Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengadakan “International Conference of Project Management dengan tema Corporate and Business Sustainability in the Global World” Waktu dan tempat dapat dibuka pada lampiran berikut:

  1. Surat
  2. Poster

Menyusul surat kami nomor T/843/E3/RA.00/2019 pada tanggal 10 September 2019 tentang pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer Penelitian dan Pengabdian, dengan ini kami sampaikan persyaratan reviewer Pengabdian kepada Masyarakat (revisi), panduan pendaftaran Pengabdian kepada Masyarakat dan waktu pendaftaran, sebagai berikut:
1. Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat juga membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  • Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; atau berpendidikan Magister dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor Kepala;
  • Berpengalaman dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, sedikitnya:
    • Pernah dua kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun dan satu kali sebagai ketua dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat mono tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana multi tahun dan satu kali sebagai anggota multi tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana multi tahun dan satu kali sebagai anggota mono tahun (untuk reviewer multi dan mono tahun); atau
    • Pernah dua kali sebagai ketua mono tahun (untuk reviewer mono tahun);
    • Pernah satu kali sebagai ketua mono tahun, dan satu kali anggota multi tahun (untuk reviewer mono tahun);
    • Pernah satu kali sebagai ketua mono tahun dan satu kali anggota mono tahun (untuk reviewer mono tahun).

2. Diutamakan memiliki syarat tambahan berupa:

  • Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional, jurnal nasional bereputasi (Sinta 1 dan Sinta 2), dan atau jurnal nasional terakreditasi (Sinta 3)bsebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding
    author);
  • Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional;
  • Memiliki h-index 1 dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi; pengalaman dalam penulisan buku dan memegang KI.
  • Pernah menjadi penyaji terbaik dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
    yang didanai oleh DRPM;

3. Waktu pendaftaran ulang reviewer pengabdian (lampiran 1) dan pendaftaran untuk menjadi calon reviewer pengabdian adalah tanggal 17 September sampai dengan tanggal 25 September 2019.

4. Hasil seleksi reviewer pengabdian akan disampaikan melalui akun masing-masing di simlitabmas pada tanggal 9 Oktober 2019.

5. Petunjuk/Panduan penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer pengabdian kepada masyarakat tercantum pada lampiran 2.

6. Bagi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka status sebagai reviewer di simlitabmas otomatis akan menjadi non aktif.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer pengabdian
  2. Panduan pendaftaran reviewer pengabdian kepada masyarakat

Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,

ttd
Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:

  1. Monev Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat akan dilaksanakan mulai tanggal 18 September 2019 (daftar nama penerima hibah dan nama perguruan tinggi penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat terlampir);

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
  4. Mitra wajib hadir pada saat presentasi dan kunjungan lapangan (terutama bagi mitra yang lokasinya jauh);

  5. Apabila dosen menghindar/ tidak datang ketika kunjungan di lokasi pengabdian kepada masyarakat pada saat monev, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang

    diterima;

  6. Membawa dan mengumpulkan bahan soft copy presentasi, laporan pelaksanaan kegiatan, foto dan video

    kegiatan pada saat presentasi dalam bentuk flashdisk dan diserahkan ke pendamping Monev (video

    berdurasi sekitar 5 menit);

  7. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah

    ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;

  8. Bagi dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  9. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev.
  10. Presentasi menggunakan template sesuai dengan lampiran 2

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pemberitahuan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksanaan Tahun Anggaran 2019
  2. Lampiran Surat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Tembusan Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Dalam rangka membangun basis data reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melaksanakan proses pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian nasional dan reviewer pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai reviewer penelitian nasional adalah reviewer penelitian yang penugasannya ditentukan oleh DRPM untuk mereview penelitian kompetitif nasional dan/atau penelitian penugasan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Reviewer Penelitian Nasional bersertifikat (daftar nama pada Lampiran 1), Reviewer Penelitian Internal Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi; dan Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat (daftar nama pada Lampiran 2) dimohon melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi simlitabmas.ristekdikti.go.id dengan login NG2.0.

2. DRPM membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi Reviewer Penelitian Nasional pada bidang-bidang kepakaran/kompetensi sebagaimana tersebut pada Lampiran 3. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  • Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor;
  • Mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
  • Berpengalaman melakukan penelitian sedikitnya 3 kali sebagai ketua pada penelitian kompetitif nasional dan atau pernah mendapatkan penelitian berskala internasional;
  • Memiliki publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama (first author) dan atau penulis korespondensi (corresponding author) paling sedikit 5 untuk bidang saintek dan 3 untuk bidang sosial humaniora, atau produk ipteksosbud yang dilindungi paten;
  • Khusus untuk bidang seni, memiliki karya seni monumental yaitu karya seni yang pernah dipamerkan/dipentaskan dalam pertunjukan/mendapat rekognisi / mendapat penghargaan berskala nasional atau internasional;
  • Pernah menjadi pemakalah dalam seminar ilmiah internasional;
  • Memiliki h-index dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi minimal 5 untuk saintek, 3 untuk sosial humaniora, sedangkan untuk bidang seni tidak dipersyaratkan memiliki h-index.

3. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat juga membuka kesempatan bagi para dosen untuk menjadi reviewer Pengabdian kepada Masyarakat. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut

  • Bertanggungjawab, berintegritas, dan jujur yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  •  Bersedia mematuhi kode etik reviewer dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; atau Magister dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor Kepala;
  • Berpengalaman dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, sedikitnya:
    • pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat multi tahun dan satu kali sebagai Ketua dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat mono tahun (untuk reviewer mono tahun); atau
    • pernah satu kali sebagai Ketua dan satu kali sebagai anggota pelaksana pengabdian kepada masyarakat multi tahun, atau dua kali sebagai Ketua (untuk reviewer multi tahun); atau
    • pernah tiga kali sebagai pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan satu kali sebagai
      Ketua (untuk reviewer mono tahun)
  • Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional, jurnal nasional bereputasi (Sinta 1 dan Sinta 2), dan atau jurnal nasional terakreditasi (Sinta 3) sebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding author);
  • Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar
    ilmiah nasional ;
  • Memiliki h-index 2 dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi, pengalaman dalam penulisan bahan ajar dan memegang KI

4. Waktu pendaftaran ulang bagi Reviewer Penelitian Nasional, Reviewer Penelitian Internal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksudkan pada butir (1) adalah tanggal 10 – 20 September 2019. Sedangkan waktu pendaftaran ulang bagi Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada butir (1) adalah tanggal 17 – 27 September 2019.

5. Waktu pendaftaran untuk menjadi calon Reviewer Penelitian Nasional sebagaimana dimaksudkan pada butir (2) adalah tanggal 10 – 20 September 2019. Sedangkan waktu pendaftaran untuk menjadi calon Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada butir (3) adalah tanggal 17 – 27 September 2019.

6. Hasil seleksi Reviewer Penelitian Nasional dan Reviewer Pengabdian akan disampaikan melalui akun masing-masing di simlitabmas pada tanggal 25 September 2019.

7. Petunjuk penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian tercantum pada Lampiran 4. Petunjuk penggunaan aplikasi untuk pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer Pengabdian kepada Masyarakat akan disampaikan kemudian.

8. Bagi Reviewer Penelitian Nasional sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka status sebagai reviewer di simlitabmas otomatis akan menjadi non aktif. Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pendaftaran ulang dan rekrutmen reviewer penelitian dan pengabdian
  2. Daftar Reviewer Penelitian yang Wajib Melakukan Pendaftaran Ulang
  3. Daftar Kebutuhan Reviewer Penelitian Nasional
  4. Panduan pendaftaran reviewer penelitian (revisi)

 

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

TTD

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun pelaksanaan Tahun Anggaran 2019. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:
1. LPPM/LPM/UPPM wajib melakukan monev internal sebelum pelaksanaan monev eksternal dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. Monev internal sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 15 September 2019;
2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
3. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev eksternal;
4. Form monev internal dapat menggunakan form sebagaimana terlampir;

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Download Lampiran:

  1. Surat Rismi Pemberitahuan
  2. Lampiran Form Monev

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
ttd
Tembusan Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut untuk kontrak penelitian tahun tunggal paling lambat tanggal 14 September 2019 dan kontrak penelitian tahun jamak paling lambat tanggal 16 November 2019:
1. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian, untuk kontrak penelitian tahun tunggal diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama) sesuai dengan template terlampir dalam bentuk pdf maksimal 10 MB. Untuk kontrak penelitian tahun jamak, tata cara unggah laporan kemajuan akan disampaikan kemudian;
2. Catatan harian kontrak penelitian tahun tunggal maupun kontrak penelitian tahun jamak diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama);
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%);

  • SPTB penelitian tahun tunggal diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap 2 (dua) melalui Simlitabmas NG2.0 dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir (tata cara unggah SPTB 100% akan disampaikan kemudian). Ketentuan ini berlaku pula untuk penelitian tahun tunggal dengan pencairan 100% (skema PDP, PPS-PDD, PPSPTM);
  • SPTB penelitian tahun jamak diunggah 1 (satu) kali bersamaan dengan laporan kemajuan penelitian tahun jamak tahun 2019 (tata cara unggah akan disampaikan kemudian); Adapun untuk pembuatan dan penyampaian SPTB harap mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis
      Standar Biaya Keluaran Penelitian (terlampir);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang dapat dilihat pada Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian TA 2019 antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
    • Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. untuk PTN dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
      2. untuk PTS dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LLDIKTI, nomor kontrak LLDIKTI dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas;
    • Untuk PTS, fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.

Selain itu, perlu kami sampaikan pula bahwa terkait monitoring dan evaluasi untuk kontrak penelitian tahun tunggal dan kontrak penelitian tahun jamak akan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas NG2.0 setelah tanggal 16 November 2019. Terkait dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  • untuk skema Penelitian Kompetitif Nasional monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh DRPM, kecuali bagi PTNBH;
  • untuk skema Penelitian Desentralisasi monitoring dan evaluasi dilakukan oleh masingmasing Perguruan Tinggi.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.  Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Pemberitahuan Kewajiban unggah Laporan Kemajuan, Catatan Harian dan SPTB
  2. Template Laporan Kemajuan
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. Per-7_PB_2019

 

Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

PENGUMUMAN

No : 291/DirDPPM/80/DPPM/VIII/2019

Tentang :

Pendaftaran KKN UII Angkatan 60 Semester Genap TA 2019/2020

 

Diumumkan kepada mahasiswa UII yang akan mengambil mata kuliah KKN pada Angkatan 60 Semester Genap TA 2019/2020, telah ditetapkan mekanisme dan prosedur pendaftaran. Mahasiswa wajib mengikuti prosedur KKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1 PERSYARATAN AKADEMIK DAN ADMINISTRASI

  • Mahasiswa yang telah diijinkan secara akademis untuk mengambil KKN oleh Program Studinya melalui status akademik pada UNISYS.
    • Status IPK [Indeks Prestasi Kumulatif]: ≥ 2.00 – [kec FE ≥ 2.50]
    • Telah lulus ≥ 100 SKS.
  • Mahasiswa wajib mengikuti pesantrenisasi pra KKN sebagai prasyarat KKN. Adapun syarat untuk dapat mengikuti pesantrenisasi pra KKN adalah telah lulus BTAQ, PKD dan PNDI [masuk ke dalam KHS Kumulatif].
  • Ketentuan Biaya Pelaksanaan KKN: Untuk biaya pelaksanaan KKN sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tanpa biaya hidup di lokasi KKN. Untuk biaya hidup selama dilokasi ditanggung oleh mahasiswa sesuai kesepakatan bersama antara tuan rumah atau pemilik posko dengan memperhatikan standar masing-masing wilayah.
  • Apabila mengambil KKN maka mahasiswa tidak dapat mengambil remediasi.

2 PROSEDUR DAN JADWAL PENDAFTARAN AWAL SERTA PEMBAYARAN KKN

  • Melakukan pendaftaran secara online di https://kkn.uii.ac.id mulai Rabu, 4 September s/d Rabu, 18 September 2019 Prasyarat akademik yang dicantumkan dalam pendaftaran awal tsb meliputi Nama, NIM, No HP, alamat email, IPK, SKS, nilai BTAQ, PKD, PNDI, model KKN, jenis kelamin, organisasi kampus yang pernah diikuti (UKM) dan bagi peserta yang memiliki penyakit khusus dan perlu penanganan khusus, wajib menyerahkan surat keterangan dokter ke panitia DPPM pada masa pendaftaran KKN. Untuk IPK dan SKS sesuai dengan data yang tercantum dalam unysis per Selasa, 3 September 2019 sedangkan untuk nilai BTAQ, PKD, PNDI data yang tercantum di unysis s/d Selasa, 3 September 2019.
  • Mahasiswa wajib melakukan key in KRS untuk mata kuliah KKN pada Semester Genap TA 2019/2020.
  • Daftar mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran online akan diumumkan pada Kamis, 3 Oktober 2019 Pkl 14:00 di www.dppm.uii.ac.id dan di tempel pada papan pengumuman Masjid Ulil Albab Lt 1 pada Kamis, 3 Oktober 2019 pkl 14.00 WIB.
  • Mahasiswa melakukan pembayaran KKN dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 3 sd 11 Oktober 2019
  • Pembayaran tersebut dilakukan secara tunai di Bank Bukopin, Mua’malat dan Mandiri yang berada di lingkungan Universitas Islam Indonesia pada tanggal seperti pada point di atas sesuai jam kantor bank (tidak dapat ditransfer).
  • Daftar mahasiswa yang telah melakukan pembayaran diumumkan pada Senin, 21 Oktober 2019 Pkl 14:00 di https://dppm.uii.ac.id dan di tempel pada papan pengumuman Masjid Ulil Albab Lt 1.
  • Bagi mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri, batas akhir pengunduran diri pada Rabu, 30 Oktober 2019 pukul 11.00 WIB. Jika setelah tanggal tersebut maka biaya KKN yang telah dibayarkan, tidak boleh diambil kembali.

3 PERLU MENJADI PERHATIAN:

  • Model KKN pada angkatan 60 semester genap TA 2019/2020 adalah Model KKN Reguler.
  • Bagi mahasiswa yang akan mengundurkan diri dari KKN tetapi telah melakukan pembayaran dan telah melakukan pendaftaran awal maka setiap mahasiswa diberikan waktu untuk menyatakan mundur ke Pusat KKN DPPM UII maksimal Rabu, 30 Oktober 2019 Pkl 11.00. Apabila mahasiswa menyatakan mundur setelah tanggal tersebut maka uang KKN tidak dapat diambil kembali.
  • Menyerahkan form ijin dari orang tua untuk mengikuti KKN ke DPPM paling lambat Rabu, 30 Oktober 2019 (form terlampir)
  • Mahasiswa diwajibkan berperan aktif untuk mengikuti pengumuman selanjutnya yang diumumkan melalui https://dppm.uii.ac.id serta pengumuman tempel di Masjid Ulil Albab Lt 1 Kampus Terpadu UII Jl. Kaliurang km 14.4.
  • Rencana jadwal pelaksanaan KKN adalah sebagai berikut:
    • Kegiatan pra pelaksanaan seperti pelatihan mahasiswa yang diadakan oleh DPPM akan dilaksanakan dalam rentang waktu Selasa, 22 Oktober 2019 s/d Senin, 20 Januari 2020.
    • Rencana jadwal pelaksanaan pesantrenisasi pra KKN:
      • Gelombang 1 tanggal 2 sd 3 Nov 2019
      • Gelombang 2 tanggal 9 sd 10 Nov 2019
      • Gelombang 3 tanggal 16 sd 17 Nov 2019
      • Gelombang 4 tanggal 23 sd 24 Nov 2019
      • Gelombang 5 tanggal 30 Nov sd 1 Des 2019
      • Gelombang 6 tanggal 7 sd 8 Des 2019
    • Ketentuan detail menunggu pengumuman selanjutnya
  • Pelaksanaan kegiatan KKN adalah Selasa, 21 Januari s/d Jum’at, 21 Februari 2020. Berkaitan ketatnya jadwal pelaksanaan KKN sehingga tidak ada layanan di luar jadwal tersebut. Informasi selengkapnya, mahasiswa dapat mengirim e-mail ke: [email protected] atau sms/telp ke 085747292929 [Logi Ujiasari] atau ke 898444 ext. [Sekretariat PKKN DPPM]. Mahasiswa wajib mengikuti pengumuman KKN selanjutnya.

Demikian, semoga dapat menjadi perhatian

Yogyakarta, 18 Agustus 2019

Direktur DPPM

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT