Nomor : 3153/E4/KD.00/2021 10 September 2021
Lampiran : Empat lembar
Hal : Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

Surat Pemberitahuan Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

Lampiran 1 – Jadwal Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan & SPTB

Lampiran 2 – Daftar Judul Penelitian Kontrak Tahun Tunggal yang berkewajiban unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan SPTB

Lampiran 3 – Panduan Unggah Laporan Kemajuan Penelitian

Lampiran 4 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7_PB_2019

Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS
Di Seluruh Indonesia
Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan jadwal kewajiban unggah catatan harian, laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (lampiran 1). Berdasarkan Amandemen Kontrak Penelitian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Tahun Anggaran 2021, mohon agar Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS (lampiran 2) menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian terlampir untuk segera mengunggah berkas-berkas berikut paling lambat tanggal 18 September 2021 melalui Simlitabmas NG 2.0 :

  1. Catatan harian pelaksanaan penelitian;
  2. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 3);
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Penelitian dengan kontrak PTNBH, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap II dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;
    • Penelitian dengan kontrak penelitian tahun tunggal, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% dari total dana yang telah diterima dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;
    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 4);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang
      dapat dilihat pada:

      • Kontrak PTNBH : Pasal I Dasar Hukum Pasal 22 dalam Kontrak PTNBH antara KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor PerguruannTinggi;
      • Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor 21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas Tahun Anggaran 2021 antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
      • Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor 21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan Tahun Anggaran 2021
        antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI.
    • Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Bagi PTNBH dituliskan nomor kontrak KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi dan Nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
      • Bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan
        Peneliti;
      • Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LLDIKTI , nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
    • Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja yang telah diisi melalui simlitabmas diunduh dan dicetak untuk ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, kemudian dipindai (scan) dan selanjutnya diunggah ke simlitabmas dalam bentuk PDF;
    • Bagi Perguruan Tinggi Swasta, salinan dari Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk memantau pengunggahan Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Nomor : 2987/E4/AK.04/2021 
Lampiran : Dua berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Prioritas Riset Nasional 2021

Yth.
1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2. Kepala LLDikti wilayah II, III, IV, V, VII, dan IX

Berdasarkan Berita Acara Laporan Hasil Kegiatan Penerimaan Proposal PRN BOPTN 2021 Nomor 5/B4/KT.00/2021 tanggal 30 Juli 2021, Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2462/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Tahun Anggaran 2021, dan Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2463/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran I)
  2. Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi selain Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran II)

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing- masing.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan antara Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan perguruan tinggi penerima dana Prioritas Riset Nasional;
  2. Pencairan dana penelitian dibagi dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30%.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

3 September 2021
Direktur Sumber Daya

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

PENGUMUMAN

No: 441/Dir DPPM/80/DPPM/IX/2021

Tentang:

PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN ANGKATAN 63

SEMESTER GANJIL TA. 2021/2022 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Untuk mempermudah pengumpulan laporan dan luaran KKN Angkatan 63, dengan ini diinformasikan kepada dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa bahwa pengumpulan laporan dan luaran dapat dilakukan melalui link https://bit.ly/laporan-dan-luaran-kkn63. Adapun tata cara penyusunan luaran dan laporan mengacu pada buku pedoman KKN angkatan 63 semester ganjil TA 2021/2022. Paling lambat pengumpulan tanggal 27 September 2021. Luaran dan laporan yang diunggah mahasiswa sudah disetujui dosen pembimbing.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 7 September 2021

Direktur DPPM,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

Download Berkas:

 

Nomor : 2660/E4/AK.04/2021
Lampiran : Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Dalam rangka peningkatan kualitas dosen di pendidikan tinggi serta mensinergikan pengembangan riset melalui aktifitas Kampus Merdeka, Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengikuti Program Riset Keilmuan. Persyaratan untuk mengajukan hibah Program Riset Keilmuan sebagai berikut:

  • a. Ketua Periset mempunyai NIDN/NIDK dengan pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional Lektor atau berpendidikan S3,
  • b. Tim periset terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain,
  • c. Tim periset melibatkan 5 sampai 10 mahasiswa baik jenjang S1 maupun S2/S3, dengan proporsi mahasiswa S2/S3 maksimal 20% dari jumlah mahasiswa yang terlibat.
  • d. Tim periset sudah atau sedang melaksanakan kegiatan Kampus Merdeka, baik program Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program Kampus Merdeka internal perguruan tinggi.

Bagi dosen yang memenuhi ketentuan tersebut di atas dapat membuat akun dan mengunggah proposal serta semua dokumen yang dipersyaratkan sesuai Panduan Program Riset Keilmuan terbaru pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan mulai tanggal 17 s.d 29 Agustus 2021.

Atas partisipasi dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

1.Riset Keilmuan Hibah Riset Mandiri Dosen – Wisnu Nurcahyo

2.Riset Keilmuan Hibah Desa – Widnyana

3.Riset Keilmuan Kewirausahaan – Dadan Rahadian

4.Program Riset Keilmuan Penyusunan RAB Riset

5.Penjelasan Teknis Sistem Pendaftaran

PENGUMUMAN

No :324/DirDPPM/80/DPPM/VII/2021

Tentang :

DAFTAR MAHASISWA

KKN UII ANGKATAN 63 SEMESTER GANJIL TA 2021/2022

 

Diumumkan kepada mahasiswa KKN UII Angkatan 63 Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 tentang penentuan unit KKN adalah sebagai berikut: [detail terlampir]. Tahapan kegiatan KKN berikutnya adalah para mahasiswa melakukan koordinasi dengan tim satu unit serta mengikuti pengumuman lanjutan. Untuk kontak tim seunit dapat dilihat di DPPM atau menghubungi sekretariat Pusat KKN ke no 085800223858.

Demikian harap menjadi perhatian.

Yogyakarta, 17 Juli 2021

Direktur DPPM

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

NO: 2044/E4/KD.00/2021

Berkaitan dengan akan dicairkannya anggaran BOPTN Penelitian Tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merujuk Pasal 17 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian mengatur bahwa Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Penelitian diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian;
  2. Adanya ketentuan dalam Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021 dan Kontrak Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bahwa pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitiandan, RAB, dan surat kesanggupan telah diunggah ke laman SIMLITABMAS NG 2.0;
  3. Guna memenuhi target pencairan/pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian pada tanggal 23 Juli 2021, dimohon kepada Saudara agar mengingatkan dan meminta kepada peneliti yang telah memenuhi kriteria untuk segera mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan melalui laman SIMLITABMAS NG 2.0 sesuai dengan panduan pada lampiran;
  4. Apabila Ketua Peneliti tidak mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti;
  5. Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM/nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS di seluruh Indonesia dimohon untuk dapat menyampaikan informasi tersebut di atas kepada Ketua Peneliti di Perguruan Tinggi masingmasing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi