Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021

Nomor : B/124 /E3/RA.00/2021

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13/E1/KPT/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Penetapan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2021 (Lampiran 1).

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 adalah Pelaksana Pengabdian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2020;
  • b. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2020;
  • c. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2020;
  • d. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pengabdian kepada masyarakat (multi tahun) dengan Nomor B/1028/E3.3/RA.05/2020 dan B/1063/E3.3/RA.06/2020
  • e. Mengunggah berkas kelengkapan seminar hasil dan laporan akhir bagi pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tahun 2020;
  • f. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota;
  • g. Hanya menjadi ketua di satu judul Pengabdian kepada Masyarakat, untuk pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun yang baru.

Apabila ada penerima pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2021. DRPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2022. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada namanama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing-masing.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • a. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRPM dengan Ketua LP/LPPM/LPM/Direktur Politeknik, adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing – masing wilayah;
  • b. Pencairan dana pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan cara bertahap;
  • c. Pencairan dana Pengabdian kepada Masyarakat di tetapkan kontrak tahun tunggal bagi semua skema dan pencairannya dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap.
  • d. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlibtamas.ristekdikti.go.id.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami kirimkan Daftar Isian Kontrak (Lampiran II). Kami mohon Daftar Isian tersebut dapat diisi dan segera dikirim melalui laman google from dengan link https://forms.gle/pfpMfCLiJW8UM4UTA paling lambat tanggal 3 Maret 2021, Untuk PTS tidak perlu mengirimkan daftar isian karena Kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI Wilayah masing – masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,Heri Hermansyah
NIP 197601181999031002