PENGUMUMAN

No:1089/Dir.DPPM/80/DPPM/X/2025

Tentang:

Pengumuman Pendaftaran KKN Angkatan 72 Semester Genap TA 2025/2026

 

Diumumkan kepada mahasiswa UII yang akan mengikuti KKN angkatan 72 Semester Genap TA 2025/2026, bahwa prasyarat KKN angkatan 72 adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan akademik telah lulus ≥ 100 SKS.
  2. Sudah memenuhi 50 SKP.

Selanjutnya rangkaian proses KKN angkatan 72 dapat dilihat dalam diagram alir berikut ini:

Gambar diagram alir proses KKN angkatan 72

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Yogyakarta, 23 Oktober 2025

Direktur

                                  Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU


PENGUMUMAN

No: 1087/Dir.DPPM/10/DPPM/X/2025

Tentang:

PROPOSAL PENGABDIAN MASYARAKAT YANG DINYATAKAN LOLOS PENDANAAN TAHUN 2025
PENDANAAN YAYASAN BADAN WAKAF UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
(YBW UII)

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan proposal pengabdian masyarakat yang dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2025. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar proposal pengabdian masyarakat tahun 2025 yang dinyatakan lolos [Daftar Terlampir];
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos dapat melakukan revisi RAB melalui  simppm.uii.ac.id pada menu “Revisi RAB” maksimal 28 Oktober 2025;
  3. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh staf pengabdian masyarakat DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada 31 Oktober 2025. (waktu tentatif).

Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos pendanaan pengabdian masyarakat Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII). Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan kembali pada penerimaan proposal periode selanjutnya.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta, 24 Oktober 2025

Direktur DPPM UII,

Ttd

 

 

Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.,IPU.


PENGUMUMAN

No : 1086/Dir.DPPM/10/DPPM/X/2025

Tentang:

PROPOSAL PENELITIAAN YANG DINYATAKAN LOLOS PENDANAAN TAHUN 2025
PENDANAAN YAYASAN BADAN WAKAF UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
(YBW UII)

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan proposal penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2025. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar proposal penelitian tahun 2025 yang dinyatakan lolos [Daftar Terlampir];
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos dapat melakukan revisi RAB sesuai dengan dana yang disetujui melalui simppm.uii.ac.id pada menu “Revisi RAB” maksimal 28 Oktober 2025;
  3. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh staf penelitian DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada 31 Oktober 2025. (waktu tentatif).

Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos pendanaan penelitian Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII). Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan kembali pada penerimaan proposal periode selanjutnya.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta, 24 Oktober 2025 M

Direktur DPPM,

 Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.,IPU.


Lampiran Surat: No : 1086/Dir.DPPM/10/DPPM/X/2025

SLEMAN. Universitas Islam Indonesia (UII) terus memperkuat komitmennya dalam memajukan publikasi ilmiah dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Jurnal Ilmiah bagi para pengelola jurnal. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 16 Rabiul Akhir 1447 H/9 Oktober 2025 di Ruang Sidang Datar, Lantai 2 Gedung Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII.

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII sebagai penyelenggara ingin memastikan bahwa pengelolaan jurnal tidak hanya fokus pada kualitas konten ilmiah, tetapi juga mencakup tata kelola manajerial yang profesional. Bimtek ini dirancang untuk memperdalam pemahaman pengelola jurnal terhadap standar akreditasi nasional dan internasional, sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi proses akreditasi melalui Sistem Arjuna (Akreditasi Jurnal Ilmiah).

Dalam sambutannya, Direktur DPPM UII, Prof. Ir. Eko Siswoyo, ST., M.Sc.Es., Ph.D., IPU, mengungkapkan rasa syukur atas adanya kemajuan pengelolaan jurnal di lingkungan UII. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan jurnal agar tidak terhenti seperti dua jurnal lama yang tak lagi terbit sejak 2003 dan 2008. “Jangan sampai ada jurnal yang nasibnya seperti rumah kosong,” pesannya, sembari mengingatkan tenggat 14 Oktober sebagai batas akhir pengajuan ke SINTA.

Prof. Eko juga berbagi pengalamannya saat menghadiri forum pengelola jurnal di UPN Veteran Jawa Timur, yang berhasil bangkit dari kondisi kurang terkelola menjadi jurnal yang kini diperhitungkan. Ia mengajak seluruh pengelola jurnal UII untuk memperkuat tata kelola agar mampu menjadi tujuan utama artikel-artikel berkualitas, sekaligus menunjang pengembangan karier akademik dosen.

Bertindak sebagai pemateri utama, Yuli Andriansyah, S.E., M.S.I, menyampaikan materi seputar strategi menuju akreditasi dan reakreditasi jurnal. Ia mendorong agar proses submit tidak ditunda, agar perbaikan bisa segera dilakukan jika ditemukan kekurangan. Diskusi interaktif dan simulasi pengisian borang Arjuna turut memperkuat pemahaman teknis para peserta.

Melalui Bimtek ini, UII berharap para pengelola jurnal semakin siap menghadapi tuntutan publikasi ilmiah global, mampu mengatasi kendala operasional, dan mengelola jurnal dengan arah kualitas yang lebih jelas dan berkelanjutan. (Wied)

Yuli Andriansyah (kiri) saat sampaikan materi Bimtek Akreditasi Jurnal ilmiah didampingi Roem Sybly selaku moderator (Foto: Widodo)

PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA. 2025/2026 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

PENGUMUMAN

No: 965/Dir.DPPM/80/DPPM/IX/2025

Tentang:

PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 71 SEMESTER GANJIL TA. 2025/2026

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Untuk mempermudah pengumpulan laporan dan luaran KKN Reguler & Tematik Angkatan 71, dengan ini diinformasikan kepada dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa bahwa pengumpulan laporan dan luaran dapat dilakukan melalui:

 

https://bit.ly/Pengumpulan-Lapora-Luaran-KKN-REGULER-DAN-TEMATIK-71

 

Adapun tata cara penyusunan luaran dan laporan mengacu pada buku pedoman KKN angkatan 71 semester ganjil ТА 2025/2026.
Pengumpulan paling lambat Jum’at, 19 September 2025. Luaran dan laporan yang diunggah mahasiswa sudah disetujui dosen pembimbing.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 16 September 2025

Direktur DPPM

Tttd

Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU.

Sesuai definisi dari Kementerian Pendidikan, pelecehan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. “Ketimpangan relasi kuasa dan atau gender” adalah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

DPPM UII berkomitmen untuk mencegah pelecehan seksual pada mahasiswa peserta KKN dan menindaklanjuti setiap laporan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa.

Proses pelaporan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan secara langsung ke Pusat KKN DPPM UII atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan juga bisa disampaikan melalui Ketua Unit KKN masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Bidang Advokasi Lembaga Mahasiwa.

Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung. Laporan akan diteruskan kepada Tim Investigasi DPPM UII. Apabila laporan terkonfirmasi valid maka individu terlapor akan diberhentikan sementara dari kegiatan KKN dan DPPM melaksanakan investigasi. Kegiatan investigasi dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UII.

Tim investigasi bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau meneruskan proses kepada pihak yang berwajib.

Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN.

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KASUS KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA KKN UII

Kekerasan adalah semua tindakan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental, yang mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kekerasan menimbulkan dampak negatif kepada korban maupun pelakunya sehingga perlu perhatian, termasuk dalam kegiatan KKN.

DPPM UII berkomitmen untuk mencegah kekerasan pada mahasiswa dan menindaklanjuti setiap kejadian yang telanjur menimpa mahasiswa. Laporan kejadian menjadi poin penting untuk dapat menindaklanjuti kasus dan penanganan korban.

Laporan kejadian dapat dilakukan dengan cara menyampaikan kejadian kepada Pusat KKN DPPM UII secara langsung atau bisa melalui Ketua Unit masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Lembaga Mahasiwa atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung.

Sebagai tindaklanjut laporan, DPPM dapat membentuk Tim Investigasi dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait dengan kasus. Tim bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, jenis kekerasan dan dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Gambar 2. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Kekerasan Mahasiswa KKN.