Informasi Pengadian Masyarakat

Donload Berkas: Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022

Nomor: 0054/E5/AK.04/2022

Lampiran : Dua berkas
Hal: Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berkenaan dengan pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian monitoring dan evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan 2. Kami informasikan bahwa penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2021;
2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2021;
3. Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2021;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara daring;
5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;

Apabila ada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022. Bagi dosen yang belum mendapatkan pendanaan lanjutan tahun ini dapat mengusulkan proposal program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang masih dibuka hingga 15 Februari 2022. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

Teuku Faisal Fathani

PENGUMUMAN

No : 660/Dir.DPPM/80/DPPM/XII/2021

TENTANG :

DAFTAR REVIEWER PENGABDIAN MASYARAKAT INTERNAL PERGURUAN TINGGI TAHUN 2022 – 2023

DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses pendaftaran dan penetapan reviewer pengabdian masyarakat internal perguruan tinggi, maka bersama ini kami sampaikan daftar nama reviewer pengabdian masyarakat internal perguruan tinggi tahun 2022 – 2023. Adapun daftar nama reviewer pengabdian masyarakat internal perguruan tinggi terlampir sebagai berikut.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta, 31 Desember 2021

Direktur DPPM

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

 

Lampiran Surat Nomor: No : 660/Dir.DPPM/80/DPPM/XII/2021

No Nama Lengkap & Gelar NIK Fakultas
1 Nur Wijayaning R., S.Kom, M.Cs 045230104 Teknologi Industri
2 RR. Ratna Roostika, SE, MAC, PhD 113110409 Bisnis & Ekonomika
3 Dr. apt. Lutfi Chabib, S.Farm, M.Sc. 086130406 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
4 Drs. Allwar,. M.Sc., Ph.D 966120101 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
5 Ir. Agus Taufiq M.Sc. 875210101 Teknologi Industri
6 Suparwoko, Ir. MURP. Ph.D. IAI. IAP 875120106 Teknik Sipil dan Perencanaan

 

Nomor  : 652/Dir.PPM/80/DPPM/XII/2021

Hal       : Pemberitahuan Rekruitmen Reviewer Pengabdian Masyarakat

Lamp.   : –

 

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Dosen

Di Lingkungan Universitas Islam Indonesia

Yogyakarta

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan program pengabdian masyarakat di Universitas Islam Indonesia (UII), Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) akan melakukan rekruitmen reviewer internal pengabdian masyarakat perguruan tinggi. Dengan ini kami membuka kesempatan bagi Bapak/Ibu Dosen UII yang berminat menjadi reviewer internal pengabdian masyarakat dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dosen Tetap UII yang memiliki NIDN;
  2. Memiliki tanggung jawab dan integritas jujur, mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas reviewer pengabdian masyarakat;
  3. Pendidikan minimal S2 dengan kepangkatan minimal Lektor;
  4. Berpengalaman dalam bidang pengabdian masyarakat, pernah mendapatkan hibah pengabdian masyarakat internal dan eksternal (DIKTI) sebagai ketua;
  5. Tidak sebagai reviewer penelitian internal DPPM;
  6. Mengisi form pendaftaran pada https://bit.ly/pendaftaran-reviewer-pengabdian.

Demi terlaksananya rekruitmen reviewer Internal pengabdian masyarakat tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Dosen UII yang telah memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri paling lambat tanggal 30 Desember 2021.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Yogyakarta, 24 Desember 2021

Direktur DPPM,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No: 587/DirDPPM/80/DPPM/XI/2021

Tentang:

Proposal Pengabdian Masyarakat lolos Pendanaan Tahun 2021 Batch II

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Universitas Islam Indonesia (DPPM UII)

 

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2021 Batch II, daftar nama – nama Dosen sebagai berikut:

  1. Daftar proposal Pengabdian Masyarakat Tahun 2021 Batch II. [ Daftar terlampir ]
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf Pengabdian Masyarakat DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada Rabu, 10 November 2021.

Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Pengabdian Masyarakat dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2021 Batch II, kepada pengusul yang namanya tidak ada pada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada tahun 2022.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

Yogyakarta, 5 November 2021

Direktur DPPM UII,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

Nomer: B/ 1186 /E3.3/RA.06/2020

Sehubungan dengan surat No. B/1158/E3.3/RA.06/2020 perihal Persiapan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang telah dipublikasikan di laman simlitabmas pada tanggal 19 November 2020, kami mengapresiasi penerima hibah skema mono tahun yang telah mengunggah dokumen catatan harian, laporan pengunaan anggaran 70%, laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta dokumen pelengkap monev lainnya (video, bahan presentasi, dan luaran kegiatan). Namun demikian, hingga saat ini masih ada penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen tersebut.

Mengingat Monitoring dan Evaluasi akan mulai dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 November 2020, kami mohon penerima hibah Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen monitoring dan evaluasi tersebut agar dapat segera mengunggah dokumen dimaksud paling lambat tanggal 27 November 2020 pada laman SIMLIBTABMAS dan https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SIMLITABMAS dan tidak bisa mengikuti Monev Mono Tahun. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas: Penetapan Tenggat Waktu Pengisian Dokumen Monitoring dan Evaluasi Skema Mono Tahun Pelaksanaan 2020

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 19760118 199903 10 02

 

Nomer: B /1158 /E3.3/RA.06/2020

Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun, Tahun Anggaran 2020. Karena pandemi covid 19 masih berlanjut hingga saat ini, maka pelaksanaa Monev Tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi:

  1. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November-3 Desember 2020

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS dan Google Form pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah online, presentasi dilakukan oleh dosen penerima hibah dan gambaran kondisi lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan melalui rekaman video dokumenter. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat skema mono tahun wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev dan Video durasi maksimal 5 menit yang menggambarkan lokasi dan aktifitas kegiatan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan diunggah pada laman youtube. (Catatan: Video yang dibuat merupakan kumpulan video pendek bukan foto atau powerpoint);
  4. Semua Tim beserta anggota wajib hadir pada pelaksanaan Monev Eksternal melalui Zoom
  5. Apabila Tim beserta anggota tidak hadir saat pelaksanaan monev pengabdian kepada masyarakat, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  6. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyerahkan surat yang diketahui oleh Ketua LPM/LPPM.
  7. LPM/LPPM telah melaksanakan monev internal kepada seluruh dosen penerima hibah program pengabdian dan Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% diunggah pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  8. Mengunggah seluruh dokumen yang diminta yaitu laporan kemajuan, laporan monev internal, link video dan lainnya sesuai data dalam google from pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  9. Bagidosenyangmelaksanakanprogramdiketahuimelakukanpenyimpanganatautidaksesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  10. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah kelompok/room monev;
  11. Untuk room zoom akan kami informasikan pada surat selanjutnya

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah
NIP 19760118 199903 10 02

Nomer : B/ 667 /E3.3/RA.03/2020

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan kembali kepada dosen pelaksana pengabdian untuk mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

a. Laporan penggunaan anggaran 70%
b. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan kepada para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah dokumen tersebut pada login lama (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/login.aspx) di laman simlitabmas yang harus diunggah paling lambat tanggal 15 Agustus 2020.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan kemajuan ditentukan template laporannya, adapun template laporan sebagai berikut:

  1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan/abstrak kegiatan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, kata pengantar, daftar lampiran
  2. BAB 1. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
  3. BAB 2. Tujuan dan Sasaran2.1 Tujuan Kegiatan2.2 Sasaran Kegiatan (Jelaskan secara singkat)
  4. BAB 3. Metode Pelaksanaa yang telah dilakukan (Jelaskan secara singkat)
  5. BAB 4. Keluaran yang dicapai (Output) (jelaskan)
  6. BAB 5. Manfaat yang diperoleh (Outcome)5.1 Dampak Ekonomi dan Sosial berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)5.2 Kontribusi Mitra terhadap pelaksanaan
  7. BAB 6. Faktor yang menghambat/Kendala, Faktor yang mendukung dan Tindak

    6.1 Faktor yang Menghambat/ Kendala 6.2 Faktor yang Mendukung
    6.3 Solusi dan Tindak Lanjutnya
    6.4 Rencana Selanjutnya

    6.5 Langkah-Langkah strategis untuk realisasi selanjutnya

  8. BAB 7. Kesimpulan dan Saran

7.1 Kesimpulan

7.2 Saran

9 Lampiran

a. Informasi penting lainnya dan dokumentasi

b. Photo/Gambar (Kegiatan dan Hasil Kegiatan)

Untuk tertibnya pelaksanaan Hibah Pengabdian Masyarakat, kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen tepat waktu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Download BerkasPengisian Dokumen Capaian 70% Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa