Berita RISTEK-BRIN

Nomor: B/87/E3/RA.00/2020

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Hasil Review Pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2020 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non-PTNBH Usulan Tahun 2019 (Lampiran 1)
  2. Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya (Lampiran 2)
  3. Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (Lampiran 3)

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2019;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2019;
  3. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII Revisi Tahun 2019 untuk skema penelitian desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klaster Mandiri, Utama, dan Madya sesuai dengan hasil klasterisasi tahun 2019;
  4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penelitian secara daring sebagaimana surat Direktur DRPM dengan Nomor B/969/E3.1/RA.06/2019;
  5. Mengunggah berkas kelengkapan seminar hasil bagi pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tahun 2019;
  6. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
  1. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota;
  2. Hanya menjadi ketua di satu judul Pengabdian kepada Masyarakat, untuk pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun yang baru.

Adapun penelitian Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya merupakan penelitian yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tahun 2019.

Apabila ada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020. DRPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing-masing.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Untuk penelitian, diterapkan kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak. Kontrak tahun tunggal digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya hanya 1 (satu) tahun, adapun kontrak tahun jamak digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRPM dengan Ketua LP/LPPM/LPM/Direktur Politeknik, adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing – masing wilayah.
  3. Pencairan dana penelitian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara sekaligus dan secara bertahap;
  4. Untuk Pengabdian kepada Masyarakat di tetapkan kontrak tahun tunggal bagi semua skema dan pencairannya dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap.
  5. Para penerima pendanaan Penelitian akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.
  6. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlibtamas.ristekdikti.go.id.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami kirimkan Daftar Isian (Lampiran 4). Kami mohon Daftar Isian tersebut dapat diisi dan segera dikirim melalui email ke alamat [email protected], untuk Penelitian CC ke alamat email [email protected] dengan subjek Data Kontrak Penelitian dan untuk Pengabdian Masyarakat CC ke alamat email [email protected] dengan subjek Data Kontrak Pengabdian, paling lambat tanggal 10 Februari 2020. Untuk PTS tidak perlu mengirimkan daftar isian karena Kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI Wilayah masing – masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2020
  2. Lampiran 1 Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non PTNBH Usulan Tahun 2019 (Revisi)
  3. Lampiran 2 Keberlanjutan Penelitian Tahun Jamak 2019-2021
  4. Lampiran 3 Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat
  5. Lampiran 4 Daftar Isian Kontrak

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/ 35 /E3/RA.05/2020

Sehubungan dengan adanya kerjasama “e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP)”, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat menyampaikan informasi terkait Call for Proposal bagi para dosen Perguruan Tinggi untuk mengusulkan proposal penelitian. Adapun bidang fokus serta topik penelitian yang dibuka untuk penerimaan proposal e-ASIA JRP 9 th Call Tahun 2020 ini adalah sebagai berikut.

1. Bidang Fokus Agriculture, meliputi topik:

a. Functional Food and Native Chicken

2. Bidang Fokus Healt Research, meliputi topik:

a. Infectious Diseases (including AMR)
b. Cancer
c. Mental Health

3. Bidang Fokus Advanced Interdisciplinary Research towards Innovation, meliputi topik:

a. Water Resource Management

4. Bidang Fokus Environment, meliputi topik:

a. Climate Change Impact on Natural and Human Systems

Berkaitan dengan penerimaan proposal penelitian e-ASIA JRP 9 th Call Tahun 2020 ini batas waktu pengusulan pada tanggal 23 April 2020. Adapun info lebih lengkap dapat di lihat pada guideline terlampir dan laman www.the-easia.org, atau menghubungi Adhi Indra Hermanu ([email protected]) / Anggun Amalia Fibriyanti ([email protected]). Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP) 9 th Call
  2. Bidang Fokus Agriculture
  3. Bidang Fokus Healt Research
  4. Bidang Fokus Advanced Interdisciplinary Research towards Innovation
  5. Bidang Fokus Environment

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/001/E3/RA.06/2020

Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/1083/E3/RA.05/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Hasil Validasi Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan hasil validasi tahap kedua untuk luaran tambahan penelitian tahun 2019 yang belum dinilai pada tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. untuk luaran tambahan yang dinyatakan valid agar segera dibayarkan dana tambahannya kepada peneliti;
  2. untuk luaran tambahan yang dinyatakan tidak valid agar disetorkan dana tambahannya ke kas negara dengan mengikuti format dan prosedur sebagaimana yang disebutkan pada surat kami Nomor 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018;

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Hasil Validasi Tahap II Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019
  2. Lampiran Surat

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/1083/E3/RA.05/2019 88

Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/1034/E3/RA.05/2019 tanggal 29 November 2019 tentang batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan surat nomor B/1068/E3.1/RA.06/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan untuk Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya serta PTNBH, bersama ini kami sampaikan hasil validasi luaran tambahan penelitian tahun 2019 (lampiran 1). Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. untuk luaran tambahan yang dinyatakan valid agar segera dibayarkan dana tambahannya kepada peneliti;
  2. untuk luaran tambahan yang dinyatakan tidak valid agar disetorkan dana tambahannya ke kas negara dengan mengikuti format dan prosedur sebagaimana yang disebutkan pada surat kami Nomor 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
  3. untuk luaran tambahan yang belum dinilai (lampiran 2), agar dana tambahannya ditangguhkan sampai didapatkan hasil validasi luaran tambahan yang menyatakan valid atau tidak valid;
  4. berkaitan dengan butir nomor 3, bagi Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya dan PTNBH yang belum melakukan penilaian luaran tambahan agar segera melakukan penilaian paling lambat tanggal 10 Januari 2020. Apabila sampai dengan tanggal 10 Januari 2020 masih belum dilakukan penilaian maka luaran tambahan tersebut akan dinyatakan tidak valid.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Hasil Validasi Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019
  2. Lampiran 1 – 31-12-2019
  3. Lampiran 2 – 31-12-2019

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/1068/E3.1/RA.06/2019

Menindaklanjuti surat nomor B/1034/E3/RA.05/2019 tertanggal 29 November 2019 tentang batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama dan Madya menugaskan reviewer untuk segera melakukan Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan pada tanggal 23 – 29 Desember 2019 melalui Simlitabmas NG 2.0. Reviewer yang ditugaskan adalah reviewer yang telah mengikuti persamaan persepsi di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 2019 (daftar terlampir), atau telah mengikuti persamaan persepsi reviewer yang dilakukan masing-masing LPPM dengan narasumber reviewer yang telah menghadiri persamaan persepsi yang diselenggarakan oleh DRPM.
  2. Penilaian luaran wajib dan luaran tambahan mengikuti panduan penilaian luaran yang ada pada menu beranda reviewer di Simlitabmas NG 2.0.
  3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melakukan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan skema Penelitian Kompetitif Nasional dan Desentralisasi.
  4. Perguruan Tinggi Non PTN-BH melakukan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan skema Penelitian Desentralisasi, sedangkan skema Penelitian Kompetitif Nasional penilaian luaran wajib dan luaran tambahan dilakukan oleh DRPM.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi untuk memantau pelaksanaan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan

Direktur Riset dan PengabdianMasyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/1064/E3.3/RA.06/ 2019

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi eksternal program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus – 5 Oktober 2019 serta seminar kelayakan lanjutan pada tanggal 25 – 26 November 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan kepada dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi tidak perlu mengunggah proposal Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun dikarenakan proposal tahun kedua dan ketiga sudah ada di database Simlitabmas.

