PENGUMUMAN
No: 615/DirDPPM/70/DPPM/VIII/2024
Tentang:
Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2
Pendanaan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII)
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Daftar proposal penelitian tahun 2024. [Daftar terlampir ]
2.Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf Penelitian DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada hariSelasa, 3 September 2024.
Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Penelitianya dinyatakanlolos pendanaan Tahun 2024 batch 2, kepada pengusul yang namanya tidak adapada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada pendanaan Tahun 2025.
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih
Billahi Taufiq Wal Hidayah
Yogyakarta, 20 Agustus 2024
Direktur DPPM UII,
Ttd
Ir. Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D.
Lampiran Surat: 615/DirDPPM/70/DPPM/VIII/2024
Daftar Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch II
Skema Pengabdian Masyarakat Unggulan Yayasan Badan Wakaf
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia

| No |
NIK |
Nama |
Fakultas |
Judul |
| 1 |
189130101 |
Dzulkifli Hadi Imawan, Lc, M.Kom.I, Ph.D |
Ilmu Agama Islam |
Pengembangan Dakwah Digital Berbasis Sirah Nabawiyah Dalam Meningkatkan Moral Generasi Z Di Radio Dakwah Unisia |
| 2 |
124100101 |
Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. |
Hukum |
Sekolah Anti-Korupsi |
| 3 |
017110426 |
Titik Kuntari, Dr. dr., M.P.H. |
Kedokteran |
Optimalisasi Botanical Smart-Park SMA UII untuk Meningkatkan Riset, Youth Eco-preneurship dan Kemitraan Masyarakat |
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 69 SEMESTER GANJIL TA. 2024/2025UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
PENGUMUMAN
No:/Dir DPPM/80/DPPM/IX/2024
Tentang:
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 69
SEMESTER GANJIL TA. 2024/2025 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Untuk mempermudah pengumpulan laporan dan luaran KKN Luring Angkatan 69, dengan ini diinformasikan kepada dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa bahwa pengumpulan laporan dan luaran dapat dilakukan melalui:
https://bit.ly/laporan-dan-luaran-kkn-uii-angkatan-69
Adapun tata cara penyusunan luaran dan laporan mengacu pada buku pedoman KKN angkatan 69 semester ganjil TA 2024/2025.
Pengumpulan paling lambat Selasa, 10 September 2024. Luaran dan laporan yang diunggah mahasiswa sudah disetujui dosen pembimbing.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 5 September 2024
Direktur DPPM
Tttd
Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.
Materi Workshop Pengembangan Kolaborasi Internasional Lintas Disiplin UII
Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2 Pendanaan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII)
PENGUMUMAN
No: 614/DirDPPM/70/DPPM/VIII/2024
Tentang:
Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2 Pendanaan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII)
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Penelitianya dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2024 batch 2, kepada pengusul yang namanya tidak ada pada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada pendanaan Tahun 2025.
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih
Billahi Taufiq Wal Hidayah
Yogyakarta, 19 Agustus 2024
Direktur DPPM UII,
Ttd
Ir. Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D.
Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2 Pendanaan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII)
PENGUMUMAN
No: 615/DirDPPM/70/DPPM/VIII/2024
Tentang:
Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2
Pendanaan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII)
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Daftar proposal penelitian tahun 2024. [Daftar terlampir ]
2.Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf Penelitian DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada hariSelasa, 3 September 2024.
Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Penelitianya dinyatakanlolos pendanaan Tahun 2024 batch 2, kepada pengusul yang namanya tidak adapada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada pendanaan Tahun 2025.
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih
Billahi Taufiq Wal Hidayah
Yogyakarta, 20 Agustus 2024
Direktur DPPM UII,
Ttd
Ir. Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D.
Lampiran Surat: 615/DirDPPM/70/DPPM/VIII/2024
Daftar Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch II
Skema Pengabdian Masyarakat Unggulan Yayasan Badan Wakaf
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KASUS KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA KKN UII
Kekerasan adalah semua tindakan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental, yang mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kekerasan menimbulkan dampak negatif kepada korban maupun pelakunya sehingga perlu perhatian, termasuk dalam kegiatan KKN.
DPPM UII berkomitmen untuk mencegah kekerasan pada mahasiswa dan menindaklanjuti setiap kejadian yang telanjur menimpa mahasiswa. Laporan kejadian menjadi poin penting untuk dapat menindaklanjuti kasus dan penanganan korban.
Laporan kejadian dapat dilakukan dengan cara menyampaikan kejadian kepada Pusat KKN DPPM UII secara langsung atau bisa melalui Ketua Unit masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Lembaga Mahasiwa atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung.
Sebagai tindaklanjut laporan, DPPM dapat membentuk Tim Investigasi dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait dengan kasus. Tim bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, jenis kekerasan dan dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Kekerasan Mahasiswa KKN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP MAHASISWA KKN UII
Sesuai definisi dari Kementerian Pendidikan, pelecehan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. “Ketimpangan relasi kuasa dan atau gender” adalah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
DPPM UII berkomitmen untuk mencegah pelecehan seksual pada mahasiswa peserta KKN dan menindaklanjuti setiap laporan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa.
Proses pelaporan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan secara langsung ke Pusat KKN DPPM UII atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan juga bisa disampaikan melalui Ketua Unit KKN masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Bidang Advokasi Lembaga Mahasiwa.
Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung. Laporan akan diteruskan kepada Direktur DPPM UII. Apabila laporan terkonfirmasi valid maka individu terlapor akan diberhentikan sementara dari kegiatan KKN dan DPPM melaksanakan investigasi. Kegiatan investigasi dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UII.
Tim investigasi bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau meneruskan proses kepada pihak yang berwajib.
Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN.
Mechanism for Reporting Cases of Violence Against KKN Student
Violence is any intentional action taken by an individual or group that results in physical injury or mental stress, disrupting activities and health. Violence has a negative impact on both the victim and the perpetrator, thus requiring attention, including in KKN activities.
The KKN Center is committed to preventing violence against students and following up on any incidents that have already occurred to students, provided that the incidents are reported to DPPM.
Reports of incidents can be made by directly reporting to the KKN Center of DPPM UII or through their respective Unit Heads, Field Supervisors, Student Organizations, or through KKN Services via HP/WA 085800223858 or email [email protected], which will be forwarded to the DPPM director. Reporters must provide clear information about the incident, including the time, place, and individuals involved, as well as supporting evidence.
As a follow-up to the report, DPPM can form an Investigation Team and cooperate with other units related to the case. The team aims to identify the case, type of violence, and its impact, as well as provide recommendations for the protection and handling of victims. The results of the investigation team’s work will include a case description, decision recommendations, and follow-up actions. Follow-up actions may include recommendations for handling at a higher level in accordance with UII’s prevailing regulations or reporting it to the authorities.
Materi Workshop & Klinik Penulisan Buku Berbasis Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) Tahun 2024
Refreshing DPL 1 & DPL 2 Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Indonesia Angkatan 69 TA 2024
SCHEDULE FOR PRE-IMPLEMENTATION OF KKN UII BATCH 69 ODD SEMESTER ACADEMIC YEAR 2024/2025
ANNOUNCEMENT
No:/DirDPPM/80/DPPM/VII/2024
Subject:
SCHEDULE FOR PRE-IMPLEMENTATION OF KKN UII BATCH 69 ODD SEMESTER ACADEMIC YEAR 2024/2025
It is announced that students participating in KKN UII Batch 69 for the Odd Semester of Academic Year 2024/2025 are required to observe and adhere to the following KKN pre-implementation schedule:
table
Therefore, please take note.
Yogyakarta, July 1, 2024
Director of DPPM UII
(Signature)
Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.