Unduh Berkas:
Nomor : 0125/C3/DT.05.00/2025
Hal: Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
1. Program Penelitian
a. Skema Penelitian Dasar
1) Penelitian Dosen Pemula (PDP)
2) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
3) Penelitian Fundamental (PF)
4) Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
b. Skema Penelitian Terapan (PT)
1) Penelitian Terapan Luaran Prototipe
2) Penelitian Terapan Luaran Model
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 7 April 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/
2. Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum melakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 8 April 2025 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
6. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
– pengusul wajib mengisi pernyataan minat dan memilih bidang fokus sesuai tema yang tercantum di laman BIMA.
– batas waktu usulan pernyataan minat hingga 17 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
– pernyataan minat yang telah disetujui oleh DPPM, akan diberikan akses unggah melalui sistem BIMA hingga periode usulan proposal berakhir.
7. Khusus untuk skema PMDSU akan dibuka jika promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.
8. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Skema Pendanaan Multitahun yang sebelumnya dikelola oleh DAPTV dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan yang dikelola oleh DAPTV dan DRTPM mengacu pada Surat Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing) Nomor: 0124/C3/DT.05.00/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
TTD
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004
Pengumuman Pendaftaran KKN Angkatan 71 Semester Ganjil TA 2025/2026
PENGUMUMAN
No:483/Dir.DPPM/80/DPPM/IV/2025
Tentang:
Pengumuman Pendaftaran KKN Angkatan 71 Semester Ganjil TA 2025/2026
Diumumkan kepada mahasiswa UII yang akan mengikuti KKN angkatan 71 Semester Ganjil TA 2025/2026, bahwa prasyarat KKN angkatan 71 adalah sebagai berikut:
Selanjutnya rangkaian proses KKN angkatan 71 dapat dilihat dalam diagram alir berikut ini:
Gambar diagram alir proses KKN angkatan 71
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Yogyakarta, 16 April 2025
Direktur
Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU
Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
Nomor : 0178/C3/DT.05.00/2025 24 Maret 2025
Hal : Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0125/C3/DT.05.00/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23:59 WIB. Perlu diperhatikan bahwa setelah tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, laman BIMA tidak akan dibuka untuk pengajuan proposal baru;
2. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 12 April 2025 pukul 23:59 WIB;
3. Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;
4. Usulan proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
5. Usulan proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerja sama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik,
kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat,
TTD
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004
Tembusan:
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan
Unduh Berkas:
Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2025 Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia
PENGUMUMAN
No : 474/Dir.DPPM/10/DPPM/III/2025
Tentang:
PROPOSAL PENGABDIAN MASYARAKAT YANG DINYATAKAN LOLOS PENDANAAN INTERNAL
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
TAHUN 2025
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan proposal pengabdian masyarakat yang dinyatakan lolos pendanaan internal DPPM UII tahun 2025. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan lolos pendanaan internal DPPM UII tahun 2024. Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan kembali pada penerimaan proposal periode selanjutnya.
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih
Billahi Taufiq Wal Hidayah
Yogyakarta, 21 Maret 2025 M
Direktur DPPM,
Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.,IPU.
Lampiran Surat: No : 474/Dir.DPPM/10/DPPM/III/2025
Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2025 Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia
PENGUMUMAN
No : 475/Dir.DPPM/10/DPPM/III/2025
Tentang:
PROPOSAL PENELITIAN YANG DINYATAKAN LOLOS PENDANAAN INTERNAL
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
TAHUN 2025
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan proposal penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan internal DPPM UII tahun 2025. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan lolos pendanaan internal DPPM UII tahun 2025. Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan kembali pada penerimaan proposal periode selanjutnya
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih
Billahi Taufiq Wal Hidayah
Yogyakarta, 21 Maret 2025 M
Direktur DPPM,
Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.,IPU.
Lampiran Surat: No : 475/Dir.DPPM/10/DPPM/III/2025
Penerimaan Proposal Penelitian Program Kemdiktisaintek-KONEKSI
Unduh Berkas:
Nomor: 0157/C3/DT.05.00/2025
Lampiran : Satu berkas
Hal: Penerimaan Proposal Penelitian Program Kemdiktisaintek-KONEKSI
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
2. Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi
Sehubungan dengan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Australia dalam bidang penelitian untuk melaksanakan riset kolaboratif mengenai tema “Mendukung Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia”, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) dengan ini mengumumkan Penerimaan Proposal Kemdiktisaintek-KONEKSI untuk dosen perguruan tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek.
Adapun ketentuan dalam pengusulan proposal adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan dan persyaratan pengusulan proposal dapat dilihat pada laman
https://bit.ly/CFPDiktisaintekKONEKSI atau sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
2. Tim pengusul wajib menyampaikan pernyataan minat pada tanggal 12 Maret 2025 hingga 9 April 2025 melalui Sistem Manajemen Informasi KONEKSI (KONEKSI MISI) melalui link https://bit.ly/EOIKemdiktisaintekKONEKSI.
3. Sekretariat akan mengundang tim pengusul bagi yang EoInya disetujui untuk mengusulkan proposal maksimal pada tanggal 2 Mei 2025.
4. Batas waktu pengusulan proposal pada tanggal 2 Juni 2025.
Apabila membutuhkan bantuan dan pertanyaan tentang program, mohon untuk disampaikan melalui Sekretariat di [email protected].
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan
terima kasih.
Direktur Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat,
TTD.
I Ketut Adnyana
NIP. 196805151994031004
Tembusan:
– DirekturJenderal Riset dan Pengembangan;
– Direktur Fasilitasi Riset-LPDP;
– Tim Kemitraan Kolaborasi Pengetahuan dan Inovasi Australia-Indonesi (KONEKSI).
Workshop dan Klinik Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek Tahun 2025
Materi Sosialisasi Hibah Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemendiktisaintek Tahun 2025
Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 DIKTI
Unduh Berkas:
Nomor : 0125/C3/DT.05.00/2025
Hal: Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
1. Program Penelitian
a. Skema Penelitian Dasar
1) Penelitian Dosen Pemula (PDP)
2) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
3) Penelitian Fundamental (PF)
4) Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
b. Skema Penelitian Terapan (PT)
1) Penelitian Terapan Luaran Prototipe
2) Penelitian Terapan Luaran Model
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 7 April 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/
2. Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum melakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 8 April 2025 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
6. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
– pengusul wajib mengisi pernyataan minat dan memilih bidang fokus sesuai tema yang tercantum di laman BIMA.
– batas waktu usulan pernyataan minat hingga 17 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
– pernyataan minat yang telah disetujui oleh DPPM, akan diberikan akses unggah melalui sistem BIMA hingga periode usulan proposal berakhir.
7. Khusus untuk skema PMDSU akan dibuka jika promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.
8. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Skema Pendanaan Multitahun yang sebelumnya dikelola oleh DAPTV dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan yang dikelola oleh DAPTV dan DRTPM mengacu pada Surat Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing) Nomor: 0124/C3/DT.05.00/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
TTD
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 70 SEMESTER GENAP TA. 2024/2025 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 70 SEMESTER GENAP TA. 2024/2025 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
PENGUMUMAN
No:413/Dir.DPPM/80/DPPM/III/2025
Tentang:
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN LURING ANGKATAN 70
SEMESTER GENAP TA. 2024/2025 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Untuk mempermudah pengumpulan laporan dan luaran KKN Reguler & Tematik Angkatan 70, dengan ini diinformasikan kepada dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa bahwa pengumpulan laporan dan luaran dapat dilakukan melalui:
https://bit.ly/laporan-luaran-kkn-uii70
Adapun tata cara penyusunan luaran dan laporan mengacu pada buku pedoman KKN angkatan 70 semester genap TA 2024/2025.
Pengumpulan paling lambat Jum’at, 7 Maret 2025. Luaran dan laporan yang diunggah mahasiswa sudah disetujui dosen pembimbing.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 28 Februari 2025
Direktur DPPM
Tttd
Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU.
Mahasiswa UII Ciptakan Alat Optimasi Mesin Pembakar Sampah
KOTAGEDE – Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) menciptakan inovasi baru berupa alat optimasi untuk mesin pembakar sampah atau insinerator. Inovasi ini dikembangkan oleh Abrar Radhitya Widyatmoko, Alvin Dhavi Juliano, Amin Sulaiman, dan Muhammad Syahdan Sigit Maulana, yang berasal program studi Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Industri, dan Teknik Kimia UII. Mereka tergabung dalam KKN UII Periode 70 Tematik Layanan Lansia Terintegrasi Kelurahan Purbayan, Kotagede.
Abrar menjelaskan bahwa ide pengembangan alat ini muncul setelah mereka menemukan bahwa hampir semua mesin insinerator masih memiliki kendala dalam menangani residu asap pembakaran. Asap yang tidak terkontrol dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, mereka merancang cerobong tambahan yang dilengkapi sistem filtrasi guna mengurangi emisi berbahaya dari pembakaran sampah.
Alat ini memiliki konsep kerja yang sederhana namun efektif. Cerobong tambahan dirancang dengan arah belokan ke bawah, di mana pada bagian ujungnya terdapat dua filter karbon aktif yang berfungsi untuk menyaring asap. Prosesnya dimulai dengan asap dari pembakaran sampah yang masuk ke dalam cerobong, lalu melewati sistem filtrasi udara yang mengandung filter karbon aktif. Filter ini mampu menangkap zat berbahaya seperti dioksin, hidrogen sulfida, hidrogen klorida, amoniak, dan merkaptan dengan tingkat efisiensi hingga 99%. Setelah melalui proses penyaringan, udara yang lebih bersih dilepaskan kembali ke lingkungan.
Selain memberikan manfaat lingkungan, inovasi ini juga menjawab persoalan sosial dalam pengelolaan sampah. Sesuai peraturan pemerintah, sampah harus dikelola secara komunal dan tidak boleh lagi dibuang secara individu. Hal ini menimbulkan kendala biaya bagi masyarakat karena harus membayar jasa penggerobak sampah. Dengan adanya insinerator yang lebih ramah lingkungan, masyarakat dapat mengelola sampah secara mandiri dengan dampak pencemaran yang lebih rendah.
Pembuatan alat optimasi ini menggunakan bahan plat besi dengan estimasi biaya produksi sekitar Rp 700.000 per unit. Tim mahasiswa berharap alat ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam menangani pencemaran udara akibat pembakaran sampah. “Kami berharap alat ini bisa memberikan manfaat dan membantu masyarakat dalam mengelola sampah dengan lebih aman serta efisien,” kata Abrar.
Alat filtrasi ini diserahkan pada akhir pelaksanaan KKN UII Periode 70 Tematik LLT, tepatnya pada Kamis, 27 Februari 2025. Penyerahan dilakukan kepada Bapak Siswanto selaku Ketua Kampung Purbaya dan Pak Arif selaku Ketua RW 14 di TPS Kampung Purbayan. Warga setempat menyambut baik inovasi ini dan berharap mahasiswa KKN UII terus memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
(Widodo HP)
Rektor UII meninjau stand Inovasi Alat Optimasi Mesin Pembakaran Sampah di Ekspo KKN UII Periode 70 Tematik LLT di Purbayan (Foto: Widodo)