,

Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan

Nomor : B/1068/E3.1/RA.06/2019

Menindaklanjuti surat nomor B/1034/E3/RA.05/2019 tertanggal 29 November 2019 tentang batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama dan Madya menugaskan reviewer untuk segera melakukan Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan pada tanggal 23 – 29 Desember 2019 melalui Simlitabmas NG 2.0. Reviewer yang ditugaskan adalah reviewer yang telah mengikuti persamaan persepsi di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 2019 (daftar terlampir), atau telah mengikuti persamaan persepsi reviewer yang dilakukan masing-masing LPPM dengan narasumber reviewer yang telah menghadiri persamaan persepsi yang diselenggarakan oleh DRPM.
  2. Penilaian luaran wajib dan luaran tambahan mengikuti panduan penilaian luaran yang ada pada menu beranda reviewer di Simlitabmas NG 2.0.
  3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melakukan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan skema Penelitian Kompetitif Nasional dan Desentralisasi.
  4. Perguruan Tinggi Non PTN-BH melakukan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan skema Penelitian Desentralisasi, sedangkan skema Penelitian Kompetitif Nasional penilaian luaran wajib dan luaran tambahan dilakukan oleh DRPM.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi untuk memantau pelaksanaan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan

Direktur Riset dan PengabdianMasyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa