Berita Terakhir

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penilaian substansi proposal penelitian baru untuk pendanaan tahun 2020, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Kementerian Riset, Teknolog dan Pendidikan Tinggi akan menyelenggarakan penyamaan persepsi bagi para reviewer penelitian nasional.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 6 (enam) wilayah dengan jadwal dan daftar peserta (terlampir) sebagai berikut:

Wilayah Yogyakarta
Hari/tanggal : Kamis – Jum’at, 24 – 25 Oktober 2019
Mulai pukul : 13.00 WIB – selesai
tempat : Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Jl. Gedongkuning  No.336, Modalan, Banguntapan, Kec. Banguntapan,  Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171

Panitia menanggung perjalanan dinas peserta dengan menyerahkan:
1. Bukti tiket PP kelas ekonomi dan boarding pass saat pelaksaanaan kegiatan
2. Membawa SPPD yang telah ditanda tangani dan distempel oleh pejabat perguruan tinggi masing-masing (terlampir)
3. Untuk mempermudah proses administrasi keuangan, kami mohon harga tiket PP dapat diinfokan

ke masing-masing PIC lokasi sebelum pelaksanaan kegiatan, sebagai berikut
a. Batam dan Bogor: Rizky Fajar Allandi, 085697154480
b. Yogyakarta dan Semarang: Yulia Hefnita, 08137721600
c. Makassar dan Surabaya: Roni Agus, 081311377377

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kehadiran Bapak/Ibu reviewer penelitian nasional sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan (terkait ketersediaan akomodasi dan konsumsi, dengan hormat kami infokan bahwa peserta tidak diperkenankan untuk pindah lokasi).

Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Download File:

  1. Surat Pemberitahuan dan Lampiran Surat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Menyusul surat kami nomor T/843/E3/RA.00/2019 pada tanggal 10 September 2019 tentang pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer Penelitian dan Pengabdian, dengan ini kami sampaikan persyaratan reviewer Pengabdian kepada Masyarakat (revisi), panduan pendaftaran Pengabdian kepada Masyarakat dan waktu pendaftaran, sebagai berikut:
1. Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat juga membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  • Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; atau berpendidikan Magister dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor Kepala;
  • Berpengalaman dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, sedikitnya:
    • Pernah dua kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun dan satu kali sebagai ketua dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat mono tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana multi tahun dan satu kali sebagai anggota multi tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana multi tahun dan satu kali sebagai anggota mono tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah dua kali sebagai ketua mono tahun (untuk reviewer mono tahun);
    • Pernah satu kali sebagai ketua mono tahun, dan satu kali anggota multi tahun (untuk reviewer mono tahun);
    • Pernah satu kali sebagai ketua mono tahun dan satu kali anggota mono tahun (untuk reviewer mono tahun).

2. Diutamakan memiliki syarat tambahan berupa:

  • Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional, jurnal nasional bereputasi (Sinta 1 dan Sinta 2), dan atau jurnal nasional terakreditasi (Sinta 3)bsebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding
    author);
  • Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional;
  • Memiliki h-index 1 dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi; pengalaman dalam penulisan buku dan memegang KI.
  • Pernah menjadi penyaji terbaik dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
    yang didanai oleh DRPM;

3. Waktu pendaftaran ulang reviewer pengabdian (lampiran 1) dan pendaftaran untuk menjadi calon reviewer pengabdian adalah tanggal 17 September sampai dengan tanggal 25 September 2019.

4. Hasil seleksi reviewer pengabdian akan disampaikan melalui akun masing-masing di simlitabmas pada tanggal 9 Oktober 2019.

5. Petunjuk/Panduan penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer pengabdian kepada masyarakat tercantum pada lampiran 2.

6. Bagi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka status sebagai reviewer di simlitabmas otomatis akan menjadi non aktif.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer pengabdian
  2. Panduan pendaftaran reviewer pengabdian kepada masyarakat

Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,

ttd
Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:

  1. Monev Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat akan dilaksanakan mulai tanggal 18 September 2019 (daftar nama penerima hibah dan nama perguruan tinggi penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat terlampir);

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
  4. Mitra wajib hadir pada saat presentasi dan kunjungan lapangan (terutama bagi mitra yang lokasinya jauh);

  5. Apabila dosen menghindar/ tidak datang ketika kunjungan di lokasi pengabdian kepada masyarakat pada saat monev, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang

    diterima;

  6. Membawa dan mengumpulkan bahan soft copy presentasi, laporan pelaksanaan kegiatan, foto dan video

    kegiatan pada saat presentasi dalam bentuk flashdisk dan diserahkan ke pendamping Monev (video

    berdurasi sekitar 5 menit);

  7. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah

    ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;

  8. Bagi dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  9. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev.
  10. Presentasi menggunakan template sesuai dengan lampiran 2

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksanaan Tahun Anggaran 2019
  2. Lampiran Surat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Tembusan Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Dalam rangka membangun basis data reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melaksanakan proses pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian nasional dan reviewer pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai reviewer penelitian nasional adalah reviewer penelitian yang penugasannya ditentukan oleh DRPM untuk mereview penelitian kompetitif nasional dan/atau penelitian penugasan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Reviewer Penelitian Nasional bersertifikat (daftar nama pada Lampiran 1), Reviewer Penelitian Internal Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi; dan Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat (daftar nama pada Lampiran 2) dimohon melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi simlitabmas.ristekdikti.go.id dengan login NG2.0.

2. DRPM membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi Reviewer Penelitian Nasional pada bidang-bidang kepakaran/kompetensi sebagaimana tersebut pada Lampiran 3. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  • Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor;
  • Mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
  • Berpengalaman melakukan penelitian sedikitnya 3 kali sebagai ketua pada penelitian kompetitif nasional dan atau pernah mendapatkan penelitian berskala internasional;
  • Memiliki publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama (first author) dan atau penulis korespondensi (corresponding author) paling sedikit 5 untuk bidang saintek dan 3 untuk bidang sosial humaniora, atau produk ipteksosbud yang dilindungi paten;
  • Khusus untuk bidang seni, memiliki karya seni monumental yaitu karya seni yang pernah dipamerkan/dipentaskan dalam pertunjukan/mendapat rekognisi / mendapat penghargaan berskala nasional atau internasional;
  • Pernah menjadi pemakalah dalam seminar ilmiah internasional;
  • Memiliki h-index dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi minimal 5 untuk saintek, 3 untuk sosial humaniora, sedangkan untuk bidang seni tidak dipersyaratkan memiliki h-index.

3. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat juga membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi reviewer Pengabdian kepada Masyarakat. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  •  Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; atau Magister dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor Kepala;
  • Berpengalaman dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, sedikitnya:
    • pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun dan satu kali sebagai Ketua dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat mono tahun (untuk reviewer mono tahun); atau
    • pernah satu kali sebagai Ketua dan satu kali sebagai anggota pelaksana pengabdian kepada masyarakat multi tahun, atau dua kali sebagai Ketua (untuk reviewer multi tahun); atau
    • pernah tiga kali sebagai pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan satu kali sebagai
      Ketua (untuk reviewer mono tahun)
  • Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional, jurnal nasional bereputasi (Sinta 1 dan Sinta 2), dan atau jurnal nasional terakreditasi (Sinta 3) sebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding author);
  • Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar
    ilmiah nasional ;
  • Memiliki h-index 2 dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi, pengalaman dalam penulisan bahan ajar dan memegang KI

4. Waktu pendaftaran ulang bagi Reviewer Penelitian Nasional, Reviewer Penelitian Internal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksudkan pada butir (1) adalah tanggal 10 – 20 September 2019. Sedangkan waktu pendaftaran ulang bagi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada butir (1) adalah tanggal 17 – 27 September 2019.

5. Waktu pendaftaran untuk menjadi calon Reviewer Penelitian Nasional sebagaimana dimaksudkan pada butir (2) adalah tanggal 10 – 20 September 2019. Sedangkan waktu pendaftaran untuk menjadi calon Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada butir (3) adalah tanggal 17 – 27 September 2019.

6. Hasil seleksi Reviewer Penelitian Nasional dan Reviewer Pengabdian akan disampaikan melalui akun masing-masing di simlitabmas pada tanggal 25 September 2019.

7. Petunjuk penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian tercantum pada Lampiran 4. Petunjuk penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer Pengabdian kepada Masyarakat akan disampaikan kemudian.

8. Bagi Reviewer Penelitian Nasional sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka status sebagai reviewer di simlitabmas otomatis akan menjadi non aktif. Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian dan pengabdian
  2. Daftar Reviewer Penelitian yang Wajib Melakukan Pendaftaran Ulang
  3. Daftar Kebutuhan Reviewer Penelitian Nasional
  4. Panduan pendaftaran reviewer penelitian (revisi)

 

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

TTD

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun pelaksanaan Tahun Anggaran 2019. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:
1. LPPM/LPM/UPPM wajib melakukan monev internal sebelum pelaksanaan monev eksternal dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. Monev internal sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 15 September 2019;
2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
3. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev eksternal;
4. Form monev internal dapat menggunakan form sebagaimana terlampir;

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Download Lampiran:

  1. Surat Rismi Pemberitahuan
  2. Lampiran Form Monev

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
ttd
Tembusan Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut untuk kontrak penelitian tahun tunggal paling lambat tanggal 14 September 2019 dan kontrak penelitian tahun jamak paling lambat tanggal 16 November 2019:
1. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian, untuk kontrak penelitian tahun tunggal diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama) sesuai dengan template terlampir dalam bentuk pdf maksimal 10 MB. Untuk kontrak penelitian tahun jamak, tata cara unggah laporan kemajuan akan disampaikan kemudian;
2. Catatan harian kontrak penelitian tahun tunggal maupun kontrak penelitian tahun jamak diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama);
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%);

  • SPTB penelitian tahun tunggal diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap 2 (dua) melalui Simlitabmas NG2.0 dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir (tata cara unggah SPTB 100% akan disampaikan kemudian). Ketentuan ini berlaku pula untuk penelitian tahun tunggal dengan pencairan 100% (skema PDP, PPS-PDD, PPSPTM);
  • SPTB penelitian tahun jamak diunggah 1 (satu) kali bersamaan dengan laporan kemajuan penelitian tahun jamak tahun 2019 (tata cara unggah akan disampaikan kemudian); Adapun untuk pembuatan dan penyampaian SPTB harap mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis
      Standar Biaya Keluaran Penelitian (terlampir);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang dapat dilihat pada Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian TA 2019 antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
    • Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. untuk PTN dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
      2. untuk PTS dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LLDIKTI, nomor kontrak LLDIKTI dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas;
    • Untuk PTS, fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.

Selain itu, perlu kami sampaikan pula bahwa terkait monitoring dan evaluasi untuk kontrak penelitian tahun tunggal dan kontrak penelitian tahun jamak akan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas NG2.0 setelah tanggal 16 November 2019. Terkait dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  • untuk skema Penelitian Kompetitif Nasional monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh DRPM, kecuali bagi PTNBH;
  • untuk skema Penelitian Desentralisasi monitoring dan evaluasi dilakukan oleh masingmasing Perguruan Tinggi.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.  Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Pemberitahuan Kewajiban unggah Laporan Kemajuan, Catatan Harian dan SPTB
  2. Template Laporan Kemajuan
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. Per-7_PB_2019

 

Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Kami sampaikan dengan hormat bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Proposal pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai dengan skema pendanaan sebagai berikut.

Pengabdian Kepada Masyarakat, kategori kompetitif nasional meliputi skema:
a. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
c. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
d. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).
e. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK).
f. Program Kemitraan Wilayah (PKW)
g. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
h. Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
i. Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT).

Pengusulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada dosen di lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bagi LP/LPM/LPPM yang belum mempunyai user dan password Operator Pengabdian kepada Masyarakat dapat mengajukan melalui surel (e-mail) resmi LP/LPM/LPPM ke [email protected] dengan subjek “Permohonan User dan Password Operator” dan mencantumkan:
a. kode perguruan tinggi sesuai dengan yang terdaftar di laman forlap.ristekdikti.go.id.
b. nama perguruan tinggi
c. nama dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap akun
d. SK ketua LPPM
e. Email resmi LPPM
Bagi LP/LPM/LPPM yang sebelumnya sudah mendapatkan user dan password Operator untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan user dan password tersebut.

2. Tahap pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 9 September 2019.

3. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2020 (lampiran 1), bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.

4. Usulan Dosen yang masih belum mengunggah catatan harian, laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.

5. Ketua pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.

6. Proposal pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2020.

7. Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2020 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada desa pilot dan kawasan Desa Prioritas Nasional /KPPN (lampiran 2). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi desa Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.

8. Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2020 dan Panduan Pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas sebagaimana terlampir.

9. Proposal pengabdian kepada masyarakat baru usulan tahun 2019 yang didanai untuk anggaran tahun 2020 skema multi tahun adalah sebanyak 100 judul dan skema mono tahun sebesar 500 judul.

11. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

12. Approval oleh Ketua Lembaga paling lambat tanggal 12 September 2019

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Saudara, dan mohon kerjasama Saudara yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Pemberitahuan Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2020
  2. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 versi 2.0
  3. Desa Prioritas PMK
  4. Panduan Pengusulan Proposal Pengabdian

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Kepada Yth:
Bapak/Ibu Dosen
Universitas Islam Indonesia
Di Yogyakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam rangka pengusulan proposal penelitian Kemenristekdikti tahun usulan 2019 pendanaan tahun 2020 – 2022, maka Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII) akan menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Penyusunan Proposal Penelitian Kemenristekdikti”. Kegiatan tersebut akan kami laksanakan pada:

Hari, Tanggal : Selasa, 13 Agustus 2019  
Pukul : 12.30 – selesai
Tempat : Ruang Sidang DPPM UII Kompleks Masjid Ulil Albab Lt.3 Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Jl. Kaliurang Km 14.5 Yogyakarta

Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu Dosen Universitas Islam Indonesia untuk hadir pada kegiatan tersebut. Dimohon Bapak/Ibu untuk dapat membawa laptop pada pelaksanaan kegiatan tersebut. Pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui link http://bit.ly/pendaftaran-bimtek-proposal, info lebih lanjut bisa menghubungi sekretariat DPPM UII Telp (0274) 898444 Ext 2503 atau WhatsApp 081328751170.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bersama ini kami kirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian Kemenristekdikti Tahun 2019 untuk Pendanaan Tahun 2020 – 2022. Berikut surat dan panduan penyusunan proposal terlampir. Adapun dalam rangka penerimaan proposal Penelitian Kemenristekdikti tersebut Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII) membuka Bimtek Penyusunan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang Insya Allah akan diadakan setiap hari selasa, rabu, dan jumat pukul 13.00 – 16.00 WIB (Pengabdian Masyarakat), sedangakan setiap hari kerja Senin – Jum’at pukul 09.00 – 16.00 WIB (Penelitian) selama masa pengusulan proposal.

 

LINK PEMBERITAHUAN PENERIMAAN PROPOSAL PENELITIAN RISTEKDIKTI 2019
http://bit.ly/pemberitahuan-penerimaan-proposal-penelitian-ristekdikti

LINK MATERI WORKSHOP & KLINIK PROPOSAL PENELITIAN RISTEKDIKTI
http://bit.ly/materi-klinik-penelitian-ristekdikti

LINK MATERI WORKSHOP & KLINIK PROPOSAL PENGABDIAN RISTEKDIKTI
http://bit.ly/materi-klinik-pengabdian-ristekdikti

 

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Download Materi Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen dalam Penulisan PublikasiProfesor Oki Muraza