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelayakan proposal lanjutan untuk didanai dengan penilaian hasil monev dan seminar kelayakan serta kelengkapan dokumen laporan akhir. Apabila ternyata yang bersangkutan masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun sebelumnya di SIMLITABMAS, maka proposal yang bersangkutan tidak dapat didanai pada tahun 2020.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Laporan akhir,
– Laporan keuangan 70 % dan 30%,
– Catatan harian,
– Laporan kemajuan 70%,
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Proposal lanjutan Pengabdian kepada Masyarakat

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id     Nomor: B / 1056 / E3 /RA.03/2019 

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan program Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat dan Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun tahun anggaran 2019. Berkenaan dengan hal tersebut, para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara agar mengunggah laporan keuangan dan catatan harian paling lambat tanggal 10 Desember 2019 serta mengunggah laporan akhir, capaian hasil, poster, artikel ilmiah dan profil paling lambat tanggal 15 Desember 2019 sesuai kontrak pendanaan kegiatan antara DRPM dengan ketua Lembaga. Pengisian laporan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada simlitabmas.ristekdikti.go.id pada login yang lama. Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan akhir tidak ditentukan template laporan, namun diharapkan ada poin-poin sebagai berikut:

1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, daftar lampiran
2. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
3. Solusi dan metode kegiatan / Tahapan Kegiatan yang dilaksanakan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Spesifikasi, Fungsi dan Manfaat Teknologi yang diberikan kemasyarakat ( disertai Gambar Asli Teknologinya ).
5. Hasil Kegiatan atau Dampak yang di terima masyarakat baik Secara Ekonomi maupun Social Engineering berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)
6. Luaran yang dicapai
7. Rencana tindak lanjut/keberlanjutan program pengabdian kepada masyarakat
8. Lampiran

a. Berita acara serah terima (contoh berita acara serah terima terlampir pada lampiran 1, atau disesuaikan dengan format Perguruan Tinggi masing-masing)
b. lampiran berita acara serah terima (contoh lampiran 2)
c. Fotokopi berita di media massa, artikel ilmiah, HKI, dan bukti luaran lainnya.
d. Foto-foto kegiatan di sertai dengan keterangan gambar

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka pengusul yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat dan Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat di SIMLITABMAS, serta proposal yang bersangkutan yang diajukan untuk pendanaan pada tahun 2020 dapat dibatalkan. Kelengkapan dokumen di Simlitabmas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Laporan akhir,
– Laporan keuangan 70 % dan 30%,
– Catatan harian,
– Laporan kemajuan 70%,
– poster, artikel ilmiah dan profil
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pengunggahan Laporan Akhir Kegiatan Diseminasi Teknologi ke Masyarakat dan Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat
  2. Lampiran pm

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP. 196510291990031001

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id      Nomor: B/1050/E3.3/RA.06/ 2019

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun tahun anggaran 2019. Berkenaan dengan hal tersebut, para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara agar mengunggah laporan keuangan dan catatan harian paling lambat tanggal 10 Desember 2019 serta mengunggah laporan akhir, capaian hasil, poster, artikel ilmiah dan profil paling lambat tanggal 15 Desember 2019 sesuai kontrak pendanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat antara DRPM dengan ketua Lembaga maupun Kepala LLDIKTI wilayah I – XIV. Pengisian laporan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada simlitabmas.ristekdikti.go.id pada login yang lama.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan akhir tidak ditentukan template laporan, namun diharapkan ada poin-poin sebagai berikut:
1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, daftar lampiran
2. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
3. Solusi dan metode kegiatan yang dilaksanakan (termasuk peran mitra baik secara in kind maupun in cash) serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)
5. Luaran yang dicapai
6. Rencana tindak lanjut/keberlanjutan program pengabdian kepada masyarakat
7. Daftar pustaka
8. Lampiran

a. Indikator capaian hasil sesuai lampiran 1
b. Berita acara serah terima (contoh berita acara serah terima terlampir pada lampiran 2, atau disesuaikan dengan format Perguruan Tinggi masing-masing)
c. lampiran berita acara serah terima (contoh lampiran 3)
d. Fotokopi berita di media massa, reprint artikel ilmiah, HKI, dan bukti luaran lainnya.

Selain perihal diatas tentang isi laporan, daftar lampiran yang perlu dikirimkan ke email [email protected] yaitu:
1. Indikator capaian hasil dalam bentuk word dengan nama file indikatorcapaianhasil_nama dosen_skema_nama PT dikirimkan ke email [email protected] dengan subyek indikatorcapaianhasil_nama dosen_skema_nama PT

2. Lampiran berita acara serah terima pada lampiran 3 dibuat juga dalam bentuk excel dengan format nama file bast_nama dosen_skema_nama PT dikirimkan ke email [email protected] dengan subyek bast_nama dosen_skema_nama PT

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SIMLITABMAS, serta proposal yang bersangkutan yang diajukan untuk pendanaan pada tahun 2020 dapat dibatalkan.

Kelengkapan dokumen di Simlitabmas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Laporan akhir,
– Laporan keuangan 70 % dan 30%,
– Catatan harian,
– Laporan kemajuan 70%,
– Tambahan bagi skema mono tahun dan skema multi tahun pada tahun terakhir ada berkas seminar hasil yang berisi:
– Capaian hasil,
– Poster,
– Artikel ilmiah,
– dan profil.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. surat unggah laporan akhir pengabdian masyarakat
  2. Lampiran Berita Acara Serah Terima pm (update)
  3. Lampiran borang capaian pm (update)

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP. 196510291990031001

Menindak lanjuti surat kami nomor B/1022/E3/RA.05/2019 tanggal 13 November 2019 tentang kewajiban unggah Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta penilaian luaran hasil penelitian pada tanggal 11 – 20 Desember 2019 sebagai bagian dari pelaksanaan tahapan penelitian tahun 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada dosen/peneliti untuk dapat mengunggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal melalui Simlitabmas NG 2.0 sebelum tanggal 10 Desember 2019.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.  Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak, dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

TTD

Ocky Karna Radjasa

Bersama ini kami sampaikan adanya PERPANJANGAN WAKTU PENERIMAAN PROPOSAL INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL (INSINAS) T.A. 2020

yang semula berakhir di tanggal 22 November 2019 menjadi 24 November 2019 dengan jadwal sebagai berikut:

No. Kegiatan Jadwal Keterangan
1 Sosialisasi Program November – Desember 2019
2 Penerimaaan Proposal 6 – 24 November 2019
3 Seleksi Administrasi 25 – 26 November 2019
4 Desk Evaluation 26 – 30 November 2019 Desk evaluation
5 Seleksi Presentasi 28 November 2019 Paparan di depan tim penilai
6 Site Visit 9 – 12 Desember 2019 Jika diperlukan klarifikasi
7 Penetapan Proposal yang Dibiayai Januari 2020

Pengusulan proposal dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id Proses pengusulan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal yang diunggah harus sesuai dengan format di buku panduan, dan pembiayaan anggaran yang diajukan berbasis Peraturan Menteri Keuangan RI No.69/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019, Sub Output Penelitian;
  2. Bagi pengusul dosen dari Perguruan Tinggi yang belum mempunyai user dan password simlitabmas dapat menghubungi operator Simlitabmas di Perguruan Tinggi masing-masing. Bagi calon pengusul dosen yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya;
  3. Bagi pengusul yang berasal dari institusi seperti LPK, LPNK atau Industri yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya. Bagi pengusul yang belum memiliki user dan password diharuskan mengajukan permintaan Akun Insinas sebagaimana dijelaskan pada Panduan Program Insinas Tahun 2020;
  4. Panduan Program InSINas Tahun 2020 sebagaimana terlampir.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Informasi dan pertanyaan dapat melalui email [email protected]

Jakarta, November 2019
Direktorat Pengembangan Teknologi Industri
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gedung II BPPT, Lantai 20. Jl. MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat