Sesuai definisi dari Kementerian Pendidikan, pelecehan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. “Ketimpangan relasi kuasa dan atau gender” adalah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
DPPM UII berkomitmen untuk mencegah pelecehan seksual pada mahasiswa peserta KKN dan menindaklanjuti setiap laporan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa.
Proses pelaporan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan secara langsung ke Pusat KKN DPPM UII atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan juga bisa disampaikan melalui Ketua Unit KKN masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Bidang Advokasi Lembaga Mahasiwa.
Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung. Laporan akan diteruskan kepada Tim Investigasi DPPM UII. Apabila laporan terkonfirmasi valid maka individu terlapor akan diberhentikan sementara dari kegiatan KKN dan DPPM melaksanakan investigasi. Kegiatan investigasi dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UII.
Tim investigasi bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau meneruskan proses kepada pihak yang berwajib.
Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KASUS KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA KKN UII
Kekerasan adalah semua tindakan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental, yang mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kekerasan menimbulkan dampak negatif kepada korban maupun pelakunya sehingga perlu perhatian, termasuk dalam kegiatan KKN.
DPPM UII berkomitmen untuk mencegah kekerasan pada mahasiswa dan menindaklanjuti setiap kejadian yang telanjur menimpa mahasiswa. Laporan kejadian menjadi poin penting untuk dapat menindaklanjuti kasus dan penanganan korban.
Laporan kejadian dapat dilakukan dengan cara menyampaikan kejadian kepada Pusat KKN DPPM UII secara langsung atau bisa melalui Ketua Unit masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Lembaga Mahasiwa atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung.
Sebagai tindaklanjut laporan, DPPM dapat membentuk Tim Investigasi dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait dengan kasus. Tim bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, jenis kekerasan dan dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Gambar 2. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Kekerasan Mahasiswa KKN.

Pemberitahuan Pengkinian Capaian Luaran Penelitian Tahun Anggaran 2024
Pemberitahuan Pemutakhiran Data pada SINTA Tahun 2025
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA. 2025/2026 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA. 2025/2026 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
PENGUMUMAN
No: 965/Dir.DPPM/80/DPPM/IX/2025
Tentang:
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA. 2025/2026
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Untuk mempermudah pengumpulan laporan dan luaran KKN Reguler & Tematik Angkatan 71, dengan ini diinformasikan kepada dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa bahwa pengumpulan laporan dan luaran dapat dilakukan melalui:
https://bit.ly/Pengumpulan-Lapora-Luaran-KKN-REGULER-DAN-TEMATIK-71
Adapun tata cara penyusunan luaran dan laporan mengacu pada buku pedoman KKN angkatan 71 semester ganjil ТА 2025/2026.
Pengumpulan paling lambat Jum’at, 19 September 2025. Luaran dan laporan yang diunggah mahasiswa sudah disetujui dosen pembimbing.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 16 September 2025
Direktur DPPM
Tttd
Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP MAHASISWA KKN UII
Sesuai definisi dari Kementerian Pendidikan, pelecehan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. “Ketimpangan relasi kuasa dan atau gender” adalah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
DPPM UII berkomitmen untuk mencegah pelecehan seksual pada mahasiswa peserta KKN dan menindaklanjuti setiap laporan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa.
Proses pelaporan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan secara langsung ke Pusat KKN DPPM UII atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan juga bisa disampaikan melalui Ketua Unit KKN masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Bidang Advokasi Lembaga Mahasiwa.
Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung. Laporan akan diteruskan kepada Tim Investigasi DPPM UII. Apabila laporan terkonfirmasi valid maka individu terlapor akan diberhentikan sementara dari kegiatan KKN dan DPPM melaksanakan investigasi. Kegiatan investigasi dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UII.
Tim investigasi bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau meneruskan proses kepada pihak yang berwajib.
Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KASUS KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA KKN UII
Kekerasan adalah semua tindakan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental, yang mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kekerasan menimbulkan dampak negatif kepada korban maupun pelakunya sehingga perlu perhatian, termasuk dalam kegiatan KKN.
DPPM UII berkomitmen untuk mencegah kekerasan pada mahasiswa dan menindaklanjuti setiap kejadian yang telanjur menimpa mahasiswa. Laporan kejadian menjadi poin penting untuk dapat menindaklanjuti kasus dan penanganan korban.
Laporan kejadian dapat dilakukan dengan cara menyampaikan kejadian kepada Pusat KKN DPPM UII secara langsung atau bisa melalui Ketua Unit masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Lembaga Mahasiwa atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung.
Sebagai tindaklanjut laporan, DPPM dapat membentuk Tim Investigasi dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait dengan kasus. Tim bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, jenis kekerasan dan dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Gambar 2. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Kekerasan Mahasiswa KKN.
PEMBEKALAN TEMATIK KOLABORATIF PENGELOLAAN SAMPAH KKN UII ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA 2025/2026
JADWAL PEMBEKALAN TEMATIK SAMPAH KKN UII ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA 2025/2026
PENGUMUMAN
Nomor: 867/DirDPPM/80/DPPM/VIII/2025
Tentang
JADWAL PEMBEKALAN TEMATIK SAMPAH KKN UII
ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA 2025/2026
Diumumkan bagi mahasiswa peserta KKN UII Model Tematik Kolaboratif Pengelolaan Sampah Angkatan 71 Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 diharapkan memperhatikan dan wajib mengikuti jadwal pembekalan KKN sebagai berikut:
Pkl 13.00 WIB
Demikian, untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 12 Safar 1447 H
6 Agustus 2025 M
Direktur DPPM UII
Ttd
Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU
K-2025-867- Pengumuman Jadwal Pembekalan Tematik Sampah KKN Angkatan 71
Materi Sosialisasi Ristek Kalbe Science AWards 2025
Materi Pembekalan DPL 1 dan DPL 2 KKN 7 Semester Ganjil TA 2025/2026
Pengumuman Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025
Materi Training of Trainer (ToT) DPL KKN UII Angkatan 71 Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026