DISPENSASI WAKTU PEMBAYARAN BIAYA KKN ANGKATAN 61 SEMESTER GANJIL TA 2020/2021

PENGUMUMAN

No : 120/DirDPPM/80/DPPM/III/2020

 Tentang :

DISPENSASI WAKTU PEMBAYARAN BIAYA KKN ANGKATAN 61 SEMESTER GANJIL TA 2020/2021

Diumumkan kepada mahasiswa UII yang akan mengikuti KKN Angkatan 61 Semester Ganjil TA 2020/2021, bagi yang terlambat melakukan pembayaran Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Indonesia (KKN UII) Model Reguler, akan diberikan dispensasi waktu pembayarannya pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020, dengan biaya Rp 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai di Bank Bukopin, Mua’malat dan Mandiri yang berada di lingkungan Universitas Islam Indonesia sesuai jam kantor bank (tidak dapat ditransfer). Daftar mahasiswa yang telah melakukan pembayaran dan telah memenuhi prasyarat akan diumumkan pada Senin, 23 Maret 2020 Pkl 14:00 di https://dppm.uii.ac.id dan di tempel pada papan pengumuman DPPM Lt 3. Setelah tanggal tersebut tidak ada pembayaran susulan lagi.

Demikian harap menjadi perhatian.

Yogyakarta, 13 Maret 2020

Direktur DPPM

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT