Kewajiban mengunggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) bagi Penerima Pendanaan Penelitian DRPM tahun anggaran 2020

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemristek/BRIN nomor B/854/E3/RA.00/2020 tanggal 11 September 2020 dan berdasarkan amandemen kontrak penelitian antara LLDIKTI Wilayah V dengan Pimpinan perguruan tinggi swasta tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan bahwa bagi para peneliti penerima pendanaan penelitian DRPM tahun anggaran 2020, memiliki kewajiban mengunggah catatan harian, laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi peneliti tahun tunggal yang tercantum dalam lampiran amandemen kontrak penelitian tahun tunggal tahun 2020, batas akhir unggah catatan harian, laporan kemajuan dan SPTB di laman Simlitabmas paling lambat tanggal 18 Oktober 2020;
2. Bagi peneliti multi tahun yang tercantum dalam lampiran amandemen kontrak penelitian tahun jamak usulan baru dan tahun jamak lanjutan tahun 2020, batas akhir unggah catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir penelitian (untuk peneliti tahun akhir) dan SPTB di laman Simlitabmas paling lambat tanggal 10 Desember 2020 sebagaimana jadwal terlampir (lampiran 2);
3. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 3);
4. SPTB atas dana penelitian yang telah ditetapkan, diisi dan diunggah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Penelitian dengan kontrak penelitian tahun tunggal, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% dari total dana yang telah diterima, diunggah pada saat laporan kemajuan dan 100% kumulatif, diunggah bersamaan dengan laporan akhir;
  • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 4);
  • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran nomor 26/E1/KPT/2020 tanggal 4 Mei 2020;
  • Nomor Kontrak diisi dengan nomor kontrak PPK DRPM dengan LLDIKTI, nomor kontrak LLDIKTI dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti. Untuk nomor kontrak antara PPK DRPM dengan LLDIKTI Wilayah V sebagai berikut:
    1. Amandemen Kontrak Tahun Tunggal nomor: 081/SP2H/AMD/LT/DRPM/2020 tanggal 20 mei 2020;
    2. Amandemen Kontrak Tahun Jamak Usulan Baru nomor: 185/SP2H/AMD/LT/DRPM/2020 tanggal 20 mei 2020;
    3. Amandemen Kedua Kontrak Tahun Jamak Lanjutan nomor: 227/SP2H/AMD/LT/DRPM/2020 tanggal 20 mei 2020;
5. SPTB yang telah diisi melalui simlitabmas diunduh dan dicetak dengan menggunakan cop surat institusi/lembaga penelitian untuk ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas dalam bentuk PDF;
6. Peneliti melaporkan hasil laporan kemajuan penelitiannya ke LLDIKTI Wilayah V dengan mengunggah dokumen catatan harian, SPTB dan laporan kemajuan melalui googleform pada link http://gg.gg/LaporanPenelitian2020 paling lambat 3 (tiga) hari setelah batas akhir laporan kemajuan di Simlitabmas yang ditetapkan oleh DRPM.