Pemanfaatan arang bambu selama ini belum termanfaatkan dengan baik pada IKM batik di Desa Pandowoharjo Sleman sebagai penanganan limbah hasil pewarna batik. Perajin selama ini membuang hasil limbah batik tersebut di area sungai yang mana kedepan dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar. Selama ini proses pembuangan limbah kimia hasil dari proses pewarnaan batik dilakukan secara manual dengan 2 cara yaitu yang pertama di masukkan ke dalam jerigen bekas dan ditaruh di sekitar rumah dan yang kedua dibuatkan lubang berukuran 1x1m di sekitar sungai. Perajin Batik mengalami keterbatasan dalam proses pengolahan limbah tersebut. Hal ini di karenakan keterbatasan faktor sumber daya manusia perajin yang sebagian besar merupakan ibuibu rumah tangga dan mempelajari batik secara otodidak. Permasalahan lainnya adalah perajin tidak memiliki kemampuan dalam mencari alternatif pengolahan limbah dengan cara pemanfaatan bambu yang selama ini sudah ada di sekitar pekarangan di Dusun Plalangan.Tatik selaku ketua IKM Ayu Arimbi mengatakan bahwa pengolahan limbah yang dilakukan selama ini memang di rasakan kurang baik dan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan jika dibuang disekitar pekarangan rumah, hal tersebut akibat dari keterbatasan dana jika harus dibuatkan saluran pembuangan dengan skala besar, lanjut Tatik sebenarnya mitra sudah mengajukan proposal IPAL ke BLH kota Yogyakarta namun sampai saat ini belum ada jawaban kepastian untuk didanai. Sedangkan Feris Firdaus selaku dosen pendamping mengatakan bahwa program pengabdian yang dilaksanakan ini sebagai bentuk catur darma perguruan tinggi UII dalam mengatasi permasalahan mitra dalam hal pengolahan limbah sintetis hasil olahan batik. Keberadaan bambu yang belum termanfaatkan dan dirubah menjadi arang bambu dapat menjadi alternative dalam mengatasi permasalahan mitra tersebut, hal tersebut dikarenakan arang bambu dapat menyerap limbah lebih baik daripada bahan lainnya.
Informasi Pengadian Masyarakat
Nomor : 346 /DirDPPM/70/DPPM/XI/2018
Lamp. : 1 Bendel
Hal : Pemberitahuan Proposal Penelitian dan Pengabdian DPPM
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Dosen
Di Lingkungan Universitas Islam Indonesia
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bersama ini kami sampaikan informasi penerimaan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat internal Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII).
Penerimaan proposal ke Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII)) dimulai pada tanggal 12 – 22 November 2018. Untuk itu kami mohon kepada Bapak/Ibu dapat berpartisipasi untuk mengajukan proposal. Informasi secara lengkap ada di Term Of Reference (TOR) yang dapat di download pada web dppm uii (https://dppm.uii.ac.id) dan terlampir pada surat ini.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Download File:
- Surat Pemberitahuan Proposal Penelitian dan Pengabdian DPPM
- TOR-Panduan Penelitian DPPM 2018 ( Revisi-1 )
- TOR-Panduan Pengabdian Masyarakat DPPM 2018 ( Revisi-1 )
Yogyakarta, 9 November 2018
Direktur DPPM UII,
Ttd
Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT
Diinformasikan kepada bapak/ibu pengabdi, ristekdikti melalui LLDIKTI Wilayah V, bahwa batas akhir upload catatan harian, penggunaan anggaran 30% adalah tanggal 31 oktober 2018, dan batas akhir upload laporan akhir tanggal 15 November 2018, Karena tanggal SP2D pencairan dana tgl 16 Oktober 2018, sebagai informasi dana 30% sudah masuk rekening LLDIKTI Wilayah V, akan tetapi untuk pencairan menunggu seluruh pengabdi melengkapi tagihan yang kemarin kami edarkan (masih ada yang belum melengkapi dan melaporkan kepada kami hingga saat ini). Untuk itu mohon pengertian dan kerjasama semuanya. Terimakasih
Sumber Informasi : LLDIKTI Wilayah V
Perpanjangan Waktu penerimaan PROPOSAL BARU Pengabdian kepada Masyarakat pendanaan tahun 2019 diperpanjang s.d. tanggal 26 Oktober 2018, Approval oleh ketua LPPM s.d. 29 Oktober 2018.
Sumber Informasi: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id ( Running Teks )
Menyusul surat kami nomor 2276/E3/LL/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengabdian kepada masyarakat, kami membuka Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II mulai tanggal 8 sampai dengan 22 Oktober 2018. Proposal yang kami terima pada gelombang II ini adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Kami sampaikan pula bahwa pada kesempatan ini penerimaan proposal juga dibuka untuk skema Desentralisasi Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu Skema Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT). Untuk dapat mengusulkan Skema PPMUPT, operator LPM PT diharuskan mengentri Bidang Unggulan PT dan Topik Unggulan PT sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat masing-masing PT melalui Simlitabmas.
Skema Pengabdian Kepada Masyarakat kategori kompetitif nasional yang ditawarkan pada Gelombang II adalah sebagai berikut.
a. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
c. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
d. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)
e. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)
f. Program Kemitraan Wilayah (PKW)
g. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
h. Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
i. Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT)
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII (Lampiran 1) dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Lampiran 2). Pada penerimaan proposal gelombang II ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Proposal pengabdian kepada masyarakat yang telah diusulkan pada periode penerimaan proposal sebelumnya (Gelombang I) diharuskan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Perbaikan proposal dimaksudkan agar standar penulisan proposal memenuhi ketentuan Panduan Edisi XII sehingga dapat meningkatkan peluang untuk didanai
2. Proposal yang telah diperbaiki disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Panduan perbaikan proposal beserta prosedur persetujuan dapat dilihat pada Lampiran 2.
3. Pengusulan proposal dibuka sampai tanggal 22 Oktober 2018 dan approval dibuka sampai tanggal 25 Oktober 2018.
4. Proposal Gelombang II dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
5. Proposal Gelombang II yang tidak mendapatkan approval dari Ketua LPM/LPPM dianggap tidak diusulkan ke DRPM.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Saudara, dan mohon kerjasama Saudara yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal. Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Download Berkas:
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UII mengadakan kegiatan dengan tema “Sosialisasi Penerimaan Proposal Baru Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti Pendanaan Tahun 2019” pada hari Selasa, 14 Agustus 2018 bertempat di Gedung Kuliah Umum (GKU UII) dengan Pembicara oleh Rektor UII Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D & Direktur DPPM Dr. Yulianto P. Prihatmaji., IPM., IAI Berikut materi sosialisasi terlampir.
Download File:
- Materi 1 (Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D) Tidak ada materi
- Materi 2 (Dr. Yulianto P. Prihatmaji., IPM., IAI) Pending
- Video Tutorial Penggunaan Simlitabmas Proposal Usulan Baru 2018 – Google Drive
Kami sampaikan dengan hormat bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2019. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai dengan skema pendanaan sebagai berikut.
1. Penelitian
1.1 Kategori Kompetitif Nasional, meliputi skema:
- Penelitian Dasar (PD)
- Penelitian Terapan (PT)
- Penelitian Pengembangan (PP)
- Penelitian Dosen Pemula (PDP)
- Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
- Penelitian Tim Pascasarjana (PTP)
- Penelitian Tesis Magister (PTM)
- Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)
- Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
- Penelitian Paska Doktor (PPD)
1.2 Kategori Desentralisasi, meliputi skema:
- Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
- Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT)
- Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)
2. Pengabdian Kepada Masyarakat, kategori kompetitif nasional meliputi skema:
- Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
- Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
- Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
- Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)
- Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)
- Program Kemitraan Wilayah (PKW)
- Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
- Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
Pengusulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada dosen di lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi LP/LPM/LPPM yang belum mempunyai user dan password Operator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat mengajukanmelalui surel (e-mail) resmi LP/LPM/LPPM ke [email protected] dengan subjek “Permohonan User dan Password Operator” dan mencantumkan kode perguruan tinggi sesuai dengan yang terdaftar di laman forlap.ristekdikti.go.id. Bagi LP/LPM/LPPM yang sebelumnya sudah mendapatkan user dan password Operator untuk kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan user dan password tersebut.
- Tahap pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 24 Juli sampai dengan 24 Agustus 2018.
- Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2018, bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul penelitian dan dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.
- Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial – humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sains-teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
- Khusus untuk skema Penelitian Pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin 3 dan 4.
- Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRPM selama 2 tahun berturutturut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
- Usulan Dosen yang masih belum mengunggah catatan harian, laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.
- Ketua peneliti/pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.
- Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2018.
- Untuk proposal penelitian, penganggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.02/2017 dan justifikasi perincian anggaran yang diusulkan dicantumkan pada bagian akhir proposal.
- Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada desa pilot dan kawasan Desa Prioritas Nasional /KPPN (lampiran 1). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi desa Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.
- Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018 dan Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas sebagaimana terlampir.
- Pengaduan tentang masalah penerimaan proposal yang terkait dengan sistem, dapat menghubungi alamat email [email protected]
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
TTD
Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001
Download File:
- Surat Resmi Pengumuman Ristekdikti
- Lampiran Surat
- DRAF – Pengusulan Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Simlitabmas Tahun 2018.
- Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018
Sumber Informasi: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/