Berita RISTEK-BRIN

Dokumen Tahun 2020

Nomer : B/ 667 /E3.3/RA.03/2020

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan kembali kepada dosen pelaksana pengabdian untuk mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

a. Laporan penggunaan anggaran 70%
b. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan kepada para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah dokumen tersebut pada login lama (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/login.aspx) di laman simlitabmas yang harus diunggah paling lambat tanggal 15 Agustus 2020.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan kemajuan ditentukan template laporannya, adapun template laporan sebagai berikut:

  1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan/abstrak kegiatan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, kata pengantar, daftar lampiran
  2. BAB 1. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
  3. BAB 2. Tujuan dan Sasaran2.1 Tujuan Kegiatan2.2 Sasaran Kegiatan (Jelaskan secara singkat)
  4. BAB 3. Metode Pelaksanaa yang telah dilakukan (Jelaskan secara singkat)
  5. BAB 4. Keluaran yang dicapai (Output) (jelaskan)
  6. BAB 5. Manfaat yang diperoleh (Outcome)5.1 Dampak Ekonomi dan Sosial berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)5.2 Kontribusi Mitra terhadap pelaksanaan
  7. BAB 6. Faktor yang menghambat/Kendala, Faktor yang mendukung dan Tindak

    6.1 Faktor yang Menghambat/ Kendala 6.2 Faktor yang Mendukung
    6.3 Solusi dan Tindak Lanjutnya
    6.4 Rencana Selanjutnya

    6.5 Langkah-Langkah strategis untuk realisasi selanjutnya

  8. BAB 7. Kesimpulan dan Saran

7.1 Kesimpulan

7.2 Saran

9 Lampiran

a. Informasi penting lainnya dan dokumentasi

b. Photo/Gambar (Kegiatan dan Hasil Kegiatan)

Untuk tertibnya pelaksanaan Hibah Pengabdian Masyarakat, kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen tepat waktu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Download BerkasPengisian Dokumen Capaian 70% Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B / 645 /E3.3/RA.03/2020 Jakarta, 29 Juli 2020

 

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional mendorong kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di PTN/PTS untuk dapat terlibat dalam Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat agar dapat diimplementasikan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan produktifitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparan. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan penerapan teknologi tepat guna ke masyarakat. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dapat diunduh di laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.

Berkenaan dengan hal tersebut DRPM memberi kesempatan kepada para dosen Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Selanjutnya kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara dengan kriteria seperti tercantum dalam Panduan.

Pendaftaran Proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dikirimkan secara online dalam bentuk softcopy dengan laman, https://s.id/PendaftaranPPTTG. Berkas pendaftaran dibuka sejak tanggal 29 Juli 2020 dan ditutup pada tanggal 8 Agustus 2020, untuk informasi selanjutnya dapat hubungi melalui email: [email protected]

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pengumuman Pelaksanaan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020
  2. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020

 

Direktur Riset dan Pengabdian

Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/639/E3/RA.00/2020

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) nomor B/458/E3/RA.00/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1.  Terdapat 828 Peneliti yang belum melakukan revisi proposal dan RAB (daftar terlampir)
  2.  Peneliti yang belum melakukan revisi proposal dan RAB, diberikan kesempatan kembali untuk mengunggah revisi proposal dan RAB penelitian melalui Simlitabmas NG 2.0 pada tanggal 29 Juli 2020 – 05 Agustus 2020.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut Peneliti tetap tidak melakukan revisi proposal dan RAB penelitian, maka Peneliti akan dianggap tidak bersedia melanjutkan penelitian dan LPPM untuk dapat mengajukan pembatalan penelitian kepada DRPM

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Perpanjangan Waktu Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
  2. Lampiran Peneliti yang Belum Melakukan Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

NOMOR: B/01/ E3/RA.00/2020

Menindaklanjuti Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31/E1/KPT/2020 tentang Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 yang memperkenankan perubahan metode dan lokasi penelitian yang terdampak pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh satuan biaya yang terkait dengan satuan biaya konsumsi dan/atau uang saku rapat, honorarium rapat/seminar/FGD dll. Melalui teleconference/video conference, pengadaan lisensi teleconference/video conference, serta biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau langganan paket data internet berlaku ketentuan Surat Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor S-1200/AG/2020, tanggal 19 Juli 2020, sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. SURAT EDARAN SBM dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru
  2. Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru

 

Jakarta, 24 Juli 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Sehubungan dengan proses pelaksanaan kegiatan penelitian, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi penelitian bagi penelitian penerima hibah program kerjasama luar negeri yang dilakukan secara online melalui isian google formulir. Informasi lebih lanjut dapat membuka lampiran berkasi berikut:

 

Download Berkas: Surat Pemberitahuan Monev KLN Penerima Hibah DRPM

 

Surat Keputusan Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Nomer Surat: B/ 269 /E3/RA.00/2020

Bersama ini kami sampaikan untuk dapat menginformasikan kepada Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat didalam lingkungan instansi Saudara bahwa dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan hal – hal berikut:

  1. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020 dilaksanakan setelah kontrak;
  2. Penelitian tahun jamak dengan kontrak tahun 2019 yang dinyatakan lanjut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu amandemen kontrak penelitian tahun jamak 2019;
  3. Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
  4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
    • Menginformasikan kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian dan melaporkannya kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian di bidang fokus kesehatan, pangan, rekayasa keteknikan, dan sosial humaniora yang berpotensi dan ingin mengubah penelitian dan pengabdian ke arah COVID-19, dan selanjutnya mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
  5. Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya mengikuti perkembangan lebih lanjut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor: B/87/E3/RA.00/2020

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Hasil Review Pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2020 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non-PTNBH Usulan Tahun 2019 (Lampiran 1)
  2. Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya (Lampiran 2)
  3. Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (Lampiran 3)

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2019;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2019;
  3. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII Revisi Tahun 2019 untuk skema penelitian desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klaster Mandiri, Utama, dan Madya sesuai dengan hasil klasterisasi tahun 2019;
  4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penelitian secara daring sebagaimana surat Direktur DRPM dengan Nomor B/969/E3.1/RA.06/2019;
  5. Mengunggah berkas kelengkapan seminar hasil bagi pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tahun 2019;
  6. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
  1. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota;
  2. Hanya menjadi ketua di satu judul Pengabdian kepada Masyarakat, untuk pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun yang baru.

Adapun penelitian Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya merupakan penelitian yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tahun 2019.

Apabila ada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020. DRPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing-masing.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Untuk penelitian, diterapkan kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak. Kontrak tahun tunggal digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya hanya 1 (satu) tahun, adapun kontrak tahun jamak digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRPM dengan Ketua LP/LPPM/LPM/Direktur Politeknik, adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing – masing wilayah.
  3. Pencairan dana penelitian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara sekaligus dan secara bertahap;
  4. Untuk Pengabdian kepada Masyarakat di tetapkan kontrak tahun tunggal bagi semua skema dan pencairannya dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap.
  5. Para penerima pendanaan Penelitian akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.
  6. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlibtamas.ristekdikti.go.id.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami kirimkan Daftar Isian (Lampiran 4). Kami mohon Daftar Isian tersebut dapat diisi dan segera dikirim melalui email ke alamat [email protected], untuk Penelitian CC ke alamat email [email protected] dengan subjek Data Kontrak Penelitian dan untuk Pengabdian Masyarakat CC ke alamat email [email protected] dengan subjek Data Kontrak Pengabdian, paling lambat tanggal 10 Februari 2020. Untuk PTS tidak perlu mengirimkan daftar isian karena Kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI Wilayah masing – masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2020
  2. Lampiran 1 Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non PTNBH Usulan Tahun 2019 (Revisi)
  3. Lampiran 2 Keberlanjutan Penelitian Tahun Jamak 2019-2021
  4. Lampiran 3 Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat
  5. Lampiran 4 Daftar Isian Kontrak

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/ 35 /E3/RA.05/2020

Sehubungan dengan adanya kerjasama “e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP)”, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat menyampaikan informasi terkait Call for Proposal bagi para dosen Perguruan Tinggi untuk mengusulkan proposal penelitian. Adapun bidang fokus serta topik penelitian yang dibuka untuk penerimaan proposal e-ASIA JRP 9 th Call Tahun 2020 ini adalah sebagai berikut.

1. Bidang Fokus Agriculture, meliputi topik:

a. Functional Food and Native Chicken

2. Bidang Fokus Healt Research, meliputi topik:

a. Infectious Diseases (including AMR)
b. Cancer
c. Mental Health

3. Bidang Fokus Advanced Interdisciplinary Research towards Innovation, meliputi topik:

a. Water Resource Management

4. Bidang Fokus Environment, meliputi topik:

a. Climate Change Impact on Natural and Human Systems

Berkaitan dengan penerimaan proposal penelitian e-ASIA JRP 9 th Call Tahun 2020 ini batas waktu pengusulan pada tanggal 23 April 2020. Adapun info lebih lengkap dapat di lihat pada guideline terlampir dan laman www.the-easia.org, atau menghubungi Adhi Indra Hermanu ([email protected]) / Anggun Amalia Fibriyanti ([email protected]). Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP) 9 th Call
  2. Bidang Fokus Agriculture
  3. Bidang Fokus Healt Research
  4. Bidang Fokus Advanced Interdisciplinary Research towards Innovation
  5. Bidang Fokus Environment

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa