,

Kewajiban unggah Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut paling lambat tanggal 16 November 2019 melalui Simlitabmas NG2.0:

  1. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian, untuk kontrak penelitian tahun jamak diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 1);
  2. Laporan akhir pelaksanaan penelitian, untuk kontrak penelitian tahun tunggal diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 2);
  3. Pelaporan status Luaran Wajib dan Luaran Tambahan dilaksanakan bersamaan dengan pengisian laporan kemajuan dan laporan akhir. Adapun update status capaian luaran dapat dilakukan sewaktu-waktu;
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%) untuk kontrak penelitian tahun jamak dan tahun tunggal diunggah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian  Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 3);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang dapat dilihat pada Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian TA 2019 antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
    • Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • untuk PTN dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
      • untuk PTS dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LLDIKTI, nomor kontrak LLDIKTI dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas;
    • Untuk PTS, fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan Laporan Kemajuan, Laporan Akhir dan Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja(SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Kewajiban unggah Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)
  2. Lampiran 1. Panduan Unggah Laporan Kemajuan Penelitian
  3. Lampiran 2. Panduan Unggah Laporan Akhir Penelitian

 

Direktur Riset dan PengabdianMasyarakat,
TTD
Tembusan; Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031