Nomer Surat: B/ 269 /E3/RA.00/2020

Bersama ini kami sampaikan untuk dapat menginformasikan kepada Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat didalam lingkungan instansi Saudara bahwa dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan hal – hal berikut:

  1. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020 dilaksanakan setelah kontrak;
  2. Penelitian tahun jamak dengan kontrak tahun 2019 yang dinyatakan lanjut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu amandemen kontrak penelitian tahun jamak 2019;
  3. Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
  4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
    • Menginformasikan kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian dan melaporkannya kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian di bidang fokus kesehatan, pangan, rekayasa keteknikan, dan sosial humaniora yang berpotensi dan ingin mengubah penelitian dan pengabdian ke arah COVID-19, dan selanjutnya mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
  5. Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya mengikuti perkembangan lebih lanjut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

Ttd

Ocky Karna Radjasa

PENGUMUMAN

No : 127/Dir.DPPM/80/DPPM/III/2020

Tentang :

Jadwal Pesantrenisasi Pra KKN Angkatan 61 Semester Ganjil TA 2020/2021

Diumumkan kepada mahasiswa UII yang akan mengikuti KKN angkatan 61 Semester Ganjil TA 2020/2021, bahwa untuk jadwal pesantrenisasi tahap 2 dapat di lihat di website: http://dppai.uii.ac.id

Demikian, harap maklum.

 

Yogyakarta, 27 Maret 2020

Direktur DPPM UII

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No : 126/DirDPPM/80/DPPM/III/2020

Tentang :

DAFTAR MAHASISWA BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN KKN UII ANGKATAN 61 SEMESTER GANJIL TA 2020/2021 TANGGAL 19 MARET 2020

 

Dengan ini diumumkan daftar nama peserta KKN yang belum melakukan pembayaran KKN angkatan 61 semester ganjil TA 2020/2021 tanggal 19 Maret 2020. Secara rinci adalah sebagai berikut:

 

  1. DAFTAR NAMA MAHASISWA BELUM BAYAR

Daftar nama mahasiswa yang belum melakukan pembayaran [detail terlampir].

 

Demikian, untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 23 Maret 2020

Direktur DPPM UII

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No : 125/DirDPPM/80/DPPM/III/2020

Tentang :

DAFTAR MAHASISWA YANG TELAH MELAKUKAN  PEMBAYARAN KKN UII

ANGKATAN 61 SEMESTER GANJIL TA 2020/2021 TANGGAL 19 MARET 2020

 

Dengan ini diumumkan daftar nama peserta KKN yang telah melakukan pembayaran serta prosedur mengikuti KKN angkatan 61 Semester ganjil TA 2020/2021 tanggal 19 Maret 2020. Secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. DAFTAR NAMA MAHASISWA BAYAR

Daftar nama mahasiswa yang telah melakukan pembayaran [detail terlampir].

  1. CATATAN PENTING:
  • Jadwal pelaksanaan KKN berlaku ketat sehingga tidak ada layanan di luar jadwal tersebut.
  • Mahasiswa dinyatakan “terdaftar” dan “dapat mengikuti KKN” apabila telah melakukan semua tahapan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan pengambilan mata kuliah KKN.
  • Mahasiswa tidak dapat mengambil ujian remediasi selama mengikuti KKN.
  • Bagi mahasiswa yang belum mengumpulkan surat keterangan sehat dari dokter dan form ijin dari orang tua dapat diupload di http://bit.ly/surat-pernyataan-ortu-wali-kkn61 (untuk surat keterangan sehat ditunda).
  • Kegiatan pra pelaksanaan seperti pelatihan mahasiswa yang diadakan oleh DPPM akan dilaksanakan dalam rentang waktu Sabtu, 21 Maret s/d Senin, 27 Juli 2020. Detail menunggu pengumuman selanjutnya.
  • Pelaksanaan kegiatan KKN adalah Selasa, 28 Juli s/d Jum’at, 28 Agustus 2020.
  • Konfirmasi selengkapnya, mahasiswa dapat mengirim e-mail ke: [email protected] atau sms/telp ke 085747292929 [logi ujiasari] atau ke 898444 ext. 2505 [Sekretariat PKKN DPPM].

Demikian, semoga dapat menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 23 Maret 2020

Direktur DPPM UII

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

Catatan Revisi:

Bagi mahasiswa yang telah mengunggah surat ijin dari orang tua pada link http://bit.ly/surat-pernyataan-ortu-wali-kkn61 (pertanggal 22 Maret 2020 Pukul 18.00WIB – keatas) untuk dapat mengisi data dan mengunggah ulang berkas, selain tanggal dan jam tersebut diatas tidak perlu melakukan unggah ulang.  Khusus unggah Surat Keterangan Sehat ditunda pengumpulannya  s/d  menjelang penerjunan KKN atau telah meredanya wabah virus corona / covid-19. Terimaksih

PENGUMUMAN

No : 124/DirDPPM/80/DPPM/III/2020

Tentang :

DAFTAR MAHASISWA YANG TELAH MELAKUKAN  PEMBAYARAN KKN UII

ANGKATAN 61 SEMESTER GANJIL TA 2020/2021

Dengan ini diumumkan daftar nama peserta KKN yang telah melakukan pembayaran serta prosedur mengikuti KKN angkatan 61 Semester ganjil TA 2020/2021. Secara rinci adalah sebagai berikut:

1. DAFTAR NAMA MAHASISWA BAYAR

Daftar nama mahasiswa yang telah melakukan pembayaran [detail terlampir].

2. CATATAN PENTING:

  1. Jadwal pelaksanaan KKN berlaku ketat sehingga tidak ada layanan di luar jadwal tersebut.
  2. Mahasiswa dinyatakan “terdaftar” dan “dapat mengikuti KKN” apabila telah melakukan semua tahapan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan pengambilan mata kuliah KKN.
  3. Mahasiswa tidak dapat mengambil ujian remediasi selama mengikuti KKN.
  4. Bagi mahasiswa yang belum mengumpulkan surat keterangan sehat dari dokter dan form ijin dari orang tua dapat diupload di http://bit.ly/surat-pernyataan-ortu-wali-kkn61.
  5. Kegiatan pra pelaksanaan seperti pelatihan mahasiswa yang diadakan oleh DPPM akan dilaksanakan dalam rentang waktu Sabtu, 21 Maret s/d Senin, 27 Juli 2020. Detail menunggu pengumuman selanjutnya.
  6. Pelaksanaan kegiatan KKN adalah Selasa, 28 Juli s/d Jum’at, 28 Agustus 2020.
  7. Konfirmasi selengkapnya, mahasiswa dapat mengirim e-mail ke: [email protected] atau sms/telp ke 085747292929 [logi ujiasari] atau ke 898444 ext. 2505 [Sekretariat PKKN DPPM].

Demikian, semoga dapat menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 17 Maret 2020

Direktur DPPM UII

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No : 123/DirDPPM/80/DPPM/III/2020

Tentang :

DAFTAR MAHASISWA BELUM MELAKUKAN  PEMBAYARAN KKN UII ANGKATAN 61 SEMESTER GANJIL TA 2020/2021

Dengan ini diumumkan daftar nama peserta KKN yang belum melakukan pembayaran KKN angkatan 61 semester ganjil TA 2020/2021. Secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. DAFTAR NAMA MAHASISWA BELUM BAYAR

Daftar nama mahasiswa yang belum melakukan pembayaran [detail terlampir].

 

Demikian, untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 17 Maret 2020

Direktur DPPM UII

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No : 120/DirDPPM/80/DPPM/III/2020

 Tentang :

DISPENSASI WAKTU PEMBAYARAN BIAYA KKN ANGKATAN 61 SEMESTER GANJIL TA 2020/2021

Diumumkan kepada mahasiswa UII yang akan mengikuti KKN Angkatan 61 Semester Ganjil TA 2020/2021, bagi yang terlambat melakukan pembayaran Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Indonesia (KKN UII) Model Reguler, akan diberikan dispensasi waktu pembayarannya pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020, dengan biaya Rp 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai di Bank Bukopin, Mua’malat dan Mandiri yang berada di lingkungan Universitas Islam Indonesia sesuai jam kantor bank (tidak dapat ditransfer). Daftar mahasiswa yang telah melakukan pembayaran dan telah memenuhi prasyarat akan diumumkan pada Senin, 23 Maret 2020 Pkl 14:00 di https://dppm.uii.ac.id dan di tempel pada papan pengumuman DPPM Lt 3. Setelah tanggal tersebut tidak ada pembayaran susulan lagi.

Demikian harap menjadi perhatian.

Yogyakarta, 13 Maret 2020

Direktur DPPM

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT