PENGUMUMAN

No: 290/DirDPPM/80/DPPM/XI/2020

Tentang:

Pengusul Hibah Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan

Tahun 2020 Batch II

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII)

 

 

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Pengusul Hibah Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2020 Batch II, daftar nama – nama Dosen sebagai berikut:

  1. Daftar penerima hibah penelitian Tahun 2020 Batch II. [Daftar terlampir]
  2. Dosen yang dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada Selasa, 1 Desember 2020.

Kami ucapkan selamat kepada pengusul hibah penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2020 Batch II, kepada pengusul yang namanya tidak ada pada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada tahun 2020.

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Download Berkas: K 290 – Pengumuman Tentang Pengusul Hibah Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan 2020

Yogyakarta, 27 November 2020

Direktur DPPM UII,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No: 289/DirDPPM/70/DPPM/XI/2020

Tentang:

Pengusul Hibah Penelitian yang dinyatakan lolos didanai Tahun 2021 Batch I

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII)

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Pengusul Hibah Penelitian yang dinyatakan lolos untuk didanai Tahun 2021 Batch I [Daftar terlampir]

Kami ucapkan selamat kepada pengusul hibah penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan.

Billahi Taufiq Wal Hidayah

Download Berkas: K 289 – Pengumuman Pengusul Hibah Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2021 Batch I

 

Yogyakarta, 27 November 2020

Direktur DPPM UII,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No: 288/DirDPPM/70/DPPM/XI/2020

Tentang:

Pengusul Hibah Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2020 Batch II

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII)

 

 

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Pengusul Hibah Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2020 Batch II, daftar nama – nama Dosen sebagai berikut:

  1. Daftar penerima hibah penelitian tahun 2020 Batch II. [Daftar terlampir]
  2. Dosen yang dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada Selasa, 1 Desember 2020.

Kami ucapkan selamat kepada pengusul hibah penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2020 Batch II, kepada pengusul yang namanya tidak ada pada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada tahun 2021.

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Download Berkas: K 288 – Pengumuman tentang Pengusul Hibah Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2020 Batch II

 

Yogyakarta, 27 November 2020

Direktur DPPM UII,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

Nomer: B/ 1186 /E3.3/RA.06/2020

Sehubungan dengan surat No. B/1158/E3.3/RA.06/2020 perihal Persiapan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang telah dipublikasikan di laman simlitabmas pada tanggal 19 November 2020, kami mengapresiasi penerima hibah skema mono tahun yang telah mengunggah dokumen catatan harian, laporan pengunaan anggaran 70%, laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta dokumen pelengkap monev lainnya (video, bahan presentasi, dan luaran kegiatan). Namun demikian, hingga saat ini masih ada penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen tersebut.

Mengingat Monitoring dan Evaluasi akan mulai dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 November 2020, kami mohon penerima hibah Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen monitoring dan evaluasi tersebut agar dapat segera mengunggah dokumen dimaksud paling lambat tanggal 27 November 2020 pada laman SIMLIBTABMAS dan https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SIMLITABMAS dan tidak bisa mengikuti Monev Mono Tahun. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas: Penetapan Tenggat Waktu Pengisian Dokumen Monitoring dan Evaluasi Skema Mono Tahun Pelaksanaan 2020

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 19760118 199903 10 02

 

NOMOR SURAT: B/1176/E3/RA.00/2020

Sehubungan dengan rencana pendanaan BOPTN penelitian untuk proposal penelitian yang lulus pada tahun 2020 dan ditunda pelaksanaannya ke Tahun Anggaran 2021, dengan ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN memohon kesediaan Bapak/Ibu Ketua LP/LPPM untuk:

  1. Mengkonfirmasi kesediaan para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi masing-masing untuk melaksanakan penelitian pada Tahun Anggaran 2021 sesuai daftar terlampir (Lampiran 1).
  2. Mengirimkan surat pengantar konfirmasi peneliti dengan melampirkan daftar penelitian yang dikonfirmasi oleh peneliti melalui email ke [email protected] dan cc ke [email protected].
  3. Meminta para peneliti untuk mengisi lembar surat pernyataan (Lampiran II) dan mengirimkannya dalam bentuk pdf. melalui tautan google form berikut: https://bit.ly/KonfirmasiPenelitian2021 paling lambat tanggal 4 Desember 2020.

Apabila DRPM tidak menerima konfirmasi peneliti sampai jangka waktu tersebut maka peneliti dianggap tidak bersedia melaksanakan penelitian di TA 2021 sehingga penelitian tersebut akan dibatalkan pendanaannya.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

Nomor : B/1162/E3/RA.00/2020

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proposal penelitian tahun anggaran 2020, diberitahuan kepada peneliti agar segera mengunggah laporan penelitian melalui SIMLITABMAS NG 2.0 paling lambat tanggl 10 Desember 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peneliti dengan penelitian multi tahun pelaksanaan tahun pertama dan tahun kedua (bukan tahun terakhir), berkewajiban unggah laporan kemajuan penelitian;
  2. Peneliti dengan penelitian multi tahun pelaksanaan tahun terakhir, berkewajiban unggah laporan akhir penelitian;
  3. Peneliti dari Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) berkewajiban unggah laporan akhir penelitian;
  4. Peneliti yang telah mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan penelitian atau penundaan pelaporan penelitian dan telah disetujui pengajuannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, tetap berkewajiban mengunggah laporan kemajuan/laporan akhir sebagai bahan untuk monitoring dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan keberlanjutan penelitian tahun anggaran 2021.

Mohon agar Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian untuk segera mengunggah laporan tersebut. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas Perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:Pemberitahuan Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penelitian Tahun Anggaran 2020

 

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 197601181999031002

Nomer: B /1158 /E3.3/RA.06/2020

Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun, Tahun Anggaran 2020. Karena pandemi covid 19 masih berlanjut hingga saat ini, maka pelaksanaa Monev Tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi:

  1. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November-3 Desember 2020

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS dan Google Form pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah online, presentasi dilakukan oleh dosen penerima hibah dan gambaran kondisi lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan melalui rekaman video dokumenter. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat skema mono tahun wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev dan Video durasi maksimal 5 menit yang menggambarkan lokasi dan aktifitas kegiatan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan diunggah pada laman youtube. (Catatan: Video yang dibuat merupakan kumpulan video pendek bukan foto atau powerpoint);
  4. Semua Tim beserta anggota wajib hadir pada pelaksanaan Monev Eksternal melalui Zoom
  5. Apabila Tim beserta anggota tidak hadir saat pelaksanaan monev pengabdian kepada masyarakat, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  6. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyerahkan surat yang diketahui oleh Ketua LPM/LPPM.
  7. LPM/LPPM telah melaksanakan monev internal kepada seluruh dosen penerima hibah program pengabdian dan Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% diunggah pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  8. Mengunggah seluruh dokumen yang diminta yaitu laporan kemajuan, laporan monev internal, link video dan lainnya sesuai data dalam google from pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  9. Bagidosenyangmelaksanakanprogramdiketahuimelakukanpenyimpanganatautidaksesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  10. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah kelompok/room monev;
  11. Untuk room zoom akan kami informasikan pada surat selanjutnya

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah
NIP 19760118 199903 10 02