Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023

Unduh Berkas: Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu TA 2023


Nomor : 1287/E5/DT.06.01/2023 11 Oktober 2023
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1227/E5.5/AL.04/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai
berikut:

  1. Monitoring dan evaluasi terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 20 Oktober 2023. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2023, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA.
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas
    pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahun Anggaran 2023. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti Monev.
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, maka bagi dosen tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023.
  7. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room. Ketentuan lebih lanjut mengenai monev dapat dilihat pada Lampiran I.
  8. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan pelaksanaan monev ini kepada dosen di Perguruan Tinggi Saudara.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib