, ,

Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022

Nomor : 1058/E5.5/AL.04/2022

Unduh Berkas:  

Lampiran : Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik di Lingkungan Kemdikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1036/E5.5/AL.04/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

  1. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2022, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video,
    dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data lainnya melalui laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022.
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidak hadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima.
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer.
  7. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room.
  8. Peserta monev wajib menghubungi Penanggung Jawab/Person in Charge (PIC) untuk mendapatkan link zoom sesuai dengan kelompok masing-masing.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib