Informasi Pengadian Masyarakat

PENGUMUMAN

No : 660/Dir.DPPM/80/DPPM/XII/2021

TENTANG :

DAFTAR REVIEWER PENGABDIAN MASYARAKAT INTERNAL PERGURUAN TINGGI TAHUN 2022 – 2023

DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses pendaftaran dan penetapan reviewer pengabdian masyarakat internal perguruan tinggi, maka bersama ini kami sampaikan daftar nama reviewer pengabdian masyarakat internal perguruan tinggi tahun 2022 – 2023. Adapun daftar nama reviewer pengabdian masyarakat internal perguruan tinggi terlampir sebagai berikut.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta, 31 Desember 2021

Direktur DPPM

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

 

Lampiran Surat Nomor: No : 660/Dir.DPPM/80/DPPM/XII/2021

No Nama Lengkap & Gelar NIK Fakultas
1 Nur Wijayaning R., S.Kom, M.Cs 045230104 Teknologi Industri
2 RR. Ratna Roostika, SE, MAC, PhD 113110409 Bisnis & Ekonomika
3 Dr. apt. Lutfi Chabib, S.Farm, M.Sc. 086130406 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
4 Drs. Allwar,. M.Sc., Ph.D 966120101 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
5 Ir. Agus Taufiq M.Sc. 875210101 Teknologi Industri
6 Suparwoko, Ir. MURP. Ph.D. IAI. IAP 875120106 Teknik Sipil dan Perencanaan

 

Nomor  : 652/Dir.PPM/80/DPPM/XII/2021

Hal       : Pemberitahuan Rekruitmen Reviewer Pengabdian Masyarakat

Lamp.   : –

 

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Dosen

Di Lingkungan Universitas Islam Indonesia

Yogyakarta

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan program pengabdian masyarakat di Universitas Islam Indonesia (UII), Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) akan melakukan rekruitmen reviewer internal pengabdian masyarakat perguruan tinggi. Dengan ini kami membuka kesempatan bagi Bapak/Ibu Dosen UII yang berminat menjadi reviewer internal pengabdian masyarakat dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dosen Tetap UII yang memiliki NIDN;
  2. Memiliki tanggung jawab dan integritas jujur, mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas reviewer pengabdian masyarakat;
  3. Pendidikan minimal S2 dengan kepangkatan minimal Lektor;
  4. Berpengalaman dalam bidang pengabdian masyarakat, pernah mendapatkan hibah pengabdian masyarakat internal dan eksternal (DIKTI) sebagai ketua;
  5. Tidak sebagai reviewer penelitian internal DPPM;
  6. Mengisi form pendaftaran pada https://bit.ly/pendaftaran-reviewer-pengabdian.

Demi terlaksananya rekruitmen reviewer Internal pengabdian masyarakat tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Dosen UII yang telah memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri paling lambat tanggal 30 Desember 2021.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Yogyakarta, 24 Desember 2021

Direktur DPPM,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No: 587/DirDPPM/80/DPPM/XI/2021

Tentang:

Proposal Pengabdian Masyarakat lolos Pendanaan Tahun 2021 Batch II

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Universitas Islam Indonesia (DPPM UII)

 

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2021 Batch II, daftar nama – nama Dosen sebagai berikut:

  1. Daftar proposal Pengabdian Masyarakat Tahun 2021 Batch II. [ Daftar terlampir ]
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf Pengabdian Masyarakat DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada Rabu, 10 November 2021.

Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Pengabdian Masyarakat dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2021 Batch II, kepada pengusul yang namanya tidak ada pada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada tahun 2022.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

Yogyakarta, 5 November 2021

Direktur DPPM UII,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

Nomer: B/ 1186 /E3.3/RA.06/2020

Sehubungan dengan surat No. B/1158/E3.3/RA.06/2020 perihal Persiapan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang telah dipublikasikan di laman simlitabmas pada tanggal 19 November 2020, kami mengapresiasi penerima hibah skema mono tahun yang telah mengunggah dokumen catatan harian, laporan pengunaan anggaran 70%, laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta dokumen pelengkap monev lainnya (video, bahan presentasi, dan luaran kegiatan). Namun demikian, hingga saat ini masih ada penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen tersebut.

Mengingat Monitoring dan Evaluasi akan mulai dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 November 2020, kami mohon penerima hibah Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen monitoring dan evaluasi tersebut agar dapat segera mengunggah dokumen dimaksud paling lambat tanggal 27 November 2020 pada laman SIMLIBTABMAS dan https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SIMLITABMAS dan tidak bisa mengikuti Monev Mono Tahun. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas: Penetapan Tenggat Waktu Pengisian Dokumen Monitoring dan Evaluasi Skema Mono Tahun Pelaksanaan 2020

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 19760118 199903 10 02

 

Nomer: B /1158 /E3.3/RA.06/2020

Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun, Tahun Anggaran 2020. Karena pandemi covid 19 masih berlanjut hingga saat ini, maka pelaksanaa Monev Tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi:

  1. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November-3 Desember 2020

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS dan Google Form pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah online, presentasi dilakukan oleh dosen penerima hibah dan gambaran kondisi lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan melalui rekaman video dokumenter. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat skema mono tahun wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev dan Video durasi maksimal 5 menit yang menggambarkan lokasi dan aktifitas kegiatan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan diunggah pada laman youtube. (Catatan: Video yang dibuat merupakan kumpulan video pendek bukan foto atau powerpoint);
  4. Semua Tim beserta anggota wajib hadir pada pelaksanaan Monev Eksternal melalui Zoom
  5. Apabila Tim beserta anggota tidak hadir saat pelaksanaan monev pengabdian kepada masyarakat, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  6. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyerahkan surat yang diketahui oleh Ketua LPM/LPPM.
  7. LPM/LPPM telah melaksanakan monev internal kepada seluruh dosen penerima hibah program pengabdian dan Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% diunggah pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  8. Mengunggah seluruh dokumen yang diminta yaitu laporan kemajuan, laporan monev internal, link video dan lainnya sesuai data dalam google from pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  9. Bagidosenyangmelaksanakanprogramdiketahuimelakukanpenyimpanganatautidaksesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  10. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah kelompok/room monev;
  11. Untuk room zoom akan kami informasikan pada surat selanjutnya

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah
NIP 19760118 199903 10 02

Nomer : B/ 667 /E3.3/RA.03/2020

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan kembali kepada dosen pelaksana pengabdian untuk mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

a. Laporan penggunaan anggaran 70%
b. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan kepada para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah dokumen tersebut pada login lama (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/login.aspx) di laman simlitabmas yang harus diunggah paling lambat tanggal 15 Agustus 2020.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan kemajuan ditentukan template laporannya, adapun template laporan sebagai berikut:

  1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan/abstrak kegiatan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, kata pengantar, daftar lampiran
  2. BAB 1. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
  3. BAB 2. Tujuan dan Sasaran2.1 Tujuan Kegiatan2.2 Sasaran Kegiatan (Jelaskan secara singkat)
  4. BAB 3. Metode Pelaksanaa yang telah dilakukan (Jelaskan secara singkat)
  5. BAB 4. Keluaran yang dicapai (Output) (jelaskan)
  6. BAB 5. Manfaat yang diperoleh (Outcome)5.1 Dampak Ekonomi dan Sosial berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)5.2 Kontribusi Mitra terhadap pelaksanaan
  7. BAB 6. Faktor yang menghambat/Kendala, Faktor yang mendukung dan Tindak

    6.1 Faktor yang Menghambat/ Kendala 6.2 Faktor yang Mendukung
    6.3 Solusi dan Tindak Lanjutnya
    6.4 Rencana Selanjutnya

    6.5 Langkah-Langkah strategis untuk realisasi selanjutnya

  8. BAB 7. Kesimpulan dan Saran

7.1 Kesimpulan

7.2 Saran

9 Lampiran

a. Informasi penting lainnya dan dokumentasi

b. Photo/Gambar (Kegiatan dan Hasil Kegiatan)

Untuk tertibnya pelaksanaan Hibah Pengabdian Masyarakat, kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen tepat waktu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Download BerkasPengisian Dokumen Capaian 70% Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B / 645 /E3.3/RA.03/2020 Jakarta, 29 Juli 2020

 

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional mendorong kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di PTN/PTS untuk dapat terlibat dalam Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat agar dapat diimplementasikan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan produktifitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparan. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan penerapan teknologi tepat guna ke masyarakat. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dapat diunduh di laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.

Berkenaan dengan hal tersebut DRPM memberi kesempatan kepada para dosen Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Selanjutnya kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara dengan kriteria seperti tercantum dalam Panduan.

Pendaftaran Proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dikirimkan secara online dalam bentuk softcopy dengan laman, https://s.id/PendaftaranPPTTG. Berkas pendaftaran dibuka sejak tanggal 29 Juli 2020 dan ditutup pada tanggal 8 Agustus 2020, untuk informasi selanjutnya dapat hubungi melalui email: [email protected]

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pengumuman Pelaksanaan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020
  2. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020

 

Direktur Riset dan Pengabdian

Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/639/E3/RA.00/2020

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) nomor B/458/E3/RA.00/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1.  Terdapat 828 Peneliti yang belum melakukan revisi proposal dan RAB (daftar terlampir)
  2.  Peneliti yang belum melakukan revisi proposal dan RAB, diberikan kesempatan kembali untuk mengunggah revisi proposal dan RAB penelitian melalui Simlitabmas NG 2.0 pada tanggal 29 Juli 2020 – 05 Agustus 2020.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut Peneliti tetap tidak melakukan revisi proposal dan RAB penelitian, maka Peneliti akan dianggap tidak bersedia melanjutkan penelitian dan LPPM untuk dapat mengajukan pembatalan penelitian kepada DRPM

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Perpanjangan Waktu Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
  2. Lampiran Peneliti yang Belum Melakukan Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

NOMOR: B/01/ E3/RA.00/2020

Menindaklanjuti Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31/E1/KPT/2020 tentang Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 yang memperkenankan perubahan metode dan lokasi penelitian yang terdampak pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh satuan biaya yang terkait dengan satuan biaya konsumsi dan/atau uang saku rapat, honorarium rapat/seminar/FGD dll. Melalui teleconference/video conference, pengadaan lisensi teleconference/video conference, serta biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau langganan paket data internet berlaku ketentuan Surat Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor S-1200/AG/2020, tanggal 19 Juli 2020, sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. SURAT EDARAN SBM dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru
  2. Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru

 

Jakarta, 24 Juli 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa