Berita RISTEK-BRIN

Nomor: 0330/E5/DT.06.01/2024

Hal : Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024

Yth.

1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0141/E5/AL.04/2024 tanggal 23 Februari 2024 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, serta mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah didaftarkan (status draft), namun belum lengkap dan belum di-submit pada laman https://bima.kemdikbud.go.id sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 31 Maret 2024 pukul 23:59 WIB. Setelah tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka laman bima.kemdikbud.go.id tidak dibuka untuk pengajuan proposal baru;
  2. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 1 April 2024 pukul 23:59 WIB;
  3. Usulan proposal dengan status approval “kembalikan ke draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;
  4. Usulan proposal dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
  5. Usulan proposal dengan status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal

yang akan dilakukan seleksi administrasi dan/atau substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2024. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan

Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

 

Unduh Berkas:


Nomor : 0141/E5/AL.04/2024
Lampiran : Dua berkas
Hal: Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2024. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  1. Program Penelitian
    • Skema Penelitian Dasar
      • Penelitian Dosen Pemula Afirmasi (PDP Afirmasi)
      • Penelitian Dosen Pemula (PDP)
      • Penelitian Pascasarjana (PPS)
      • Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
      • Penelitian Fundamental (PF)
      • Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN)
      • Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
    • Skema Penelitian Terapan (PT)
  2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
      • Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
      • Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
      • Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan
      • Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah
      • Pemberdayaan Wilayah (PW)
      • Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.
  2. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  3. Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
  4. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
  5. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), pengusul dapat mengisi pernyataan minat melalui laman BIMA sesuai dengan Tema KATALIS (Lampiran II) mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 untuk kemudian dilakukan seleksi awal oleh DRTPM. Pengusul yang lolos seleksi tahap awal akan diumumkan melalui laman BIMA.
  6. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Multitahun mengacu pada Surat Pengumuman Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM Nomor: 0040/E5/DT.05.00/2024 Tanggal 24 Januari 2024.
  7. Untuk keberlanjutan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan mengacu pada Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2024 Nomor: 0193/E5/AL.04/2024 Tanggal 23 Februari 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Penerima Bantuan Biaya Hasil Pelatihan PDPP Batch-2 Wilayah Bogor Yogyakarta Medan


Nomor: 1465/E5/HM.01.00/2023
Lampiran: Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Penerima Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten Hasil Seleksi Pelatihan Penulisan Deskrpisi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023.

Yth. Peserta Lolos Seleksi (daftar nama terlampir)

Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023 di Kota Yogyakarta, Bogor, dan Medan, sesuai dengan hasil penilaian tim seleksi Deskripsi Permohonan Paten yang memenuhi standar dan kriteria yang berlaku serta berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 1187/E5/HK.01.00/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten Hasil Seleksi Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Gelombang IV, Gelombang V dan Gelombang VI Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini kami sampaikan nama-nama peserta yang layak untuk diberikan Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten dari hasil Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023 dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam lampiran-I. Kami ucapkan selamat kepada peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi, selanjutnya kepada seluruh peserta diwajibkan untuk menindaklanjuti tahapan proses pendaftaran paling lambat tanggal 30 November 2023, sesuai dengan mekanisme sebagaimana penjelasan pada lampiran-II. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi staf Hal Koordinasi Kekayaan Intelektual dan Publikasi, Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada

Masyarakat Sdri. Lismatati Herlini (HP/WA. 085280373008) dan Sdr. Ibnu Kusuma (HP/WA. 087876999908).

Demikian informasi yang disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dana Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Taahun Anggaran 2023


Nomor: 1282/E5.5/DT.06.01/2023

Hal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023

Yth. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Mengacu pada Kontrak Pendanaan Pelaksanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya di Perguruan Tinggi sebagai berikut:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, laporan kemajuan dan dokumen lainnya yang sebelumnya tanggal 11 Oktober 2023 diperpanjang hingga 23 Oktober 2023.
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  3. LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal kepada seluruh penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe sesuai dengan ketentuan pada Panduan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023.
  4. Hasil penilaian monev internal diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya tanggal 3 November 2023 dengan menyertakan surat pengantar pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan hal tersebut di atas tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu TA 2023


Nomor : 1287/E5/DT.06.01/2023 11 Oktober 2023
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1227/E5.5/AL.04/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai
berikut:

  1. Monitoring dan evaluasi terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 20 Oktober 2023. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2023, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA.
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas
    pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahun Anggaran 2023. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti Monev.
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, maka bagi dosen tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023.
  7. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room. Ketentuan lebih lanjut mengenai monev dapat dilihat pada Lampiran I.
  8. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan pelaksanaan monev ini kepada dosen di Perguruan Tinggi Saudara.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas:


Nomor: 1097/E5.3/HM.01.00/2023
Hal: Pemberitahuan Pemutakhiran Data pada SINTA

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemberian Anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bagi perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
    • Scopus ID, Web of Science ID, dan Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri;
    • Data kekayaan intelektual;
    • Produk dan prototipe;
    • Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
    • Buku
  2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);
  3. Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat;
  4. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA: https://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA;
  5. Pemutakhiran data pada SINTA dapat dilakukan hingga 31 Oktober 2023.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 pada BIMA


Nomor : 1002/E5.4/DT.05.00/2023
Hal : Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun 2023 pada BIMA

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Sesuai dengan Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (Tahap Kedua) adalah tanggal 11 Oktober 2023
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  3. LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dapat melakukan Monev Internal sesuai dengan ketentuan pada panduan Penelitian dan Pengabdian paling lambat sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas:


Nomor: 1096/E5.4/DT.05.00/2023
Lampiran : 2 berkas
Hal: Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian PHC – Nusantara 2024

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian Nusantara 2024 yang disampaikan melalui surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0762/E5.4/DT.05.00/2023 tanggal 12 Juli 2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas akhir penerimaan proposal penelitian PHC – Nusantara 2024 yang sebelumnya tanggal 15 September 2023 dirubah menjadi 13 Oktober 2023.
  2. Tim peneliti dari Indonesia akan diberikan akses unggah pada Skema Penelitian Kerjasama Luar Negeri melalui akun BIMA setelah menyampaikan pernyataan minat melalui tautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/PHCNusantara2024 paling lambat tanggal 20 September 2023.
  3. Panduan program dan format proposal terlampir.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas:


Nomor: 1002/E5.4/DT.05.00/2023
Lampiran : 3 berkas
Hal: Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 pada BIMA

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Sesuai dengan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan Laporan Kemajuan Penelitian (lanjutan) pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 23 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  2. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan Laporan Kemajuan Penelitian (baru) pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 30 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  3. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (tahap I) yang sebelumnya tanggal 23 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  4. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana/peneliti mengunggah revisi proposal.

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan perpanjangan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor: 0665/E5.5/AL.04/2023

Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0557/E5.5/AL.04/2023 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  • Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    1. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2023
    2. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
    3. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
    4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
    5. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  • Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengunggah revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
    2. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
    3. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  • Pemberitahuan revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua akan diinformasikan kemudian.
  • Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian, dan revisi RAB untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui bima.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2023 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
  • Pelaksaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak yakni 19 Juni 2023.
  • Ketua LP/LPM/LPPM atau Lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib


Unduh Berkas: