Unduh Berkas: Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 pada BIMA


Nomor : 1002/E5.4/DT.05.00/2023
Hal : Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun 2023 pada BIMA

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Sesuai dengan Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (Tahap Kedua) adalah tanggal 11 Oktober 2023
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  3. LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dapat melakukan Monev Internal sesuai dengan ketentuan pada panduan Penelitian dan Pengabdian paling lambat sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Gambar 1. DPPM Fasilitasi Workshop Indeksasi Jurnal UII ke SINTA

Keberadaan sebuah jurnal di Perguruan Tinggi sangat penting untuk dapat mempublikasikan karya-karya dosen yang bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan. Memang tidak mudah dalam mengelola jurnal, baik dari segi memperoleh naskah yang berkualitas, maupun keteraturan dalam penerbitan. Di UII sendiri saat ini masih ada sekitar 34 jurnal (dari total 62 jurnal) yang belum terindeks oleh lembaga pemantau dan penilai kualitas jurnal nasional “SINTA” yang digawangi oleh Kemristekdikti. Perlu upaya promosi, sosialisasi dan pengelolaan yang lebih serius agar jurnal dapat memperoleh naskah berkualitas dengan jumlah memadai sehingga dapat terindeks SINTA dengan ending besarnya adalah sitasi yang mampu memberi manfaat pada Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor UII Bidang Pengembangan Akademik & Riset, Prof. Dr. Jaka Nugraha, S.S., M.Si. dan juga Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII, Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D saat memberikan sambutan pada kegiatan Workshop Indeksasi Jurnal UII ke SINTA yang diselenggarakan oleh DPPM UII dengan menghadirkan Yoga Dwi Arianda, ST (Koordinator Kekayaan Intelektual dan Publikasi Ilmiah, Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Masyarakat, Dirjend Dikti) dan Prof. Dr. Jaka Sriyana, SE., M.Si., Ph.D (Ka. Prodi S-2 Ilmu Ekonomi UII) sebagai pemateri pada Jumat, 29 September 2023. Kegiatan dimoderatori oleh Yuli Andriansyah, S.E., M.Si. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang audiovisual Gedung Moh. Hatta (Perpustakaan UII) tersebut diikuti oleh tak kurang dari 45 pengelola jurnal di lingkungan UII.

Sementara Yoga Dwi Arianda, ST mengawali paparannya dengan menyajikan data perkembangan publikasi dan sitasi internasional bereputasi, profil publikasi UII pada jurnal terindeks internasional, dan juga perkembangan jurnal terakreditasi di Indonesia. Selebihnya, beliau banyak mengingatkan tentang syarat-syarat mendasar dalam proses pengajuan akreditasi jurnal ilmiah yang harus diperhatikan, seperti syarat administrasi, perubahan persyaratan terbaru, keaktifan password dan akun sebagai editor, unsur dan bobot penilaian, pengelolaan jurnal, kesalahan-kesalahan umum yang sering dilakukan saat pengajuan akreditasi jurnal ilmiah, hingga strategi pengelolaan jurnal.

Gambar 2. DPPM Fasilitasi Workshop Indeksasi Jurnal UII ke SINTA

Sedangkan Prof. Jaka Sriyana pada sesi kedua banyak menyampaikan tentang road map pengembangan jurnal ilmiah, mulai dari jurnal ilmiah yang belum terakreditasi, hingga jurnal internasional bereputasi (Scopus/WoS). Inti pengelolaan jurnal untuk menuju reputasi jurnal menurutnya terletak pada manajemen penerbitan dan substansi artikel.

“Manajemen jurnal ilmiah yang baik terdiri dari dua hal, yaitu bagaimana menjalankan tata Kelola editorial sesuai standar penerbitan serta menjaga mutu penyuntingan substansi, gaya dan format”, tuturnya seraya menambahkan bahwa manajemen e-journal mengatur bagaimana perlakuan suatu naskah dari manuskrips diterima sampai diterbitkan, serta mutu penyuntingan gaya dan format yang mencerminkan isi.

Seperti halnya Yoga Dwi Arianda, beliau juga menyampaikan terkait unsur-unsur penilaian akreditasi jurnal ilmiah.

Peserta workshop pun tampak cukup antusias dengan melayangkan banyak pertanyaan kepada para pemateri. (WHP)


Unduh Berkas Materi Workshop Indeksasi Jurnal UII ke SINTA:

  1. Yoga Dwi Arianda, ST

    Koordinator Jurnal Imliah dan Publikasi Ilmiah

    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi

    Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

  2. Prof. Jaka Sriyana, SE, MSi, PhD.

    Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Program Doktor Universitas Islam Indonesia

PENGUMUMAN

No:631/Dir DPPM/80/DPPM/IX/2023

Tentang:

PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT YANG BISA DISETARAKAN DENGAN KKN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Untuk mempermudah pengumpulan laporan dan luaran kegiatan pengabdian masyarakat yang bisa disetarakan dengan KKN, dengan ini diinformasikan kepada dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa bahwa pengumpulan laporan dan luaran dapat dilakukan melalui https://bit.ly/laporan-pm-disetarakan-kkn Adapun tata cara penyusunan luaran dan laporan mengacu pada buku pedoman KKN angkatan 67 semester ganjil TA 2023/2024. Pengumpulan dibuka Jum’at 15 September s/d Senin, 18 September 2023. Luaran dan laporan yang diunggah mahasiswa sudah disetujui dosen pembimbing.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.

Yogyakarta, 13 September 2023

Direktur DPPM

Tttd

Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.

Unduh Berkas:


Nomor: 1096/E5.4/DT.05.00/2023
Lampiran : 2 berkas
Hal: Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian PHC – Nusantara 2024

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian Nusantara 2024 yang disampaikan melalui surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0762/E5.4/DT.05.00/2023 tanggal 12 Juli 2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas akhir penerimaan proposal penelitian PHC – Nusantara 2024 yang sebelumnya tanggal 15 September 2023 dirubah menjadi 13 Oktober 2023.
  2. Tim peneliti dari Indonesia akan diberikan akses unggah pada Skema Penelitian Kerjasama Luar Negeri melalui akun BIMA setelah menyampaikan pernyataan minat melalui tautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/PHCNusantara2024 paling lambat tanggal 20 September 2023.
  3. Panduan program dan format proposal terlampir.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

PENGUMUMAN
No:624/Dir DPPM/80/DPPM/IX/2023
Tentang:
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 67
SEMESTER GANJIL TA. 2023/2024 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Untuk mempermudah pengumpulan laporan dan luaran KKN Luring Angkatan 67, dengan ini diinformasikan kepada dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa bahwa pengumpulan laporan dan luaran dapat dilakukan melalui https://bit.ly/laporan-dan-luaran-kkn-uii-angkatan-67 Adapun tata cara penyusunan luaran dan laporan mengacu pada buku pedoman KKN angkatan 67 semester ganjil TA 2023/2024. Pengumpulan dibuka Jum’at 15 September sd Senin, 18 September 2023. Luaran dan laporan yang diunggah mahasiswa sudah disetujui dosen pembimbing.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 4 September 2023
Direktur DPPM
Ttd
Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D

Unduh Berkas:


Nomor: 1002/E5.4/DT.05.00/2023
Lampiran : 3 berkas
Hal: Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 pada BIMA

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Sesuai dengan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan Laporan Kemajuan Penelitian (lanjutan) pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 23 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  2. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan Laporan Kemajuan Penelitian (baru) pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 30 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  3. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (tahap I) yang sebelumnya tanggal 23 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
  4. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana/peneliti mengunggah revisi proposal.

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan perpanjangan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor: 0665/E5.5/AL.04/2023

Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0557/E5.5/AL.04/2023 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  • Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    1. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2023
    2. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
    3. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
    4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
    5. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  • Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengunggah revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
    2. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
    3. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  • Pemberitahuan revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua akan diinformasikan kemudian.
  • Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian, dan revisi RAB untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui bima.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2023 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
  • Pelaksaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak yakni 19 Juni 2023.
  • Ketua LP/LPM/LPPM atau Lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib


Unduh Berkas:

PENGUMUMAN

Nomor: /DirDPPM/80/DPPM/VII/2023

 Tentang

 REVISI JADWAL PRA PELAKSANAAN KKN UII ANGKATAN 67 SEMESTER GANJIL TA 2023/2024

Diumumkan bagi mahasiswa peserta KKN UII Angkatan 67 Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 bahwa ada revisi jadwal kegiatan pelaksanaan KKN sebagai berikut:

 No

Hari/Tanggal Kegiatan

Keterangan

1. Kamis, 13 Juli 2023

Pkl 15.00 WIB

Pengumuman Pembagian Unit, DPL dan Lokasi KKN di gateway (UII KKN)

Demikian, untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 10 Juli 2023

Direktur DPPM UII

Ttd

Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.