemajuan dan laporan akhir. Adapun perkembangan status capaian luaran dapat dilakukan sewaktu-waktu
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%)
    • Laporan penggunaan anggaran atas dana pengabdian kepada masyarakat yang telah ditetapkan (dana 100%)
  2. Berkas-berkas pelaporan diunggah ke laman BIMA paling lambat tanggal 30 November 2022
  3. Evaluasi laporan akhir penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 2-11 Desember 2022.

Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM untuk dapat memberitahukan kepada seluruh dosen penerima memantau pengunggahan berkas-berkas laporan tersebut agar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Ttd
M. Faiz Syuaib

Nomor: 1098/E5.4//2022

Unduh Berkas:

Hal: Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Program Penelitian Tahun Anggaran 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Dirjen Diktiristek
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan Program Penelitian yang didanai oleh BOPTN Penelitian melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), bersama ini disampaikan bahwa DRTPM akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kemajuan penelitian. Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon kerja sama LP/LPM/LPPM untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

  1. Mengingatkan para dosen penerima pendanaan Program Penelitian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, dan Surat Pertanggungjawaban Belanja 70% di laman BIMA.

  2. Melakukan monev internal terhadap seluruh penelitian (mono tahun dan multi tahun) yang didanai oleh BOPTN Penelitian Tahun Anggaran 2022 melalui DRTPM di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
  3. Mengunggah rekap hasil penilaian monev internal, surat pengantar dari LPPM dan berita acara pelaksanaan monev penelitian internal yang telah dilaksanakan pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPenelitianPT paling lambat tanggal 24 Oktober 2022.
  4. Kriteria reviewer monev, format borang penilaian monev, format rekap penilaian, format berita acara, dan teknis pelaksanaan monev tertera pada panduan monev internal penelitian (Lampiran 1)

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor : 1058/E5.5/AL.04/2022

Unduh Berkas:  

Lampiran : Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik di Lingkungan Kemdikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1036/E5.5/AL.04/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

  1. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2022, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video,
    dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data lainnya melalui laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022.
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidak hadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima.
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer.
  7. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room.
  8. Peserta monev wajib menghubungi Penanggung Jawab/Person in Charge (PIC) untuk mendapatkan link zoom sesuai dengan kelompok masing-masing.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

No. Surat: 1036/E5.5/AL.04/2022

Unduh Surat Pengumuman: Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik di Lingkungan Kemdikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono dan Multi Tahun Tahun Anggaran 2022 secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LPM/LPPM Perguruan Tinggi:

  1. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Oktober 2022.
  2. Khusus pelaksanaan monev tahun anggaran 2022, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM. Peserta monev akan diinformasikan lebih lanjut.
  3. Mengingatkan para dosen penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran artikel, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data mitra melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022.
  4. LPM/LPPM telah melaksanakan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan hasil penilaian monev internal diunggah pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevInternal2022 dengan menyertakan surat pengantar pelaksanaan monev internal dari LPPM.
  5. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer.
  6. Pengisian kelengkapan data pada link di atas selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 2022.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor: 0927/E5.4/AL.04/2022

Lampiran : 1 berkas
Hal: Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan SPTB Tahun 2022 pada BIMA

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan Laporan Kemajuan pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 16 Agustus 2022 diperpanjang hingga 23 September 2022.
  2. Pengisian laporan kemajuan dan SPTB dapat dilaksanakan setelah peneliti mengunggah revisi proposal.
  3. Perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan pengabdian kepada masyarakat akan kami informasikan kemudian.

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan perpanjangan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan penelitian tahun anggaran 2022 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas:

Nomor : 0418/E5.4/AK.04/2022
Lampiran : satu berkas
Hal : Pengumuman Penerimaan Proposal PUI-PT
Yth. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing Perguruan Tinggi di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) memberikan bantuan peningkatan ekosistem riset dan inovasi Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Sain (IPTEK) Perguruan Tinggi (PUI – PT) Tahun 2022.

Sehubungan dengan itu, Ditjen Diktiristek membuka kesempatan kepada Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk mengajukan proposal Program PUI – PT pendanaan Tahun Anggaran 2022. Panduan penyusunan proposal PUIPT 2022 dapat diunduh pada laman berikut : https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman

Proposal tersebut dikirimkan selambatnya pada tanggal 10 Juli 2022 pukul 23.59 WIB melalui posel dengan format subyek: Proposal (nama_pusat_penelitian/studi/PUI-PT) ke alamat: [email protected]

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

Teuku Faisal Fathani

Unduh Berkas:

Nomor : 0429/E5.5/AK.04/2022
Lampiran : 1 berkas
Hal: Pengalihan Simlitabmas ke BIMA

Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Dalam rangka peningkatan layanan sistem untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan ini Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat menginformasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang sebelumnya difasilitasi melalui Simlitabmas akan dialihkan kepada Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) mulai tanggal 16 Juni 2022.
  2. Untuk penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahap pertama (baru) dan lanjutan (on going) tahun anggaran 2022, dapat mulai mengunggah revisi proposal dan rencana anggaran biaya, mengunggah surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, mengisi catatan harian
    pelaksanaan melalui BIMA.
  3. Batas waktu unggah revisi proposal dan rencana anggaran biaya paling lambat tanggal 24 Juni 2022.
  4. BIMA dapat diakses pada laman https://bima.kemdikbud.go.id
  5. Untuk dosen pengusul dapat mengakses BIMA dengan menggunakan username dan password yang sama dengan Simlitabmas.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian. Atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

Teuku Faisal Fathani

Nomor : 0060/E5/AK.04/2022

Hal: Pengumuman Perpanjangan Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Menindaklanjuti surat plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0011/E5/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Pengumuman Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022, dan mengoptimalisasi proses Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun Anggaran 2022 bagi Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Usulan Proposal pada laman http://simlitabmas.kemdikbud.go.id akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 18 Februari 2022 pukul 23:59 WIB;
  2. Appoval usulan Proposal oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek akan diberikan perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 20 Februari 2022 pukul 23:59 WIB.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

Teuku Faisal Fathani

Donload Berkas: Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022

Nomor: 0054/E5/AK.04/2022

Lampiran : Dua berkas
Hal: Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berkenaan dengan pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian monitoring dan evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan 2. Kami informasikan bahwa penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2021;
2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2021;
3. Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2021;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara daring;
5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;

Apabila ada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022. Bagi dosen yang belum mendapatkan pendanaan lanjutan tahun ini dapat mengusulkan proposal program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang masih dibuka hingga 15 Februari 2022. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

Teuku Faisal Fathani

Nomor : 4557/E4/KD.00/2021
Hal: Pemutakhiran Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Politeknik;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Sehubungan dengan adanya migrasi server Simlitabmas dari Badan Riset dan Inovasi Nasional ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bersama ini kami sampaikan agar peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat melakukan pemutakhiran dokumen dan isian di Simlitabmas untuk tahun anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:
1. Revisi Proposal Penelitian Tahun Pelaksanaan 2021;
2. Catatan harian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat progress terakhir;
3. Laporan kemajuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
4. Laporan akhir untuk penelitian tahun tunggal, penelitian tahun jamak tahun terakhir dan kontrak PTNBH.
Pemutakhiran dokumen dan isian di Simlitabmas dapat dilakukan hingga 25 November 2021. Kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat penerima pendanaan tahun anggaran 2021 di lingkungan Perguruan Tinggi Bapak/Ibu.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Download Surat Perpanjangan Tenggat Waktu Pengunggahan pada Simlitabmas

Nomor : 4351/E4/KD.00/2021
Hal : Perpanjangan Tenggat Waktu Pengunggahan pada Simlitabmas

Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Politeknik;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan bahwa kewajiban peneliti untuk unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir berakhir pada tanggal 16 November 2021. Rincian dokumen yang wajib diunggah adalah
sebagai berikut:
1. Penelitian dengan Kontrak PTNBH, SPTB, dan Laporan Akhir;
2. Penelitian dengan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal, SPTB, dan Laporan Akhir;
3. Penelitian dengan Kontrak Penelitian Tahun Jamak, SPTB, dan Laporan Akhir.Dikarenakan adanya perbaikan sistem pada website Simlitabmas, maka tenggat waktu proses penerimaan unggah dokumen melalui Simlitabmas NG 2.0 diperpanjang hingga 20 November 2021. Kami mohon bantuan untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian tahun anggaran 2021 dilingkungan Perguruan Tinggi Bapak/Ibu.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Download Surat Pengumuman Penerima Hibah Riset Keilmuan 2021

Nomor: 4025/E4/AK.04/2021
Lampiran : Dua berkas
Hal : Penetapan Penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Merujuk surat kami nomor 2660/E4/AK.04/2021, tanggal 17 Agustus 2021, perihal Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama dan judul riset yang ditetapkan sebagai penerima Hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.

Pada kesempatan ini kami sampaikan pula hal-hal berikut:

  1. Jangka waktu pelaksanaan riset adalah 12 (dua belas) bulan terhitung penandatanganan kontrak
  2. Pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara Manajemen Pelaksana Program Riset Keilmuan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.
  3. Penyaluran dana dillakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dari rekening Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDP) kepada rekening Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan.
  4. Bagi pelamar yang judul penelitiannya disetujui sebagai penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021 sebagaimana lampiran I, agar melakukan update data, revisi proposal, revisi RAB sesuai dana yang diterima, dan menandatangan surat pernyataan sesuai lampiran II, kemudian mengunggahnya pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan periode 3 s.d 10 November 2021.
  5. Bagi Perguruan Tinggi penerima hibah, kami mohon untuk dapat mengisi data isian kontrak pada tautan berikut : http://ringkas.kemdikbud.go.id/KontrakRisetKeilmuan paling lambat 10 November 2021.
  6. Bagi usulan proposal yang belum lolos tahun ini, kami persilahkan untuk mendaftar kembali tahun 2022.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Direktur Fasilitasi Riset LPDP

Direktur Sumber Daya

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

NIP 196404031985031008

Nomor : 3153/E4/KD.00/2021 10 September 2021
Lampiran : Empat lembar
Hal : Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

Surat Pemberitahuan Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

Lampiran 1 – Jadwal Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan & SPTB

Lampiran 2 – Daftar Judul Penelitian Kontrak Tahun Tunggal yang berkewajiban unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan SPTB

Lampiran 3 – Panduan Unggah Laporan Kemajuan Penelitian

Lampiran 4 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7_PB_2019

Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS
Di Seluruh Indonesia
Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan jadwal kewajiban unggah catatan harian, laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (lampiran 1). Berdasarkan Amandemen Kontrak Penelitian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Tahun Anggaran 2021, mohon agar Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS (lampiran 2) menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian terlampir untuk segera mengunggah berkas-berkas berikut paling lambat tanggal 18 September 2021 melalui Simlitabmas NG 2.0 :

  1. Catatan harian pelaksanaan penelitian;
  2. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 3);
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Penelitian dengan kontrak PTNBH, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap II dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;
    • Penelitian dengan kontrak penelitian tahun tunggal, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% dari total dana yang telah diterima dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;
    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 4);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang
      dapat dilihat pada:

      • Kontrak PTNBH : Pasal I Dasar Hukum Pasal 22 dalam Kontrak PTNBH antara KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor PerguruannTinggi;
      • Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor 21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas Tahun Anggaran 2021 antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
      • Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor 21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan Tahun Anggaran 2021
        antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI.
    • Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Bagi PTNBH dituliskan nomor kontrak KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi dan Nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
      • Bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan
        Peneliti;
      • Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LLDIKTI , nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
    • Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja yang telah diisi melalui simlitabmas diunduh dan dicetak untuk ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, kemudian dipindai (scan) dan selanjutnya diunggah ke simlitabmas dalam bentuk PDF;
    • Bagi Perguruan Tinggi Swasta, salinan dari Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk memantau pengunggahan Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Nomor : 2987/E4/AK.04/2021 
Lampiran : Dua berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Prioritas Riset Nasional 2021

Yth.
1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2. Kepala LLDikti wilayah II, III, IV, V, VII, dan IX

Berdasarkan Berita Acara Laporan Hasil Kegiatan Penerimaan Proposal PRN BOPTN 2021 Nomor 5/B4/KT.00/2021 tanggal 30 Juli 2021, Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2462/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Tahun Anggaran 2021, dan Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2463/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran I)
  2. Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi selain Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran II)

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing- masing.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan antara Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan perguruan tinggi penerima dana Prioritas Riset Nasional;
  2. Pencairan dana penelitian dibagi dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30%.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

3 September 2021
Direktur Sumber Daya

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Download Berkas:

Nomor : 2660/E4/AK.04/2021
Lampiran : Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Dalam rangka peningkatan kualitas dosen di pendidikan tinggi serta mensinergikan pengembangan riset melalui aktifitas Kampus Merdeka, Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengikuti Program Riset Keilmuan. Persyaratan untuk mengajukan hibah Program Riset Keilmuan sebagai berikut:

  • a. Ketua Periset mempunyai NIDN/NIDK dengan pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional Lektor atau berpendidikan S3,
  • b. Tim periset terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain,
  • c. Tim periset melibatkan 5 sampai 10 mahasiswa baik jenjang S1 maupun S2/S3, dengan proporsi mahasiswa S2/S3 maksimal 20% dari jumlah mahasiswa yang terlibat.
  • d. Tim periset sudah atau sedang melaksanakan kegiatan Kampus Merdeka, baik program Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program Kampus Merdeka internal perguruan tinggi.

Bagi dosen yang memenuhi ketentuan tersebut di atas dapat membuat akun dan mengunggah proposal serta semua dokumen yang dipersyaratkan sesuai Panduan Program Riset Keilmuan terbaru pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan mulai tanggal 17 s.d 29 Agustus 2021.

Atas partisipasi dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

1.Riset Keilmuan Hibah Riset Mandiri Dosen – Wisnu Nurcahyo

2.Riset Keilmuan Hibah Desa – Widnyana

3.Riset Keilmuan Kewirausahaan – Dadan Rahadian

4.Program Riset Keilmuan Penyusunan RAB Riset

5.Penjelasan Teknis Sistem Pendaftaran

NO: 2044/E4/KD.00/2021

Berkaitan dengan akan dicairkannya anggaran BOPTN Penelitian Tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merujuk Pasal 17 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian mengatur bahwa Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Penelitian diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian;
  2. Adanya ketentuan dalam Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021 dan Kontrak Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bahwa pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitiandan, RAB, dan surat kesanggupan telah diunggah ke laman SIMLITABMAS NG 2.0;
  3. Guna memenuhi target pencairan/pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian pada tanggal 23 Juli 2021, dimohon kepada Saudara agar mengingatkan dan meminta kepada peneliti yang telah memenuhi kriteria untuk segera mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan melalui laman SIMLITABMAS NG 2.0 sesuai dengan panduan pada lampiran;
  4. Apabila Ketua Peneliti tidak mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti;
  5. Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM/nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS di seluruh Indonesia dimohon untuk dapat menyampaikan informasi tersebut di atas kepada Ketua Peneliti di Perguruan Tinggi masingmasing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Nomer: B/40/B.B3/RA.00/2021

Sehubungan dengan adanya Reshuffle Kabinet pada tanggal 28 April 2021 yang salah satu keputusannya adalah menggabungkan Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan  ini kami menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian yang semula berada di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, telah dipindahkan ke Kcmenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  2. Hal-hal terkait pencairan dana penelitian tahun anggaran 2021 yang telah ditangani oleh Tim Dikbudristek-BRIN sejak pengumuman keputusan tersebut di atas, telah dialihkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sejak tanggal 4 Juni 2021.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Ttd

Ismunandar

Sehubungan dengan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan penelitian tahun anggaran 2020 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 – 20 Januari 2021, dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS agar menginformasikan kepada dosen/peneliti beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mengunggah luaran wajib dan luaran tambahan hasil penelitian tahun anggaran 2020 mulai tanggal 04 – 10 Januari 2021 melalui Simlitabmas NG 2.0;
  2. Bagi Peneliti yang mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan penelitian kepada DRPM dan telah disetujui, penilaian luaran penelitian tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, namun akan dilakukan penilaian kembali sesuai dengan persetujuan perpanjangan pelaporan hasil penelitian;
  3. Bagi Peneliti yang belum mengunggah laporan kemajuan, laporan akhir, SPTB dan catatan harian penelitian, agar segera melengkapi dokumen tersebut sesuai jadwal yang tertera pada poin satu.

Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan luaran wajib dan luaran tambahan penelitian serta kewajiban lainnya di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas: Pemberitahuan Unggah Luaran Wajib dan Luaran Tambahan Tahun Anggaran 2020 serta kewajiban lainnya

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

Nomer: B/ 1186 /E3.3/RA.06/2020

Sehubungan dengan surat No. B/1158/E3.3/RA.06/2020 perihal Persiapan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang telah dipublikasikan di laman simlitabmas pada tanggal 19 November 2020, kami mengapresiasi penerima hibah skema mono tahun yang telah mengunggah dokumen catatan harian, laporan pengunaan anggaran 70%, laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta dokumen pelengkap monev lainnya (video, bahan presentasi, dan luaran kegiatan). Namun demikian, hingga saat ini masih ada penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen tersebut.

Mengingat Monitoring dan Evaluasi akan mulai dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 November 2020, kami mohon penerima hibah Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen monitoring dan evaluasi tersebut agar dapat segera mengunggah dokumen dimaksud paling lambat tanggal 27 November 2020 pada laman SIMLIBTABMAS dan https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SIMLITABMAS dan tidak bisa mengikuti Monev Mono Tahun. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas: Penetapan Tenggat Waktu Pengisian Dokumen Monitoring dan Evaluasi Skema Mono Tahun Pelaksanaan 2020

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 19760118 199903 10 02

NOMOR SURAT: B/1176/E3/RA.00/2020

Sehubungan dengan rencana pendanaan BOPTN penelitian untuk proposal penelitian yang lulus pada tahun 2020 dan ditunda pelaksanaannya ke Tahun Anggaran 2021, dengan ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN memohon kesediaan Bapak/Ibu Ketua LP/LPPM untuk:

  1. Mengkonfirmasi kesediaan para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi masing-masing untuk melaksanakan penelitian pada Tahun Anggaran 2021 sesuai daftar terlampir (Lampiran 1).
  2. Mengirimkan surat pengantar konfirmasi peneliti dengan melampirkan daftar penelitian yang dikonfirmasi oleh peneliti melalui email ke [email protected] dan cc ke [email protected].
  3. Meminta para peneliti untuk mengisi lembar surat pernyataan (Lampiran II) dan mengirimkannya dalam bentuk pdf. melalui tautan google form berikut: https://bit.ly/KonfirmasiPenelitian2021 paling lambat tanggal 4 Desember 2020.

Apabila DRPM tidak menerima konfirmasi peneliti sampai jangka waktu tersebut maka peneliti dianggap tidak bersedia melaksanakan penelitian di TA 2021 sehingga penelitian tersebut akan dibatalkan pendanaannya.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

Nomor : B/1162/E3/RA.00/2020

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proposal penelitian tahun anggaran 2020, diberitahuan kepada peneliti agar segera mengunggah laporan penelitian melalui SIMLITABMAS NG 2.0 paling lambat tanggl 10 Desember 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peneliti dengan penelitian multi tahun pelaksanaan tahun pertama dan tahun kedua (bukan tahun terakhir), berkewajiban unggah laporan kemajuan penelitian;
  2. Peneliti dengan penelitian multi tahun pelaksanaan tahun terakhir, berkewajiban unggah laporan akhir penelitian;
  3. Peneliti dari Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) berkewajiban unggah laporan akhir penelitian;
  4. Peneliti yang telah mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan penelitian atau penundaan pelaporan penelitian dan telah disetujui pengajuannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, tetap berkewajiban mengunggah laporan kemajuan/laporan akhir sebagai bahan untuk monitoring dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan keberlanjutan penelitian tahun anggaran 2021.

Mohon agar Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian untuk segera mengunggah laporan tersebut. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas Perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:Pemberitahuan Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penelitian Tahun Anggaran 2020

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 197601181999031002

Nomer: B /1158 /E3.3/RA.06/2020

Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun, Tahun Anggaran 2020. Karena pandemi covid 19 masih berlanjut hingga saat ini, maka pelaksanaa Monev Tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi:

  1. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November-3 Desember 2020

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS dan Google Form pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah online, presentasi dilakukan oleh dosen penerima hibah dan gambaran kondisi lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan melalui rekaman video dokumenter. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat skema mono tahun wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev dan Video durasi maksimal 5 menit yang menggambarkan lokasi dan aktifitas kegiatan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan diunggah pada laman youtube. (Catatan: Video yang dibuat merupakan kumpulan video pendek bukan foto atau powerpoint);
  4. Semua Tim beserta anggota wajib hadir pada pelaksanaan Monev Eksternal melalui Zoom
  5. Apabila Tim beserta anggota tidak hadir saat pelaksanaan monev pengabdian kepada masyarakat, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  6. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyerahkan surat yang diketahui oleh Ketua LPM/LPPM.
  7. LPM/LPPM telah melaksanakan monev internal kepada seluruh dosen penerima hibah program pengabdian dan Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% diunggah pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  8. Mengunggah seluruh dokumen yang diminta yaitu laporan kemajuan, laporan monev internal, link video dan lainnya sesuai data dalam google from pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  9. Bagidosenyangmelaksanakanprogramdiketahuimelakukanpenyimpanganatautidaksesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  10. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah kelompok/room monev;
  11. Untuk room zoom akan kami informasikan pada surat selanjutnya

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah
NIP 19760118 199903 10 02

Dokumen Tahun 2020

Nomer : B/ 667 /E3.3/RA.03/2020

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan kembali kepada dosen pelaksana pengabdian untuk mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

a. Laporan penggunaan anggaran 70%
b. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan kepada para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah dokumen tersebut pada login lama (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/login.aspx) di laman simlitabmas yang harus diunggah paling lambat tanggal 15 Agustus 2020.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan kemajuan ditentukan template laporannya, adapun template laporan sebagai berikut:

  1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan/abstrak kegiatan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, kata pengantar, daftar lampiran
  2. BAB 1. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
  3. BAB 2. Tujuan dan Sasaran2.1 Tujuan Kegiatan2.2 Sasaran Kegiatan (Jelaskan secara singkat)
  4. BAB 3. Metode Pelaksanaa yang telah dilakukan (Jelaskan secara singkat)
  5. BAB 4. Keluaran yang dicapai (Output) (jelaskan)
  6. BAB 5. Manfaat yang diperoleh (Outcome)5.1 Dampak Ekonomi dan Sosial berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)5.2 Kontribusi Mitra terhadap pelaksanaan
  7. BAB 6. Faktor yang menghambat/Kendala, Faktor yang mendukung dan Tindak

    6.1 Faktor yang Menghambat/ Kendala 6.2 Faktor yang Mendukung
    6.3 Solusi dan Tindak Lanjutnya
    6.4 Rencana Selanjutnya

    6.5 Langkah-Langkah strategis untuk realisasi selanjutnya

  8. BAB 7. Kesimpulan dan Saran

7.1 Kesimpulan

7.2 Saran

9 Lampiran

a. Informasi penting lainnya dan dokumentasi

b. Photo/Gambar (Kegiatan dan Hasil Kegiatan)

Untuk tertibnya pelaksanaan Hibah Pengabdian Masyarakat, kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen tepat waktu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Download BerkasPengisian Dokumen Capaian 70% Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B / 645 /E3.3/RA.03/2020 Jakarta, 29 Juli 2020

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional mendorong kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di PTN/PTS untuk dapat terlibat dalam Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat agar dapat diimplementasikan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan produktifitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparan. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan penerapan teknologi tepat guna ke masyarakat. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dapat diunduh di laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.

Berkenaan dengan hal tersebut DRPM memberi kesempatan kepada para dosen Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Selanjutnya kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara dengan kriteria seperti tercantum dalam Panduan.

Pendaftaran Proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dikirimkan secara online dalam bentuk softcopy dengan laman, https://s.id/PendaftaranPPTTG. Berkas pendaftaran dibuka sejak tanggal 29 Juli 2020 dan ditutup pada tanggal 8 Agustus 2020, untuk informasi selanjutnya dapat hubungi melalui email: [email protected]

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pengumuman Pelaksanaan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020
  2. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020

Direktur Riset dan Pengabdian

Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/639/E3/RA.00/2020

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) nomor B/458/E3/RA.00/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1.  Terdapat 828 Peneliti yang belum melakukan revisi proposal dan RAB (daftar terlampir)
  2.  Peneliti yang belum melakukan revisi proposal dan RAB, diberikan kesempatan kembali untuk mengunggah revisi proposal dan RAB penelitian melalui Simlitabmas NG 2.0 pada tanggal 29 Juli 2020 – 05 Agustus 2020.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut Peneliti tetap tidak melakukan revisi proposal dan RAB penelitian, maka Peneliti akan dianggap tidak bersedia melanjutkan penelitian dan LPPM untuk dapat mengajukan pembatalan penelitian kepada DRPM

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Perpanjangan Waktu Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
  2. Lampiran Peneliti yang Belum Melakukan Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

NOMOR: B/01/ E3/RA.00/2020

Menindaklanjuti Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31/E1/KPT/2020 tentang Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 yang memperkenankan perubahan metode dan lokasi penelitian yang terdampak pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh satuan biaya yang terkait dengan satuan biaya konsumsi dan/atau uang saku rapat, honorarium rapat/seminar/FGD dll. Melalui teleconference/video conference, pengadaan lisensi teleconference/video conference, serta biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau langganan paket data internet berlaku ketentuan Surat Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor S-1200/AG/2020, tanggal 19 Juli 2020, sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. SURAT EDARAN SBM dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru
  2. Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru

Jakarta, 24 Juli 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Sehubungan dengan proses pelaksanaan kegiatan penelitian, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi penelitian bagi penelitian penerima hibah program kerjasama luar negeri yang dilakukan secara online melalui isian google formulir. Informasi lebih lanjut dapat membuka lampiran berkasi berikut:

Download Berkas: Surat Pemberitahuan Monev KLN Penerima Hibah DRPM

Surat Keputusan Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Nomer Surat: B/ 269 /E3/RA.00/2020

Bersama ini kami sampaikan untuk dapat menginformasikan kepada Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat didalam lingkungan instansi Saudara bahwa dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan hal – hal berikut:

  1. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020 dilaksanakan setelah kontrak;
  2. Penelitian tahun jamak dengan kontrak tahun 2019 yang dinyatakan lanjut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu amandemen kontrak penelitian tahun jamak 2019;
  3. Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
  4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
    • Menginformasikan kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian dan melaporkannya kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian di bidang fokus kesehatan, pangan, rekayasa keteknikan, dan sosial humaniora yang berpotensi dan ingin mengubah penelitian dan pengabdian ke arah COVID-19, dan selanjutnya mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
  5. Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya mengikuti perkembangan lebih lanjut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor: B/87/E3/RA.00/2020

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Hasil Review Pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2020 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non-PTNBH Usulan Tahun 2019 (Lampiran 1)
  2. Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya (Lampiran 2)
  3. Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (Lampiran 3)

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2019;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2019;
  3. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII Revisi Tahun 2019 untuk skema penelitian desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klaster Mandiri, Utama, dan Madya sesuai dengan hasil klasterisasi tahun 2019;
  4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penelitian secara daring sebagaimana surat Direktur DRPM dengan Nomor B/969/E3.1/RA.06/2019;
  5. Mengunggah berkas kelengkapan seminar hasil bagi pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tahun 2019;
  6. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
  1. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota;
  2. Hanya menjadi ketua di satu judul Pengabdian kepada Masyarakat, untuk pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun yang baru.

Adapun penelitian Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya merupakan penelitian yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tahun 2019.

Apabila ada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020. DRPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing-masing.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Untuk penelitian, diterapkan kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak. Kontrak tahun tunggal digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya hanya 1 (satu) tahun, adapun kontrak tahun jamak digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRPM dengan Ketua LP/LPPM/LPM/Direktur Politeknik, adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing – masing wilayah.
  3. Pencairan dana penelitian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara sekaligus dan secara bertahap;
  4. Untuk Pengabdian kepada Masyarakat di tetapkan kontrak tahun tunggal bagi semua skema dan pencairannya dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap.
  5. Para penerima pendanaan Penelitian akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.
  6. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlibtamas.ristekdikti.go.id.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami kirimkan Daftar Isian (Lampiran 4). Kami mohon Daftar Isian tersebut dapat diisi dan segera dikirim melalui email ke alamat [email protected], untuk Penelitian CC ke alamat email [email protected] dengan subjek Data Kontrak Penelitian dan untuk Pengabdian Masyarakat CC ke alamat email [email protected] dengan subjek Data Kontrak Pengabdian, paling lambat tanggal 10 Februari 2020. Untuk PTS tidak perlu mengirimkan daftar isian karena Kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI Wilayah masing – masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2020
  2. Lampiran 1 Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non PTNBH Usulan Tahun 2019 (Revisi)
  3. Lampiran 2 Keberlanjutan Penelitian Tahun Jamak 2019-2021
  4. Lampiran 3 Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat
  5. Lampiran 4 Daftar Isian Kontrak

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/ 35 /E3/RA.05/2020

Sehubungan dengan adanya kerjasama “e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP)”, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat menyampaikan informasi terkait Call for Proposal bagi para dosen Perguruan Tinggi untuk mengusulkan proposal penelitian. Adapun bidang fokus serta topik penelitian yang dibuka untuk penerimaan proposal e-ASIA JRP 9 th Call Tahun 2020 ini adalah sebagai berikut.

1. Bidang Fokus Agriculture, meliputi topik:

a. Functional Food and Native Chicken

2. Bidang Fokus Healt Research, meliputi topik:

a. Infectious Diseases (including AMR)
b. Cancer
c. Mental Health

3. Bidang Fokus Advanced Interdisciplinary Research towards Innovation, meliputi topik:

a. Water Resource Management

4. Bidang Fokus Environment, meliputi topik:

a. Climate Change Impact on Natural and Human Systems

Berkaitan dengan penerimaan proposal penelitian e-ASIA JRP 9 th Call Tahun 2020 ini batas waktu pengusulan pada tanggal 23 April 2020. Adapun info lebih lengkap dapat di lihat pada guideline terlampir dan laman www.the-easia.org, atau menghubungi Adhi Indra Hermanu ([email protected]) / Anggun Amalia Fibriyanti ([email protected]). Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP) 9 th Call
  2. Bidang Fokus Agriculture
  3. Bidang Fokus Healt Research
  4. Bidang Fokus Advanced Interdisciplinary Research towards Innovation
  5. Bidang Fokus Environment

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/001/E3/RA.06/2020

Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/1083/E3/RA.05/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Hasil Validasi Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan hasil validasi tahap kedua untuk luaran tambahan penelitian tahun 2019 yang belum dinilai pada tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. untuk luaran tambahan yang dinyatakan valid agar segera dibayarkan dana tambahannya kepada peneliti;
  2. untuk luaran tambahan yang dinyatakan tidak valid agar disetorkan dana tambahannya ke kas negara dengan mengikuti format dan prosedur sebagaimana yang disebutkan pada surat kami Nomor 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018;

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Hasil Validasi Tahap II Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019
  2. Lampiran Surat

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/1083/E3/RA.05/2019 88

Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/1034/E3/RA.05/2019 tanggal 29 November 2019 tentang batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan surat nomor B/1068/E3.1/RA.06/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan untuk Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya serta PTNBH, bersama ini kami sampaikan hasil validasi luaran tambahan penelitian tahun 2019 (lampiran 1). Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. untuk luaran tambahan yang dinyatakan valid agar segera dibayarkan dana tambahannya kepada peneliti;
  2. untuk luaran tambahan yang dinyatakan tidak valid agar disetorkan dana tambahannya ke kas negara dengan mengikuti format dan prosedur sebagaimana yang disebutkan pada surat kami Nomor 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
  3. untuk luaran tambahan yang belum dinilai (lampiran 2), agar dana tambahannya ditangguhkan sampai didapatkan hasil validasi luaran tambahan yang menyatakan valid atau tidak valid;
  4. berkaitan dengan butir nomor 3, bagi Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya dan PTNBH yang belum melakukan penilaian luaran tambahan agar segera melakukan penilaian paling lambat tanggal 10 Januari 2020. Apabila sampai dengan tanggal 10 Januari 2020 masih belum dilakukan penilaian maka luaran tambahan tersebut akan dinyatakan tidak valid.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Hasil Validasi Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019
  2. Lampiran 1 – 31-12-2019
  3. Lampiran 2 – 31-12-2019

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/1068/E3.1/RA.06/2019

Menindaklanjuti surat nomor B/1034/E3/RA.05/2019 tertanggal 29 November 2019 tentang batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama dan Madya menugaskan reviewer untuk segera melakukan Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan pada tanggal 23 – 29 Desember 2019 melalui Simlitabmas NG 2.0. Reviewer yang ditugaskan adalah reviewer yang telah mengikuti persamaan persepsi di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 2019 (daftar terlampir), atau telah mengikuti persamaan persepsi reviewer yang dilakukan masing-masing LPPM dengan narasumber reviewer yang telah menghadiri persamaan persepsi yang diselenggarakan oleh DRPM.
  2. Penilaian luaran wajib dan luaran tambahan mengikuti panduan penilaian luaran yang ada pada menu beranda reviewer di Simlitabmas NG 2.0.
  3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melakukan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan skema Penelitian Kompetitif Nasional dan Desentralisasi.
  4. Perguruan Tinggi Non PTN-BH melakukan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan skema Penelitian Desentralisasi, sedangkan skema Penelitian Kompetitif Nasional penilaian luaran wajib dan luaran tambahan dilakukan oleh DRPM.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi untuk memantau pelaksanaan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan

Direktur Riset dan PengabdianMasyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/1064/E3.3/RA.06/ 2019

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi eksternal program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus – 5 Oktober 2019 serta seminar kelayakan lanjutan pada tanggal 25 – 26 November 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan kepada dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi tidak perlu mengunggah proposal Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun dikarenakan proposal tahun kedua dan ketiga sudah ada di database Simlitabmas.

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelayakan proposal lanjutan untuk didanai dengan penilaian hasil monev dan seminar kelayakan serta kelengkapan dokumen laporan akhir. Apabila ternyata yang bersangkutan masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun sebelumnya di SIMLITABMAS, maka proposal yang bersangkutan tidak dapat didanai pada tahun 2020.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Laporan akhir,
– Laporan keuangan 70 % dan 30%,
– Catatan harian,
– Laporan kemajuan 70%,
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Proposal lanjutan Pengabdian kepada Masyarakat

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id     Nomor: B / 1056 / E3 /RA.03/2019 

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan program Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat dan Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun tahun anggaran 2019. Berkenaan dengan hal tersebut, para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara agar mengunggah laporan keuangan dan catatan harian paling lambat tanggal 10 Desember 2019 serta mengunggah laporan akhir, capaian hasil, poster, artikel ilmiah dan profil paling lambat tanggal 15 Desember 2019 sesuai kontrak pendanaan kegiatan antara DRPM dengan ketua Lembaga. Pengisian laporan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada simlitabmas.ristekdikti.go.id pada login yang lama. Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan akhir tidak ditentukan template laporan, namun diharapkan ada poin-poin sebagai berikut:

1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, daftar lampiran
2. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
3. Solusi dan metode kegiatan / Tahapan Kegiatan yang dilaksanakan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Spesifikasi, Fungsi dan Manfaat Teknologi yang diberikan kemasyarakat ( disertai Gambar Asli Teknologinya ).
5. Hasil Kegiatan atau Dampak yang di terima masyarakat baik Secara Ekonomi maupun Social Engineering berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)
6. Luaran yang dicapai
7. Rencana tindak lanjut/keberlanjutan program pengabdian kepada masyarakat
8. Lampiran

a. Berita acara serah terima (contoh berita acara serah terima terlampir pada lampiran 1, atau disesuaikan dengan format Perguruan Tinggi masing-masing)
b. lampiran berita acara serah terima (contoh lampiran 2)
c. Fotokopi berita di media massa, artikel ilmiah, HKI, dan bukti luaran lainnya.
d. Foto-foto kegiatan di sertai dengan keterangan gambar

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka pengusul yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat dan Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat di SIMLITABMAS, serta proposal yang bersangkutan yang diajukan untuk pendanaan pada tahun 2020 dapat dibatalkan. Kelengkapan dokumen di Simlitabmas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Laporan akhir,
– Laporan keuangan 70 % dan 30%,
– Catatan harian,
– Laporan kemajuan 70%,
– poster, artikel ilmiah dan profil
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pengunggahan Laporan Akhir Kegiatan Diseminasi Teknologi ke Masyarakat dan Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat
  2. Lampiran pm

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP. 196510291990031001

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id      Nomor: B/1050/E3.3/RA.06/ 2019

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun tahun anggaran 2019. Berkenaan dengan hal tersebut, para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara agar mengunggah laporan keuangan dan catatan harian paling lambat tanggal 10 Desember 2019 serta mengunggah laporan akhir, capaian hasil, poster, artikel ilmiah dan profil paling lambat tanggal 15 Desember 2019 sesuai kontrak pendanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat antara DRPM dengan ketua Lembaga maupun Kepala LLDIKTI wilayah I – XIV. Pengisian laporan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada simlitabmas.ristekdikti.go.id pada login yang lama.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan akhir tidak ditentukan template laporan, namun diharapkan ada poin-poin sebagai berikut:
1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, daftar lampiran
2. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
3. Solusi dan metode kegiatan yang dilaksanakan (termasuk peran mitra baik secara in kind maupun in cash) serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)
5. Luaran yang dicapai
6. Rencana tindak lanjut/keberlanjutan program pengabdian kepada masyarakat
7. Daftar pustaka
8. Lampiran

a. Indikator capaian hasil sesuai lampiran 1
b. Berita acara serah terima (contoh berita acara serah terima terlampir pada lampiran 2, atau disesuaikan dengan format Perguruan Tinggi masing-masing)
c. lampiran berita acara serah terima (contoh lampiran 3)
d. Fotokopi berita di media massa, reprint artikel ilmiah, HKI, dan bukti luaran lainnya.

Selain perihal diatas tentang isi laporan, daftar lampiran yang perlu dikirimkan ke email [email protected] yaitu:
1. Indikator capaian hasil dalam bentuk word dengan nama file indikatorcapaianhasil_nama dosen_skema_nama PT dikirimkan ke email [email protected] dengan subyek indikatorcapaianhasil_nama dosen_skema_nama PT

2. Lampiran berita acara serah terima pada lampiran 3 dibuat juga dalam bentuk excel dengan format nama file bast_nama dosen_skema_nama PT dikirimkan ke email [email protected] dengan subyek bast_nama dosen_skema_nama PT

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SIMLITABMAS, serta proposal yang bersangkutan yang diajukan untuk pendanaan pada tahun 2020 dapat dibatalkan.

Kelengkapan dokumen di Simlitabmas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Laporan akhir,
– Laporan keuangan 70 % dan 30%,
– Catatan harian,
– Laporan kemajuan 70%,
– Tambahan bagi skema mono tahun dan skema multi tahun pada tahun terakhir ada berkas seminar hasil yang berisi:
– Capaian hasil,
– Poster,
– Artikel ilmiah,
– dan profil.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. surat unggah laporan akhir pengabdian masyarakat
  2. Lampiran Berita Acara Serah Terima pm (update)
  3. Lampiran borang capaian pm (update)

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP. 196510291990031001

Menindak lanjuti surat kami nomor B/1022/E3/RA.05/2019 tanggal 13 November 2019 tentang kewajiban unggah Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta penilaian luaran hasil penelitian pada tanggal 11 – 20 Desember 2019 sebagai bagian dari pelaksanaan tahapan penelitian tahun 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada dosen/peneliti untuk dapat mengunggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal melalui Simlitabmas NG 2.0 sebelum tanggal 10 Desember 2019.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.  Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

TTD

Ocky Karna Radjasa

Bersama ini kami sampaikan adanya PERPANJANGAN WAKTU PENERIMAAN PROPOSAL INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL (INSINAS) T.A. 2020

yang semula berakhir di tanggal 22 November 2019 menjadi 24 November 2019 dengan jadwal sebagai berikut:

No. Kegiatan Jadwal Keterangan
1 Sosialisasi Program November – Desember 2019
2 Penerimaaan Proposal 6 – 24 November 2019
3 Seleksi Administrasi 25 – 26 November 2019
4 Desk Evaluation 26 – 30 November 2019 Desk evaluation
5 Seleksi Presentasi 28 November 2019 Paparan di depan tim penilai
6 Site Visit 9 – 12 Desember 2019 Jika diperlukan klarifikasi
7 Penetapan Proposal yang Dibiayai Januari 2020

Pengusulan proposal dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id Proses pengusulan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal yang diunggah harus sesuai dengan format di buku panduan, dan pembiayaan anggaran yang diajukan berbasis Peraturan Menteri Keuangan RI No.69/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019, Sub Output Penelitian;
  2. Bagi pengusul dosen dari Perguruan Tinggi yang belum mempunyai user dan password simlitabmas dapat menghubungi operator Simlitabmas di Perguruan Tinggi masing-masing. Bagi calon pengusul dosen yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya;
  3. Bagi pengusul yang berasal dari institusi seperti LPK, LPNK atau Industri yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya. Bagi pengusul yang belum memiliki user dan password diharuskan mengajukan permintaan Akun Insinas sebagaimana dijelaskan pada Panduan Program Insinas Tahun 2020;
  4. Panduan Program InSINas Tahun 2020 sebagaimana terlampir.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Informasi dan pertanyaan dapat melalui email [email protected]

Jakarta, November 2019
Direktorat Pengembangan Teknologi Industri
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gedung II BPPT, Lantai 20. Jl. MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut paling lambat tanggal 16 November 2019 melalui Simlitabmas NG2.0:

  1. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian, untuk kontrak penelitian tahun jamak diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 1);
  2. Laporan akhir pelaksanaan penelitian, untuk kontrak penelitian tahun tunggal diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 2);
  3. Pelaporan status Luaran Wajib dan Luaran Tambahan dilaksanakan bersamaan dengan pengisian laporan kemajuan dan laporan akhir. Adapun update status capaian luaran dapat dilakukan sewaktu-waktu;
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%) untuk kontrak penelitian tahun jamak dan tahun tunggal diunggah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian  Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 3);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang dapat dilihat pada Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian TA 2019 antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
    • Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • untuk PTN dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
      • untuk PTS dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LLDIKTI, nomor kontrak LLDIKTI dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas;
    • Untuk PTS, fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan Laporan Kemajuan, Laporan Akhir dan Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja(SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Kewajiban unggah Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)
  2. Lampiran 1. Panduan Unggah Laporan Kemajuan Penelitian
  3. Lampiran 2. Panduan Unggah Laporan Akhir Penelitian

Direktur Riset dan PengabdianMasyarakat,
TTD
Tembusan; Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031

Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan penelitian tahun 2019, dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai pertanggungjawaban ilmiah dan akademik peneliti dalam melaksanakan penelitiannya, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan menyelenggarakan Seminar Hasil Pelaksanaan Penelitian tahun 2019 Bidang Fokus Material Maju, Kemaritiman dan Transportasi, Kesehatan dan Obat, Energi Baru Terbarukan, Kebencanaan dan Hankam. Berkenaan dengan hal tersebut Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan mengundang para peneliti yang telah selesai melaksanakan penelitian skema PD, PKPT, PP, PDD, PPD, PT tahun 2019 untuk mengikuti Seminar Hasil Pelaksanaan Penelitian, yang akan diselenggarakan di 7 lokasi sebagai berikut (daftar peserta dan tempat pelaksanaan terlampir). Kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada nama-nama terlampir sebagai peserta seminar dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Peserta / penyaji adalah peneliti di perguruan tinggi skema penelitian kompetitif nasional yang telah selesai.
2. Wajib mengikuti kegiatan sampai selesai.
3. Membawa laptop serta bahan presentasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
4. Membawa produk hasil-hasil penelitan (bila ada).
5. Peserta wajib menyiapkan extended abstract maksimal 3 lembar (format terlampir)
6. Membuat satu paragraph ringkasan penelitian dalam bahasa populer dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris masing-masing maksimal 100 kata
7. Extended Abstract dan Ringkasan penelitian dalam bahasa populer dikumpulkan dalam format ms.word melalui link berikut : http://bit.ly/SeminarHasil2019

Perlu kami informasikan bahwa Panitia tidak menanggung biaya perjalanan pulang-pergi peserta, konsumsi disediakan bagi 1 (satu) orang peserta selama kegiatan berlangsung, sedangkan akomodasi hanya disediakan bagi peserta di luar wilayah lokasi Seminar Hasil, dan peserta tidak diperkenankan pindah lokasi. Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bapak Rohmad Atkha (085881139212). Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Undangan Seminar Hasil Penelitian 2019 Bidang Fokus Material Maju, Kemaritiman dan Transportasi, Kesehatan dan Obat, Energi Baru Terbarukan, Kebencanaan dan Hankam
  2. Panduan Seminar Hasil Penelitian Kompetitif Nasional
  3. Lampiran IV Daftar Peserta Semhas tanggal 29-30 November 2019 Bidang Fokus Kesehatan dan Obat – Surabaya
  4. Lampiran IV Daftar Peserta Semhas tanggal 18-19 November 2019 Bidang Fokus Kesehatan dan Obat – Bogor

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

NIP 196510291990031001

Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan penelitian tahun 2019, dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai pertanggungjawaban ilmiah dan akademik peneliti dalam melaksanakan  penelitiannya, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan menyelenggarakan Seminar Hasil Pelaksanaan Penelitian tahun 2019 Bidang Fokus Pangan dan Pertanian serta Teknologi Informasi dan Komunikasi.  Berkenaan dengan hal tersebut Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan mengundang para peneliti yang telah selesai melaksanakan penelitian skema PD, PKPT, PP, PDD, PPD, PT tahun 2019 untuk mengikuti Seminar Hasil Pelaksanaan Penelitian, yang akan diselenggarakan di 7 lokasi sebagai berikut (daftar peserta dan tempat pelaksanaan terlampir). Kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada nama-nama terlampir sebagai peserta seminar dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Peserta / penyaji adalah peneliti di perguruan tinggi skema penelitian kompetitif nasional yang telah selesai.
2. Wajib mengikuti kegiatan sampai selesai.
3. Membawa Laptop dan bahan presentasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
4. Membawa produk hasil-hasil penelitan (bila ada).
5. Peserta wajib menyiapkan extended abstract maksimal 3 lembar (format terlampir)
6. Membuat satu paragraf ringkasan penelitian dalam bahasa populer dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris masing-masing maksimal 100 kata
7. Extended Abstract dan Ringkasan penelitian dalam bahasa populer dikumpulkan maksimal H-2 pelaksanaan dalam format Ms. Word melalui link berikut http://bit.ly/SeminarHasilTerapan2019

Perlu kami informasikan bahwa Panitia tidak menanggung biaya perjalanan pulang-pergi peserta, konsumsi disediakan bagi 1 (satu) orang peserta selama kegiatan berlangsung, sedangkan akomodasi hanya disediakan bagi peserta di luar wilayah lokasi Seminar Hasil, dan peserta tidak diperkenankan pindah lokasi. Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bapak Singgih (081399741906).

Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Undangan Seminar Hasil Penelitian Tahun 2019 Bidang Fokus Pangan dan Pertanian serta Teknologi Informasi dan Komunikasi
  2. Lampiran surat / daftar peserta wilayah Yogyakarta

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan penelitian tahun 2019, dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai pertanggungjawaban ilmiah dan akademik peneliti dalam melaksanakan penelitiannya, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan menyelenggarakan Seminar Hasil Pelaksanaan Penelitian tahun 2019 Bidang Fokus Sosial Humaniora, Pendidikan dan Seni.

Berkenaan dengan hal tersebut Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan mengundang para peneliti yang telah selesai melaksanakan penelitian skema PD, PKPT, PP, PDD, PPD, PT tahun 2019 untuk mengikuti Seminar Hasil Pelaksanaan Penelitian, yang akan diselenggarakan di 7 lokasi sebagai berikut (daftar peserta dan tempat pelaksanaan terlampir). Kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada nama-nama terlampir sebagai peserta seminar dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Peserta / penyaji adalah peneliti di perguruan tinggi skema penelitian kompetitif nasional yang telah selesai.
  2. Peserta wajib hadir pada saat pembukaan dan mengikuti kegiatan sampai selesai.
  3. Membawa laptop dan bahan presentasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
  4. Membawa produk hasil-hasil penelitan (bila ada).
  5. Peserta wajib menyiapkan extended abstract maksimal 3 lembar (format terlampir)
  6. Membuat satu paragraph ringkasan penelitian dalam bahasa populer dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris masing-masing maksimal 100 kata
  7. Extended Abstract dan Ringkasan penelitian dalam bahasa populer dikumpulkan maksimal H-2
    pelaksanaan dalam format ms.word, melalui laman http://bit.ly/SeminarHasilPenelitian

Perlu kami informasikan bahwa Panitia tidak menanggung biaya perjalanan pulang-pergi peserta, konsumsi disediakan bagi 1 (satu) orang peserta selama kegiatan berlangsung, sedangkan akomodasi hanya disediakan bagi peserta yang namanya tercantum dalam lampiran undangan dan yang berasal dari luar wilayah lokasi Seminar Hasil, dan peserta tidak diperkenankan pindah lokasi. Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut dapat mengubungi Bapak Donny (081372137096).

Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Undangan Seminar Hasil Penelitian Tahun 2019 Bidang Fokus Sosial Humaniora, Pendidikan dan Seni (Revisi)
  2. Lampiran I  Lampiran Daftar Peserta Wilayah Yogyakarta
  3. Lampiran II Lampiran Daftar Peserta Wilayah Bogor

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

ttd

Ocky Karna Radjasa

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penilaian substansi proposal penelitian baru untuk pendanaan tahun 2020, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Kementerian Riset, Teknolog dan Pendidikan Tinggi akan menyelenggarakan penyamaan persepsi bagi para reviewer penelitian nasional.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 6 (enam) wilayah dengan jadwal dan daftar peserta (terlampir) sebagai berikut:

Wilayah Yogyakarta
Hari/tanggal : Kamis – Jum’at, 24 – 25 Oktober 2019
Mulai pukul : 13.00 WIB – selesai
tempat : Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Jl. Gedongkuning  No.336, Modalan, Banguntapan, Kec. Banguntapan,  Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171

Panitia menanggung perjalanan dinas peserta dengan menyerahkan:
1. Bukti tiket PP kelas ekonomi dan boarding pass saat pelaksaanaan kegiatan
2. Membawa SPPD yang telah ditanda tangani dan distempel oleh pejabat perguruan tinggi masing-masing (terlampir)
3. Untuk mempermudah proses administrasi keuangan, kami mohon harga tiket PP dapat diinfokan

ke masing-masing PIC lokasi sebelum pelaksanaan kegiatan, sebagai berikut
a. Batam dan Bogor: Rizky Fajar Allandi, 085697154480
b. Yogyakarta dan Semarang: Yulia Hefnita, 08137721600
c. Makassar dan Surabaya: Roni Agus, 081311377377

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kehadiran Bapak/Ibu reviewer penelitian nasional sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan (terkait ketersediaan akomodasi dan konsumsi, dengan hormat kami infokan bahwa peserta tidak diperkenankan untuk pindah lokasi).

Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Download File:

  1. Surat Pemberitahuan dan Lampiran Surat

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Menyusul surat kami nomor T/843/E3/RA.00/2019 pada tanggal 10 September 2019 tentang pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer Penelitian dan Pengabdian, dengan ini kami sampaikan persyaratan reviewer Pengabdian kepada Masyarakat (revisi), panduan pendaftaran Pengabdian kepada Masyarakat dan waktu pendaftaran, sebagai berikut:
1. Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat juga membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  • Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; atau berpendidikan Magister dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor Kepala;
  • Berpengalaman dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, sedikitnya:
    • Pernah dua kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun dan satu kali sebagai ketua dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat mono tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana multi tahun dan satu kali sebagai anggota multi tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana multi tahun dan satu kali sebagai anggota mono tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah dua kali sebagai ketua mono tahun (untuk reviewer mono tahun);
    • Pernah satu kali sebagai ketua mono tahun, dan satu kali anggota multi tahun (untuk reviewer mono tahun);
    • Pernah satu kali sebagai ketua mono tahun dan satu kali anggota mono tahun (untuk reviewer mono tahun).

2. Diutamakan memiliki syarat tambahan berupa:

  • Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional, jurnal nasional bereputasi (Sinta 1 dan Sinta 2), dan atau jurnal nasional terakreditasi (Sinta 3)bsebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding
    author);
  • Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional;
  • Memiliki h-index 1 dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi; pengalaman dalam penulisan buku dan memegang KI.
  • Pernah menjadi penyaji terbaik dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
    yang didanai oleh DRPM;

3. Waktu pendaftaran ulang reviewer pengabdian (lampiran 1) dan pendaftaran untuk menjadi calon reviewer pengabdian adalah tanggal 17 September sampai dengan tanggal 25 September 2019.

4. Hasil seleksi reviewer pengabdian akan disampaikan melalui akun masing-masing di simlitabmas pada tanggal 9 Oktober 2019.

5. Petunjuk/Panduan penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer pengabdian kepada masyarakat tercantum pada lampiran 2.

6. Bagi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka status sebagai reviewer di simlitabmas otomatis akan menjadi non aktif.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer pengabdian
  2. Panduan pendaftaran reviewer pengabdian kepada masyarakat

Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,

ttd
Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:

  1. Monev Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat akan dilaksanakan mulai tanggal 18 September 2019 (daftar nama penerima hibah dan nama perguruan tinggi penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat terlampir);

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
  4. Mitra wajib hadir pada saat presentasi dan kunjungan lapangan (terutama bagi mitra yang lokasinya jauh);

  5. Apabila dosen menghindar/ tidak datang ketika kunjungan di lokasi pengabdian kepada masyarakat pada saat monev, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang

    diterima;

  6. Membawa dan mengumpulkan bahan soft copy presentasi, laporan pelaksanaan kegiatan, foto dan video

    kegiatan pada saat presentasi dalam bentuk flashdisk dan diserahkan ke pendamping Monev (video

    berdurasi sekitar 5 menit);

  7. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah

    ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;

  8. Bagi dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  9. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev.
  10. Presentasi menggunakan template sesuai dengan lampiran 2

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksanaan Tahun Anggaran 2019
  2. Lampiran Surat

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Tembusan Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Dalam rangka membangun basis data reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melaksanakan proses pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian nasional dan reviewer pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai reviewer penelitian nasional adalah reviewer penelitian yang penugasannya ditentukan oleh DRPM untuk mereview penelitian kompetitif nasional dan/atau penelitian penugasan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Reviewer Penelitian Nasional bersertifikat (daftar nama pada Lampiran 1), Reviewer Penelitian Internal Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi; dan Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat (daftar nama pada Lampiran 2) dimohon melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi simlitabmas.ristekdikti.go.id dengan login NG2.0.

2. DRPM membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi Reviewer Penelitian Nasional pada bidang-bidang kepakaran/kompetensi sebagaimana tersebut pada Lampiran 3. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  • Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor;
  • Mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
  • Berpengalaman melakukan penelitian sedikitnya 3 kali sebagai ketua pada penelitian kompetitif nasional dan atau pernah mendapatkan penelitian berskala internasional;
  • Memiliki publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama (first author) dan atau penulis korespondensi (corresponding author) paling sedikit 5 untuk bidang saintek dan 3 untuk bidang sosial humaniora, atau produk ipteksosbud yang dilindungi paten;
  • Khusus untuk bidang seni, memiliki karya seni monumental yaitu karya seni yang pernah dipamerkan/dipentaskan dalam pertunjukan/mendapat rekognisi / mendapat penghargaan berskala nasional atau internasional;
  • Pernah menjadi pemakalah dalam seminar ilmiah internasional;
  • Memiliki h-index dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi minimal 5 untuk saintek, 3 untuk sosial humaniora, sedangkan untuk bidang seni tidak dipersyaratkan memiliki h-index.

3. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat juga membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi reviewer Pengabdian kepada Masyarakat. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  •  Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; atau Magister dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor Kepala;
  • Berpengalaman dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, sedikitnya:
    • pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun dan satu kali sebagai Ketua dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat mono tahun (untuk reviewer mono tahun); atau
    • pernah satu kali sebagai Ketua dan satu kali sebagai anggota pelaksana pengabdian kepada masyarakat multi tahun, atau dua kali sebagai Ketua (untuk reviewer multi tahun); atau
    • pernah tiga kali sebagai pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan satu kali sebagai
      Ketua (untuk reviewer mono tahun)
  • Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional, jurnal nasional bereputasi (Sinta 1 dan Sinta 2), dan atau jurnal nasional terakreditasi (Sinta 3) sebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding author);
  • Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar
    ilmiah nasional ;
  • Memiliki h-index 2 dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi, pengalaman dalam penulisan bahan ajar dan memegang KI

4. Waktu pendaftaran ulang bagi Reviewer Penelitian Nasional, Reviewer Penelitian Internal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksudkan pada butir (1) adalah tanggal 10 – 20 September 2019. Sedangkan waktu pendaftaran ulang bagi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada butir (1) adalah tanggal 17 – 27 September 2019.

5. Waktu pendaftaran untuk menjadi calon Reviewer Penelitian Nasional sebagaimana dimaksudkan pada butir (2) adalah tanggal 10 – 20 September 2019. Sedangkan waktu pendaftaran untuk menjadi calon Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada butir (3) adalah tanggal 17 – 27 September 2019.

6. Hasil seleksi Reviewer Penelitian Nasional dan Reviewer Pengabdian akan disampaikan melalui akun masing-masing di simlitabmas pada tanggal 25 September 2019.

7. Petunjuk penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian tercantum pada Lampiran 4. Petunjuk penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer Pengabdian kepada Masyarakat akan disampaikan kemudian.

8. Bagi Reviewer Penelitian Nasional sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka status sebagai reviewer di simlitabmas otomatis akan menjadi non aktif. Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian dan pengabdian
  2. Daftar Reviewer Penelitian yang Wajib Melakukan Pendaftaran Ulang
  3. Daftar Kebutuhan Reviewer Penelitian Nasional
  4. Panduan pendaftaran reviewer penelitian (revisi)

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

TTD

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun pelaksanaan Tahun Anggaran 2019. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:
1. LPPM/LPM/UPPM wajib melakukan monev internal sebelum pelaksanaan monev eksternal dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. Monev internal sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 15 September 2019;
2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
3. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev eksternal;
4. Form monev internal dapat menggunakan form sebagaimana terlampir;

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Lampiran:

  1. Surat Rismi Pemberitahuan
  2. Lampiran Form Monev

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
ttd
Tembusan Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut untuk kontrak penelitian tahun tunggal paling lambat tanggal 14 September 2019 dan kontrak penelitian tahun jamak paling lambat tanggal 16 November 2019:
1. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian, untuk kontrak penelitian tahun tunggal diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama) sesuai dengan template terlampir dalam bentuk pdf maksimal 10 MB. Untuk kontrak penelitian tahun jamak, tata cara unggah laporan kemajuan akan disampaikan kemudian;
2. Catatan harian kontrak penelitian tahun tunggal maupun kontrak penelitian tahun jamak diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama);
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%);

  • SPTB penelitian tahun tunggal diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap 2 (dua) melalui Simlitabmas NG2.0 dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir (tata cara unggah SPTB 100% akan disampaikan kemudian). Ketentuan ini berlaku pula untuk penelitian tahun tunggal dengan pencairan 100% (skema PDP, PPS-PDD, PPSPTM);
  • SPTB penelitian tahun jamak diunggah 1 (satu) kali bersamaan dengan laporan kemajuan penelitian tahun jamak tahun 2019 (tata cara unggah akan disampaikan kemudian); Adapun untuk pembuatan dan penyampaian SPTB harap mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis
      Standar Biaya Keluaran Penelitian (terlampir);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang dapat dilihat pada Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian TA 2019 antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
    • Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. untuk PTN dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
      2. untuk PTS dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LLDIKTI, nomor kontrak LLDIKTI dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas;
    • Untuk PTS, fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.

Selain itu, perlu kami sampaikan pula bahwa terkait monitoring dan evaluasi untuk kontrak penelitian tahun tunggal dan kontrak penelitian tahun jamak akan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas NG2.0 setelah tanggal 16 November 2019. Terkait dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  • untuk skema Penelitian Kompetitif Nasional monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh DRPM, kecuali bagi PTNBH;
  • untuk skema Penelitian Desentralisasi monitoring dan evaluasi dilakukan oleh masingmasing Perguruan Tinggi.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.  Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Pemberitahuan Kewajiban unggah Laporan Kemajuan, Catatan Harian dan SPTB
  2. Template Laporan Kemajuan
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. Per-7_PB_2019

Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Kami sampaikan dengan hormat bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Proposal pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai dengan skema pendanaan sebagai berikut.

Pengabdian Kepada Masyarakat, kategori kompetitif nasional meliputi skema:
a. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
c. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
d. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).
e. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK).
f. Program Kemitraan Wilayah (PKW)
g. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
h. Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
i. Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT).

Pengusulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada dosen di lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bagi LP/LPM/LPPM yang belum mempunyai user dan password Operator Pengabdian kepada Masyarakat dapat mengajukan melalui surel (e-mail) resmi LP/LPM/LPPM ke [email protected] dengan subjek “Permohonan User dan Password Operator” dan mencantumkan:
a. kode perguruan tinggi sesuai dengan yang terdaftar di laman forlap.ristekdikti.go.id.
b. nama perguruan tinggi
c. nama dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap akun
d. SK ketua LPPM
e. Email resmi LPPM
Bagi LP/LPM/LPPM yang sebelumnya sudah mendapatkan user dan password Operator untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan user dan password tersebut.

2. Tahap pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 9 September 2019.

3. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2020 (lampiran 1), bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.

4. Usulan Dosen yang masih belum mengunggah catatan harian, laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.

5. Ketua pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.

6. Proposal pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2020.

7. Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2020 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada desa pilot dan kawasan Desa Prioritas Nasional /KPPN (lampiran 2). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi desa Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.

8. Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2020 dan Panduan Pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas sebagaimana terlampir.

9. Proposal pengabdian kepada masyarakat baru usulan tahun 2019 yang didanai untuk anggaran tahun 2020 skema multi tahun adalah sebanyak 100 judul dan skema mono tahun sebesar 500 judul.

11. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

12. Approval oleh Ketua Lembaga paling lambat tanggal 12 September 2019

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Saudara, dan mohon kerjasama Saudara yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Pemberitahuan Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2020
  2. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 versi 2.0
  3. Desa Prioritas PMK
  4. Panduan Pengusulan Proposal Pengabdian

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Dalam rangka seleksi proposal penelitian tahun 2019 untuk pendanaan tahun 2020 – 2022, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat membuka kesempatan bagi para dosen Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengusulkan proposal penelitian. Perlu kami sampaikan bahwa untuk proposal penelitian, anggota peneliti bisa berasal dari dosen perguruan tinggi yang berbeda (termasuk perguruan tinggi di luar Kemenristekdikti), lembaga litbang, atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Adapun skema penelitian yang dibuka untuk penerimaan proposal pada tahun 2019 ini adalah sebagai berikut.

1. Kategori Kompetitif Nasional, meliputi skema:

a. Penelitian Dasar (PD)

b. Penelitian Terapan (PT)

c. Penelitian Pengembangan (PP)

d. Penelitian Dosen Pemula (PDP)

e. Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)

f. Penelitian Tim Pascasarjana (PTP)

    • Penelitian Tesis Magister (PTM)
    • Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
    • Penelitian Paska Doktor (PPD)

2. Kategori Desentralisasi, meliputi skema:

a. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)

b. Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT)

c. Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)

Berkaitan dengan penerimaan proposal penelitian tahun 2019 ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Proposal dibuat dengan mengikuti ketentuan Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 (Lampiran 1).

2. Pengusulan proposal dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat simlitabmas.ristekdikti.go.id dengan LOGIN NG 2.0. Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Penelitian Tahun 2019 (Lampiran 2).

3. Proposal ditulis dengan menggunakan format yang diunduh dari simlitabmas.ristekdikti.go.id. Prosedur unduh format proposal tercantum dalam Panduan Pengusulan Penelitian Tahun 2019 (Lampiran 2)

4. Proposal dan Rincian Anggaran Belanja (RAB) dibuat secara keseluruhan sesuai dengan durasi penelitian yang akan dilaksanakan.

5. Proposal yang tidak mengikuti ketentuan pada Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 dan/atau tidak menggunakan format yang diunduh dari simlitabmas.ristekdikti.go.id tidak akan diikutsertakan dalam penilaian (review) secara substantif.

6. Pengusulan proposal dibuka tanggal 18 Juli 2019 – tanggal 18 Agustus 2019 dan approval oleh Ketua LP/LPM/LPPM dibuka tanggal 20 Juli – 20 Agustus 2019.

7. Proposal yang tidak di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM dianggap tidak diusulkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon

1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi secara aktif mendorong Perguruan Tinggi di wilayah masingmasing untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas proposal yang diusulkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

2. Ketua LP/LPM/LPPM segera menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di Perguruan Tinggi masing-masing, dan secara aktif mendorong para dosen untuk mengusulkan proposal penelitian pada waktu yang telah ditentukan. Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Pemberitahuan Penerimaan Proposal Baru 2019 pendanaan 2020-2022
  2. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019
  3. Panduan Pengusulan Proposal Penelitian Ristekdikti 2019

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

NIP 196510291990031001

Surat Penerimaan Usulan Peserta Klinik Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional Tahun 2019

Panduan Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional Dan Internasional Tahun 2019

Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2019

Lampiran 1. Penerima pendanaan penelitian di Perguruan Tinggi non PTNBH-compressed

Lampiran 3. Penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat

Lampiran 4. Form Isian Kontrak Penelitian Dan Pengabdian Kepada Mesyarakat

1. Undangan Seminar Hasil Mono Tahun untuk Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018 di Yogyakarta

2. Lampiran Surat

Dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pengembangan Teknologi Industri, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada peneliti dan lembaga-lembaga riset serta Industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (InSINas) pada skema InSINas – Riset Pratama untuk pendanaan tahun 2019 dengan jadwal sebagai berikut:

Pengusulan proposal Baru dan Lanjutan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas NG 1.0 (Lama) dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Proses pengusulan mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. Proposal yang diunggah harus sesuai dengan format di buku panduan, dan pembiayaan anggaran yang diajukan berbasis Peraturan Menteri Keuangan RI No.69/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019, Sub Output Penelitian;
  2. Bagi pengusul dosen dari Perguruan Tinggi di bawah Kemenristekdikti yang belum mempunyai user dan password simlitabmas dapat menghubungi operator Simlitabmas di Perguruan Tinggi masing-masing. Bagi calon pengusul dosen yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya;
  3. Bagi pengusul yang berasal dari institusi di luar lingkup Kemenristekdikti seperti LPK, LPNK atau Industri yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya. Bagi pengusul yang belum memiliki user dan password diharuskan mengajukan permintaan Akun Insinas sebagaimana dijelaskan pada Panduan Program Insinas Tahun 2019;
  4. Panduan Program InSINas Tahun 2019 sebagaimana terlampir.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Informasi dan pertanyaan dapat melalui email insinas[at]ristekdikti[dot]go[dot]id

Jakarta, 2 November 2018
Direktorat Pengembangan Teknologi Industri,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT, Lantai 20. Jl. MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat

Download File:

  1. SURAT PENERIMAAN PROPOSAL INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL (INSINAS) PENDANAAN TAHUN 2019
  2. PANDUAN INSINAS 2019

Dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pengembangan Teknologi Industri, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada peneliti dan lembaga-lembaga riset serta Industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (InSINas) pada skema InSINas – Riset Pratama untuk pendanaan tahun 2019 dengan jadwal sebagai berikut:

Pengusulan proposal Baru dan Lanjutan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas NG 1.0 (Lama) dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Proses pengusulan mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1. Proposal yang diunggah harus sesuai dengan format di buku panduan, dan pembiayaan anggaran yang diajukan berbasis Peraturan Menteri Keuangan RI No.69/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019, Sub Output Penelitian;

2. Bagi pengusul dosen dari Perguruan Tinggi di bawah Kemenristekdikti yang belum mempunyai user dan password simlitabmas dapat menghubungi operator Simlitabmas di Perguruan Tinggi masing-masing. Bagi calon pengusul dosen yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya;

3. Bagi pengusul yang berasal dari institusi di luar lingkup Kemenristekdikti seperti LPK, LPNK atau Industri yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya. Bagi pengusul yang belum memiliki user dan password diharuskan mengajukan permintaan Akun Insinas sebagaimana dijelaskan pada Panduan Program Insinas Tahun 2019;

4. Panduan Program InSINas Tahun 2019 sebagaimana terlampir.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Informasi dan pertanyaan dapat melalui email insinas[at]ristekdikti[dot]go[dot]id

Jakarta, 2 November 2018
Direktorat Pengembangan Teknologi Industri,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT, Lantai 20. Jl. MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat

Download File:

  1. SURAT PENERIMAAN PROPOSAL INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL (INSINAS) PENDANAAN TAHUN 2019
  2. PANDUAN INSINAS 2019

Diinformasikan kepada bapak/ibu pengabdi, ristekdikti melalui LLDIKTI Wilayah V, bahwa batas akhir upload catatan harian, penggunaan anggaran 30% adalah tanggal 31 oktober 2018, dan batas akhir upload laporan akhir tanggal 15 November 2018, Karena tanggal SP2D pencairan dana tgl 16 Oktober 2018, sebagai informasi dana 30% sudah masuk rekening LLDIKTI Wilayah V, akan tetapi untuk pencairan menunggu seluruh pengabdi melengkapi tagihan yang kemarin kami edarkan (masih ada yang belum melengkapi dan melaporkan kepada kami hingga saat ini). Untuk itu mohon pengertian dan kerjasama semuanya. Terimakasih

Sumber Informasi : LLDIKTI Wilayah V

Perpanjangan Waktu penerimaan PROPOSAL BARU Pengabdian kepada Masyarakat pendanaan tahun 2019 diperpanjang s.d. tanggal 26 Oktober 2018, Approval oleh ketua LPPM s.d. 29 Oktober 2018.

Sumber Informasi: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id ( Running Teks )

Menindaklanjuti surat kami nomor 3193/E3.4/LT/2018 tanggal 12 Oktober 2018, Bersama ini kami sampaikan Panduan Pengusulan Proposal Lanjutan Tahun Pendanaan 2019. Berkenaan dengan pengusulan proposal lanjutan tahun pendanaan 2019, mohon perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

1. Ketua LP/LPPM/UPPM segera menyampaikan kepada Ketua Peneliti multitahun baik kompetitif nasional maupun desentralisasi yang penelitiannya belum berakhir di tahun 2018 untuk mengajukan proposal lanjutan mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018.

2. Ketua LP/LPPM/UPPM melakukan persetujuan pengusulan (approval) mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018

3. Pengusulan proposal lanjutan mengikuti Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII.

Informasi lebih lengkap dapat dibuka pada lampiran berikut:

Download File:

  1. Surat Panduan Pengusulan Proposal Lanjutan Tahun Pendanaan 2019
  2. Panduan Pengusulan Penelitian Lanjutan

Sumber Informasi: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id ( Nomor: 3320/E3.4/LT/2018)

Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan penelitian tahun 2018, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan segera melakukan monev eksternal dan penilaian proposal lanjutan bagi penelitian multitahun untuk menentukan keberlanjutan pendanaan penelitian pada tahun berikutnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

1. Ketua LP/LPPM/UPPM segera menyampaikan kepada Ketua Peneliti multitahun yang penelitiannya belum berakhir di tahun 2018 untuk mengunggah proposal lanjutan mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018. Unggah proposal lanjutan mengikuti Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII.

Informasi lebih lengkap dapat dibuka pada lampiran berikut:

Download File :

1. Surat Unggah proposal penelitian lanjutan dan pelaksanaan monev eksternal

2. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII

Menyusul surat kami nomor 2276/E3/LL/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengabdian kepada masyarakat, kami membuka Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II mulai tanggal 8 sampai dengan 22 Oktober 2018. Proposal yang kami terima pada gelombang II ini adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Kami sampaikan pula bahwa pada kesempatan ini penerimaan proposal juga dibuka untuk skema Desentralisasi Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu Skema Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT). Untuk dapat mengusulkan Skema PPMUPT, operator LPM PT diharuskan mengentri Bidang Unggulan PT dan Topik  Unggulan PT sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat masing-masing PT melalui Simlitabmas.

Skema Pengabdian Kepada Masyarakat kategori kompetitif nasional yang ditawarkan pada Gelombang II adalah sebagai berikut.
a. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
c. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
d. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)
e. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)
f. Program Kemitraan Wilayah (PKW)
g. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
h. Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
i. Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII (Lampiran 1) dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Lampiran 2). Pada penerimaan proposal gelombang II ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut.

1. Proposal pengabdian kepada masyarakat yang telah diusulkan pada periode penerimaan proposal sebelumnya  (Gelombang I) diharuskan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Perbaikan proposal dimaksudkan agar standar penulisan proposal memenuhi ketentuan Panduan Edisi XII  sehingga dapat meningkatkan peluang untuk didanai

2. Proposal yang telah diperbaiki disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Panduan perbaikan proposal beserta prosedur persetujuan dapat dilihat pada Lampiran 2.

3. Pengusulan proposal dibuka sampai tanggal 22 Oktober 2018 dan approval dibuka sampai tanggal 25 Oktober 2018.

4. Proposal Gelombang II dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

5. Proposal Gelombang II yang tidak mendapatkan approval dari Ketua LPM/LPPM dianggap tidak diusulkan ke DRPM.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Saudara, dan mohon kerjasama Saudara yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal. Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Resmi Penerimaan Proposal Penelitian Gelombang II untuk Pendanaan Tahun 2019
  2. Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII
  3. Panduan Pengusulan Penelitian 2018

Menyusul surat ristekdikti nomor 2276/E3/LL/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partsipasi dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam penelitian, ristekdikti membuka Penerimaan Proposal Penelitian Gelombang II untuk Pendanaan Tahun 2019 mulai tanggal 24 September sampai dengan 5 Oktober 2018. Proposal yang kami terima pada gelombang II ini adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan dari penelitian multitahun yang didanai tahun 2018).

Skema yang dibuka pada gelombang II adalah sebagai berikut.
1. Skema Penelitian Kompetitif Nasional, meliputi:
a. Penelitian Dasar (PD)
b. Penelitian Terapan (PT)
c. Penelitian Pengembangan (PP)
d. Penelitian Dosen Pemula (PDP)
e. Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
f. Penelitian Tim Pascasarjana (PTP)
– Penelitian Tesis Magister (PTM)
– Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
– Penelitian Paska Doktor (PPD)

2. Skema Penelitian Desentralisasi, meliputi:
a. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
b. Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT
c. Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII  (Lampiran 1) dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Penelitian 2018 (Lampiran 2).

Pada penerimaan proposal gelombang II ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Proposal penelitian yang telah diusulkan pada periode penerimaan proposal sebelumnya (Gelombang I) diharuskan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Perbaikan proposal dimaksudkan agar standar penulisan proposal memenuhi ketentuan Panduan Edisi XII sehingga dapat meningkatkan peluang untuk didanai.

2. Proposal yang telah diperbaiki harus disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Panduan perbaikan proposal beserta prosedur persetujuan dapat dilihat pada Lampiran 2.

3. Pengusulan proposal dibuka sampai tanggal 5 Oktober 2018 dan approval dibuka sampai tanggal 7 Oktober 2018. Pada proses approval, Ketua LP/LPPM tidak diberikan menu “Perlu Perbaikan”. Apabila dipandang perlu untuk memberikan feedback kepada peneliti untuk melakukan perbaikan mohon disampaikan langsung kepada peneliti.

4. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPPM tidak dapat diperbaiki.

5. Proposal yang tidak di-approve oleh Ketua LP/LPPM dianggap tidak diusulkan ke DRPM.

Download Berkas:

  1. Surat Resmi Penerimaan Proposal Penelitian Gelombang II untuk Pendanaan Tahun 2019
  2. Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII
  3. Panduan Pengusulan Penelitian 2018

Kami sampaikan dengan hormat bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2019. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai dengan skema pendanaan sebagai berikut.

1. Penelitian

1.1 Kategori Kompetitif Nasional, meliputi skema:

  • Penelitian Dasar (PD)
  • Penelitian Terapan (PT)
  • Penelitian Pengembangan (PP)
  • Penelitian Dosen Pemula (PDP)
  • Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
  • Penelitian Tim Pascasarjana (PTP)
    1. Penelitian Tesis Magister (PTM)
    2. Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)
    3. Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
    4. Penelitian Paska Doktor (PPD)

1.2 Kategori Desentralisasi, meliputi skema:

  • Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
  • Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT)
  • Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)

2. Pengabdian Kepada Masyarakat, kategori kompetitif nasional meliputi skema:

  • Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
  • Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
  • Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
  • Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)
  • Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)
  • Program Kemitraan Wilayah (PKW)
  • Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
  • Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

Pengusulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada dosen di lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Bagi LP/LPM/LPPM yang belum mempunyai user dan password Operator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat mengajukanmelalui surel (e-mail) resmi LP/LPM/LPPM ke [email protected] dengan subjek “Permohonan User dan Password Operator” dan mencantumkan kode perguruan tinggi sesuai dengan yang terdaftar di laman forlap.ristekdikti.go.id. Bagi LP/LPM/LPPM yang sebelumnya sudah mendapatkan user dan password Operator untuk kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan user dan password tersebut.
  2. Tahap pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 24 Juli sampai dengan 24 Agustus 2018.
  3. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2018, bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul penelitian dan dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.
  4. Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial – humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sains-teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
  5. Khusus untuk skema Penelitian Pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin 3 dan 4.
  6. Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRPM selama 2 tahun berturutturut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima  ke kas negara.
  7. Usulan Dosen yang masih belum mengunggah catatan harian, laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.
  8. Ketua peneliti/pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.
  9. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2018.
  10. Untuk proposal penelitian, penganggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.02/2017 dan justifikasi perincian anggaran yang diusulkan dicantumkan pada bagian akhir proposal.
  11. Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada desa pilot dan kawasan Desa Prioritas Nasional /KPPN (lampiran 1). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi desa Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.
  12. Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018 dan Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas sebagaimana terlampir.
  13. Pengaduan tentang masalah penerimaan proposal yang terkait dengan sistem, dapat menghubungi alamat email [email protected]

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

TTD

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Download File:

  1. Surat Resmi Pengumuman Ristekdikti
  2. Lampiran Surat
  3. DRAF – Pengusulan Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Simlitabmas Tahun 2018.
  4. Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018

Sumber Informasi: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

Telah Terbit Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII – KEMENRISTEKDIKTI 2018.  Buku edisi XII mengalami perubahan substansi yang signifikan bila dibandingkan dengan Buku Panduan Edisi XI. Perubahan tersebut meliputi jumlah skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih sedikit, pengelompokan skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, rancangan pengaturan untuk luaran wajib dan luaran tambahan, dan lain-lain. Skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi tiga kategori, yaitu Kompetitif Nasiona, Desentralisasi dan Penugasan. Perubahan juga terjadi pada tahapan seleksi proposal penelitian. Tahapan pembahasan proposal dan kunjungan lapangan hanya dilakukan untuk skema penelitian pengembangan, adapun untuk skema lain tahapan seleksi yang dilaksanakan hanya evaluasi dokumen.

Dowonload File:

Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII – KEMENRISTEKDIKTI 2018

Kopertis Wilayah V Yogyakarta pada tahun anggaran 2018, mengalokasikan dana untuk bantuan penelitian bagi dosen tetap perguruan tinggi swasta sebanyak 200 judul @Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Adapun informasi detail surat persyaratan pengajuan proposal bentuan penelitian terlampir.

Download File:
1. Surat Pemberitahuan Kopertis Wilayah V

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Riset dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, akan menyelenggarakan Seminar Hasil Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun Pelaksanaan Tahun. Seminar Hasil wajib diikuti oleh para pelaksana program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun Pelaksanaan Tahun 2017. Daftar nama peserta dan jadwal, terlampir.

Lokasi               : Yogyakarta
Hari/Tanggal   : Selasa – Rabu, 13 – 14 Maret 2018
Pembukaan     : Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 09.00 WIB
Cek-in               : Selasa, 13 Maret 2018 Pukul 14.00 WIB
Cek-out             : Rabu, 14 Maret 2018 Pukul 12.00 WIB
Tempat             : Hotel Cavinton, Jl. Letjen Suprapto No.1 Ngampilan, Yogyakarta Tlp. 0274 – 6429988

Download File:

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 1/E/KPT/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2018, SK Dirjen Penguatan Risbang nomor 2/E/KPT/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018 dan SK Dirjen Penguatan Risbang nomor 3 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penerima Pendanaan Penelitian Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2018 sebagaimana terlampir.

Download File:

  1. Surat
  2. Daftar Penerima Dana Penelitian Non PTNBH-UII
  3. Daftar Penerima Dana Pengabdian Masyarakat Non PTNBH-UII

Dengan ini diinformasikan kepada dosen pelaksana Pengabdian di perguruan tinggi Saudara sesuai daftar terlampir agar segera mengunggah proposal Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun lanjutan paling lambat tanggal 21 Desember 2017. Perlu kami sampaikan bahwa pengusulan proposal lanjutan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Proposal lanjutan diunggah melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 21 Desember 2017 dengan menggunakan user dan password yang telah dimiliki ketua pelaksana.
  2. Proses pengunggahan diawali dengan pengisian kelengkapan identitas pelaksana dan identitas proposal meliputi:
    a. Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
    b. Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan, Target Capaian, Identitas dan Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan
  3. Sistematika usulan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI.

Berkas dapat didownload pada link berikut:

  1. Surat Pengunggahan proposal lanjutan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Lampiran Surat

Dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pengembangan Teknologi Industri, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada peneliti dan lembaga-lembaga riset serta Industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (InSINas) pada skema InSINas – Riset Pratama untuk pendanaan tahun 2018 dengan jadwal sebagai berikut:

Download File:

  1. Surat Pengumuman Penerimaan Proposal Insinas Pendanaan Tahun 2018
  2. Panduan Insinas 2018

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bekerjasama dengan Direktorat Sistem Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Pengabdian Masyarakat Jakarta mengadakan kegiatan dengan tema “SOSIALISASI SISTEM RISBANG RISTEKDIKTI (Sinta, Arjuna, Simlitabmas Kinerja Penelitian & Pengabdian Masyarakat)” pada hari Kamis, 12 Oktober 2017 bertempat di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta dengan Pembicara oleh Ir. Ira Nurhayati Djarot, M.Sc. Ph.D , Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D. dan Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES. DEA.

Berikut materi workshop terlampir.

Download File:

  1. Materi 1 (Ir. Ira Nurhayati Djarot, M.Sc. Ph.D.)
  2. Materi 2 (Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D.)
  3. Materi 3 (Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES. DEA.)
Menindaklanjuti kontrak pendanaan pelaksanaan Hibah Penelitian dan Program Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti tahun 2017, dengan hormat kami beritahukan tahapan kegiatan yang harus dipenuhi oleh peneliti dan pengabdi agar dapat dilaksanakan dengan baik.

Sosialisasi Sistem RISBANG RISTEKDIKTI

(RIRN, ARN, Simlitabmas, Evaluasi Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi)

Narasumber:

Ir. Ira Nurhayati Djarot, M.Sc. Ph.D.

(Direktur Sistem Riset dan Pengembangan RISTEKDIKTI)

Tunggul Priyono, SH., M.H

(Kabid Akademik Kemahasiswaan dan Kelembagaan Koordinator Kopertis V D.I.Yogyakarta)

Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D.

(Direktur DPPM UII)

DOWNLOAD MATERI

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Ristekdikti memberi kesempatan kepada dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) khususnya Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mengajukan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2018. Informasi lebih lanjut dapat membuka lampiran di bawah ini.

Download Lampiran:

  1. Surat Pemberitahuan Resmi Ristekdikti Perpanjangan Pengusulan
  2. Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi XI Tahun 2017
  3. Panduan Pengusulan Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Simlitabmas Tahun 2017
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK – 106)
  5. TKT Offline

Konsiltasi ( Penelitian Ext: 2503  |   Pengabdian Ext: 2514 )  WhatsApp DPPM UII: 081328751170

Sumber Informasi: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id

Dinformasikan bahwa Direktorat Pengembangan Teknologi Industri, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada peneliti dan lembaga-lembaga riset serta Industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (InSINas) pada skema InSINas – Riset Pratama untuk pendanaan tahun 2017 Gelombang II. Pengumuman terlampir:

Download File:

  1. Pengumuman Penerimaan Proposal INSINAS Pendanaan Tahun 2017 Gelombang II
  2. Panduan INSINAS Tahun 2017 Gelombang II

Sumber Informasi   http://simlitabmas.ristekdikti.go.id

Diberitahukan bahwa Kopertis Wilayah V Yogyakarta pada tahun 2017 mengalokasikan dana bantuan penelitian bagi dosen tetap perguruan tinggi swasta sebanyak 200 judul @ Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada file berikut:

Download File

  1. Surat Kopertis V

TKT merupakan kepanjangan dari (Tingkat Kesiapterapan Teknologi) yang difasilitasi oleh kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti). Sistem TKT tersebut wajib diisi oleh para penerima hibah penelitian ristekdikti secara mandiri, adapun cara pendaftaran dan pengisian TKT dapat dibuka pada halaman http://tkt.ristekdikti.go.id  

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 01/E/KPT/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penerima Pendanaan Riset dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2017 sebagaimana terlampir.

Download File:

  1. Surat Pengumuman
  2. Lampiran Daftar Pemenang

ARSIP BERITA PENELITIAN

ARSIP BERITA PENGABDIAN