Pengisian TKT (Tingkat Kesiapterapan Teknologi) Wajib Bagi Penerima Hibah Penelitian RISTEKDIKTI
TKT merupakan kepanjangan dari (Tingkat Kesiapterapan Teknologi) yang difasilitasi oleh kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti). Sistem TKT tersebut wajib diisi oleh para penerima hibah penelitian ristekdikti secara mandiri, adapun cara pendaftaran dan pengisian TKT dapat dibuka pada halaman http://tkt.ristekdikti.go.id