Sesuai definisi dari Kementerian Pendidikan, pelecehan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. “Ketimpangan relasi kuasa dan atau gender” adalah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

DPPM UII berkomitmen untuk mencegah pelecehan seksual pada mahasiswa peserta KKN dan menindaklanjuti setiap laporan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa.

Proses pelaporan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan secara langsung ke Pusat KKN DPPM UII atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan juga bisa disampaikan melalui Ketua Unit KKN masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Bidang Advokasi Lembaga Mahasiwa.

Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung. Laporan akan diteruskan kepada Tim Investigasi DPPM UII. Apabila laporan terkonfirmasi valid maka individu terlapor akan diberhentikan sementara dari kegiatan KKN dan DPPM melaksanakan investigasi. Kegiatan investigasi dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UII.

Tim investigasi bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau meneruskan proses kepada pihak yang berwajib.

Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN.

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KASUS KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA KKN UII

Kekerasan adalah semua tindakan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental, yang mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kekerasan menimbulkan dampak negatif kepada korban maupun pelakunya sehingga perlu perhatian, termasuk dalam kegiatan KKN.

DPPM UII berkomitmen untuk mencegah kekerasan pada mahasiswa dan menindaklanjuti setiap kejadian yang telanjur menimpa mahasiswa. Laporan kejadian menjadi poin penting untuk dapat menindaklanjuti kasus dan penanganan korban.

Laporan kejadian dapat dilakukan dengan cara menyampaikan kejadian kepada Pusat KKN DPPM UII secara langsung atau bisa melalui Ketua Unit masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Lembaga Mahasiwa atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung.

Sebagai tindaklanjut laporan, DPPM dapat membentuk Tim Investigasi dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait dengan kasus. Tim bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, jenis kekerasan dan dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Gambar 2. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Kekerasan Mahasiswa KKN.

 

PENGUMUMAN

Nomor: 867/DirDPPM/80/DPPM/VIII/2025

 Tentang

 JADWAL PEMBEKALAN TEMATIK SAMPAH KKN UII

ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA 2025/2026

Diumumkan bagi mahasiswa peserta KKN UII Model Tematik Kolaboratif Pengelolaan Sampah Angkatan 71 Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 diharapkan memperhatikan dan wajib mengikuti jadwal pembekalan KKN sebagai berikut:

 No Hari/Tanggal Kegiatan Keterangan
1. Sabtu, 9 Agustus 2025

Pkl 13.00 WIB

Pembekalan Tematik Kolaboratif Pengelolaan Sampah oleh  Dr. Hijrah Purnama Putra, S.T., M.Eng Live streaming di youtube channel dppm uii

 

Demikian, untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 12 Safar 1447 H
                               6 Agustus 2025 M

Direktur DPPM UII

 

Ttd

Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU

 


K-2025-867- Pengumuman Jadwal Pembekalan Tematik Sampah KKN Angkatan 71

PENGUMUMAN

Nomor: 793/DirDPPM/80/DPPM/VII/2025

 Tentang

 REVISI JADWAL PRA PELAKSANAAN KKN UII

ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA 2025/2026

Diumumkan bagi mahasiswa peserta KKN UII Angkatan 71 Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 diharapkan memperhatikan dan wajib mengikuti jadwal kegiatan pelaksanaan KKN sebagai berikut:

 No Hari/Tanggal Kegiatan Keterangan
1. Jum’at 11 Juli 2025

Pkl 09.00 WIB

Pengumuman Pembagian Unit, Pembimbing dan Lokasi di gateway (UII KKN)
2 Distribusi Perbekalan Mahasiswa (Perwakilan maksimal 1 orang) DPPM Lt. 3
Senin, 21 Juli 2025

Pkl 08.30 s/d 11.00 WIB

Tahap 1 – unit 1 s/d 55
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB Tahap 2 – unit 56 s/d 110
Selasa, 22 Juli 2025

Pkl 08.30 s/d 11.00 WIB

Tahap 3 – unit 111 s/d 166
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB Tahap 4 – unit 167 s/d 222
Rabu, 23 Juli 2025

Pkl 08.30 s/d 11.00 WIB

Tahap 5 – unit 223 s/d 278
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB Tahap 6 – unit 279 s/d 334
Kamis, 24 Juli 2025

Pkl 08.30 s/d 11.00 WIB

Tahap 7 – unit 335 s/d 393
3. Pembekalan Kefakultasan/Keprodian mahasiswa kkn Live streaming di youtube channel dppm uii
Selasa, 22 Juli 2025

Jam 09.00 sd 12.00 WIB

Fakultas Hukum
Selasa, 22 Juli 2025

Jam 13.00 sd 15.00 WIB

Fakultas Bisnis dan Ekonomika
Rabu, 23 Juli 2025

Jam 09.00 sd 12.00 WIB

Fakultas Ilmu Agama Islam
Rabu, 23 Juli 2025

Jam 13.00 sd 15.00 WIB

Fakultas MIPA
Kamis, 24 Juli 2025

Jam 09.00 sd 12.00 WIB

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Kamis, 24 Juli 2025

Jam 13.00 sd 15.00 WIB

Fakultas Teknologi Industri
Jum’at, 25 Juli 2025

Jam 09.00 sd 12.00 WIB

Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya
Jum’at, 25 Juli 2025

Jam 13.00 sd 15.00 WIB

Fakultas Kedokteran
4. Jumat, 8 Agustus 2025

Pukul 06.30 WIB

Pelepasan. Perwalikan 1 unit 2 orang, putra dan putri. Lapangan Parkir Utara masjid Ulil Albab
5. Selasa, 12 Agustus 2025

Di lokasi masing-masing

Penerjunan , Pembekalan Kewilayahan – wajib bagi semua mahasiswa Di lokasi masing-masing

 

Demikian, untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 4 Juli 2025
Direktur DPPM

ttd

Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T.,M.Sc.ES.,Ph.D., IPU

 

PENGUMUMAN

No : 685/DirDPPM/80/DPPM/VI/2025

 

Tentang :

HASIL SELEKSI CALON DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN

KKN ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA 2025/2026

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Bersama ini kami sampikan hasil seleksi Calon Dosen Pembimbing Lapangan KKN Angkatan 71 Semester Ganjil TA 2025/2026 Universitas Islam Indonesia:

 

NO NAMA
1 Ahmad Fatih Syarofuzzaman, S.Ag
2 Badruzzaman, S.H.
3 Cahya Ayu Lestari, S.Psi
4 Harits Ar-Royhan Hasibuan, S.E.
5 Hizbi Maulana, S.Hub.Int.
6 M Sandi Malik I, S.H.
7 M. Rafsan Jzani., S.H.
8 Muhammad Athoillah, S.Hub.Int.
9 Muhammad Syafiq Wafi, S.H.
10 Nur Lina Afifah Litti, S.H., M.H.
11 Rasi A’yun Andhini Jati, S.Pd.
12 Ryan Yuniawan, SE.,M.E
13 Satria Pradana, M.Pd.
14 Sonia Sri Kencana Mulya, S.E.
15 Walid Jumlad S.Psi, M.Psi, Psikolog
16 Yushfi Nidaul Khoiri Erisyah Putra, S.Pd.

Keterangan  :   Untuk penugasan akan kami sesuaikan dengan kebutuhan DPL pada setiap periode/angkatan KKN.

Demikian harap menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 23 Juni 2025

Direktur DPPM

ttd

Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU