Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan
Nomor : B/1068/E3.1/RA.06/2019
Menindaklanjuti surat nomor B/1034/E3/RA.05/2019 tertanggal 29 November 2019 tentang batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama dan Madya menugaskan reviewer untuk segera melakukan Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan pada tanggal 23 – 29 Desember 2019 melalui Simlitabmas NG 2.0. Reviewer yang ditugaskan adalah reviewer yang telah mengikuti persamaan persepsi di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 2019 (daftar terlampir), atau telah mengikuti persamaan persepsi reviewer yang dilakukan masing-masing LPPM dengan narasumber reviewer yang telah menghadiri persamaan persepsi yang diselenggarakan oleh DRPM.
- Penilaian luaran wajib dan luaran tambahan mengikuti panduan penilaian luaran yang ada pada menu beranda reviewer di Simlitabmas NG 2.0.
- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melakukan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan skema Penelitian Kompetitif Nasional dan Desentralisasi.
- Perguruan Tinggi Non PTN-BH melakukan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan skema Penelitian Desentralisasi, sedangkan skema Penelitian Kompetitif Nasional penilaian luaran wajib dan luaran tambahan dilakukan oleh DRPM.
Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi untuk memantau pelaksanaan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
Download Berkas:
Direktur Riset dan PengabdianMasyarakat,
Ttd
Ocky Karna Radjasa