Informasi Pengadian Masyarakat

Menyusul surat kami nomor T/843/E3/RA.00/2019 pada tanggal 10 September 2019 tentang pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer Penelitian dan Pengabdian, dengan ini kami sampaikan persyaratan reviewer Pengabdian kepada Masyarakat (revisi), panduan pendaftaran Pengabdian kepada Masyarakat dan waktu pendaftaran, sebagai berikut:
1. Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat juga membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  • Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; atau berpendidikan Magister dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor Kepala;
  • Berpengalaman dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, sedikitnya:
    • Pernah dua kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun dan satu kali sebagai ketua dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat mono tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana multi tahun dan satu kali sebagai anggota multi tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana multi tahun dan satu kali sebagai anggota mono tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah dua kali sebagai ketua mono tahun (untuk reviewer mono tahun);
    • Pernah satu kali sebagai ketua mono tahun, dan satu kali anggota multi tahun (untuk reviewer mono tahun);
    • Pernah satu kali sebagai ketua mono tahun dan satu kali anggota mono tahun (untuk reviewer mono tahun).

2. Diutamakan memiliki syarat tambahan berupa:

  • Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional, jurnal nasional bereputasi (Sinta 1 dan Sinta 2), dan atau jurnal nasional terakreditasi (Sinta 3)bsebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding
    author);
  • Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional;
  • Memiliki h-index 1 dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi; pengalaman dalam penulisan buku dan memegang KI.
  • Pernah menjadi penyaji terbaik dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
    yang didanai oleh DRPM;

3. Waktu pendaftaran ulang reviewer pengabdian (lampiran 1) dan pendaftaran untuk menjadi calon reviewer pengabdian adalah tanggal 17 September sampai dengan tanggal 25 September 2019.

4. Hasil seleksi reviewer pengabdian akan disampaikan melalui akun masing-masing di simlitabmas pada tanggal 9 Oktober 2019.

5. Petunjuk/Panduan penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer pengabdian kepada masyarakat tercantum pada lampiran 2.

6. Bagi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka status sebagai reviewer di simlitabmas otomatis akan menjadi non aktif.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer pengabdian
  2. Panduan pendaftaran reviewer pengabdian kepada masyarakat

Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,

ttd
Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:

  1. Monev Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat akan dilaksanakan mulai tanggal 18 September 2019 (daftar nama penerima hibah dan nama perguruan tinggi penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat terlampir);

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
  4. Mitra wajib hadir pada saat presentasi dan kunjungan lapangan (terutama bagi mitra yang lokasinya jauh);

  5. Apabila dosen menghindar/ tidak datang ketika kunjungan di lokasi pengabdian kepada masyarakat pada saat monev, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang

    diterima;

  6. Membawa dan mengumpulkan bahan soft copy presentasi, laporan pelaksanaan kegiatan, foto dan video

    kegiatan pada saat presentasi dalam bentuk flashdisk dan diserahkan ke pendamping Monev (video

    berdurasi sekitar 5 menit);

  7. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah

    ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;

  8. Bagi dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  9. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev.
  10. Presentasi menggunakan template sesuai dengan lampiran 2

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksanaan Tahun Anggaran 2019
  2. Lampiran Surat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Tembusan Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun pelaksanaan Tahun Anggaran 2019. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:
1. LPPM/LPM/UPPM wajib melakukan monev internal sebelum pelaksanaan monev eksternal dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. Monev internal sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 15 September 2019;
2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
3. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev eksternal;
4. Form monev internal dapat menggunakan form sebagaimana terlampir;

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Download Lampiran:

  1. Surat Rismi Pemberitahuan
  2. Lampiran Form Monev

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
ttd
Tembusan Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Kami sampaikan dengan hormat bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Proposal pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai dengan skema pendanaan sebagai berikut.

Pengabdian Kepada Masyarakat, kategori kompetitif nasional meliputi skema:
a. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
c. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
d. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).
e. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK).
f. Program Kemitraan Wilayah (PKW)
g. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
h. Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
i. Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT).

Pengusulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada dosen di lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bagi LP/LPM/LPPM yang belum mempunyai user dan password Operator Pengabdian kepada Masyarakat dapat mengajukan melalui surel (e-mail) resmi LP/LPM/LPPM ke [email protected] dengan subjek “Permohonan User dan Password Operator” dan mencantumkan:
a. kode perguruan tinggi sesuai dengan yang terdaftar di laman forlap.ristekdikti.go.id.
b. nama perguruan tinggi
c. nama dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap akun
d. SK ketua LPPM
e. Email resmi LPPM
Bagi LP/LPM/LPPM yang sebelumnya sudah mendapatkan user dan password Operator untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan user dan password tersebut.

2. Tahap pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 9 September 2019.

3. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2020 (lampiran 1), bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.

4. Usulan Dosen yang masih belum mengunggah catatan harian, laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.

5. Ketua pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.

6. Proposal pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2020.

7. Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2020 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada desa pilot dan kawasan Desa Prioritas Nasional /KPPN (lampiran 2). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi desa Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.

8. Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2020 dan Panduan Pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas sebagaimana terlampir.

9. Proposal pengabdian kepada masyarakat baru usulan tahun 2019 yang didanai untuk anggaran tahun 2020 skema multi tahun adalah sebanyak 100 judul dan skema mono tahun sebesar 500 judul.

11. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

12. Approval oleh Ketua Lembaga paling lambat tanggal 12 September 2019

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Saudara, dan mohon kerjasama Saudara yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Pemberitahuan Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2020
  2. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 versi 2.0
  3. Desa Prioritas PMK
  4. Panduan Pengusulan Proposal Pengabdian

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bersama ini kami kirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian Kemenristekdikti Tahun 2019 untuk Pendanaan Tahun 2020 – 2022. Berikut surat dan panduan penyusunan proposal terlampir. Adapun dalam rangka penerimaan proposal Penelitian Kemenristekdikti tersebut Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII) membuka Bimtek Penyusunan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang Insya Allah akan diadakan setiap hari selasa, rabu, dan jumat pukul 13.00 – 16.00 WIB (Pengabdian Masyarakat), sedangakan setiap hari kerja Senin – Jum’at pukul 09.00 – 16.00 WIB (Penelitian) selama masa pengusulan proposal.

 

LINK PEMBERITAHUAN PENERIMAAN PROPOSAL PENELITIAN RISTEKDIKTI 2019
http://bit.ly/pemberitahuan-penerimaan-proposal-penelitian-ristekdikti

LINK MATERI WORKSHOP & KLINIK PROPOSAL PENELITIAN RISTEKDIKTI
http://bit.ly/materi-klinik-penelitian-ristekdikti

LINK MATERI WORKSHOP & KLINIK PROPOSAL PENGABDIAN RISTEKDIKTI
http://bit.ly/materi-klinik-pengabdian-ristekdikti

 

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nomor: 141/DirDPPM/10/DPPM/V/2019

Lamp. : 1 Eksemplar

Hal     : Rekruitmen Reviewer Penelitian dan Pengabdian Internal UII

 

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Dosen

Universitas Islam Indonesia

Di Yogyakarta

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Sehubungan dengan adanya surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi perihal Pembenahan Data Reviewer Penelitian Internal Perguruan Tinggi surat nomor T/388/E3/RA.00/2019 tertanggal 9 Mei 2019. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini kami bermaksud membuka kesempatan bagi Bapak/Ibu Dosen Universitas Islam Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai reviewer internal perguruan tinggi, adapun persyaratan sebagai reviewer terlampir.

Bapak/Ibu Dosen yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftar melalui form pendaftaran pada link berikut http://bit.ly/formrev_pengabdian paling lambat tanggal 16 Mei 2019.

Demikian atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Yogyakarta, 13 Mei 2019

Direktur DPPM,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

Download Berkas

  1. Surat Pemberitahuan
  2. Lampiran Surat

Sesi 1

Prof. Dr. Dra. Okid Parama Astirin, M.Si.

Download Materi 1 – Skema Program PPM 2019

Download Materi 2 – Sosialisasi PM Mono Tahun

 

Sesi 2

Erlin Puspaputri, S.Si., M.Sc

Dowload Materi 1 – Cara Mengusulkan PPM Ristekdikti

Dowload Materi 2 – PPM 2019

Bertempat di Balai Desa Kebon Bayat Klaten, pihak Desa menginisiasi untuk mengundang perwakilan dari Universitas Islam Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian masyarakat (DPPM) dan Dosen pembimbing lapangan KKN UII, serta perwakilan dari Fakultas Geologi UGM dalam hal ini diwakili oleh dosen serta himpunan mahasiswa Geologi UGM dalam rangka membangun sinergi perguruan tinggi guna mempertegas pengukuhan Bukit Pertapan sebagai destinasi  wisata yang memiliki keunggulan  khas.

Dalam sambutannya Lurah Desa Kebon Bapak Sukaca mengucapkan banyak terima kasih kepada UII dan UGM yang telah berkontribusi memberikan manfaat dalam pendampingan masyarakat di Desa Kebon. Dalam sambutannya Bapak Kades Sukoco juga menyampaikan bahwa masing masing perguruan tinggi ini telah banyak membantu desa, seperti halnya  UII sejak tahun 2016 sudah memberikan kontribusi dalam hal pemberdayaan masyarakat diantaranya pembentukan bumdes, pendampingan Batik  jumputan dan pengembangan sinergitas kawasan terpadu wisata kebon Bayat, dan  UGM  juga telah berkontribusi dalam pengembangan Bukit Pertapan sejak tahun 2017 mulai dari awal observasi,perijinan ke Dinas Perhutani sampai menyusun masterplan awal pengembangan Bukit Pertapan.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk membangun sinergi antar perguruan tinggi karena masing -masing memiliki kompetensi yang berbeda sehingga perguruan tinggi ini bisa maksimal dalam memberi kontribusi bagi pengembangan Bukit Pertapan sebagai destinasi unggulan yang khas.

Dari segi pemilihan nama “Pertapan” untuk bukit wisata ini tentunya sudah sedikit menggambarkan    akan konteks kultur dan warisan budaya yang ada di desa Kebon, pada sisi lain bukit ini juga menyimpan kekayaan geologi  yang perlu di ketahui oleh banyak kalangan masyarakat luas, sehingga modal dasar ini bisa menjadi keunggulan bukit Pertapan jika di desain sedemikian rupa menjadi wisata yang khas dengan segala kelebihannya.

Oleh karena itu menurut Bapak Sukoco bahwa UII dan UGM merupakan mitra desa yang penting karena keduanya diharapkan bisa memberi warna yang berbeda bagi pengembangan ekonomi desa.

Kegiatan pertemuan ini diakhiri dengan komitmen dari UII-UGM untuk tetap melakukan pendampingan masyarakat di Desa Kebon dan bersinergi untuk menjadikan desa Kebon sebagai destinasi wisata yang layak dikunjungi para wisata di Kabupaten Klaten.

1. Undangan Seminar Hasil Mono Tahun untuk Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018 di Yogyakarta

2. Lampiran Surat

DAFTAR PENGUSUL YANG DI NYATAKAN LOLOS PENGABDIAN MASYARAKAT DPPM UII TAHUN 2018