Berita Terakhir

Gambar 1. DPPM Fasilitasi Workshop Indeksasi Jurnal UII ke SINTA

Keberadaan sebuah jurnal di Perguruan Tinggi sangat penting untuk dapat mempublikasikan karya-karya dosen yang bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan. Memang tidak mudah dalam mengelola jurnal, baik dari segi memperoleh naskah yang berkualitas, maupun keteraturan dalam penerbitan. Di UII sendiri saat ini masih ada sekitar 34 jurnal (dari total 62 jurnal) yang belum terindeks oleh lembaga pemantau dan penilai kualitas jurnal nasional “SINTA” yang digawangi oleh Kemristekdikti. Perlu upaya promosi, sosialisasi dan pengelolaan yang lebih serius agar jurnal dapat memperoleh naskah berkualitas dengan jumlah memadai sehingga dapat terindeks SINTA dengan ending besarnya adalah sitasi yang mampu memberi manfaat pada Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor UII Bidang Pengembangan Akademik & Riset, Prof. Dr. Jaka Nugraha, S.S., M.Si. dan juga Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII, Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D saat memberikan sambutan pada kegiatan Workshop Indeksasi Jurnal UII ke SINTA yang diselenggarakan oleh DPPM UII dengan menghadirkan Yoga Dwi Arianda, ST (Koordinator Kekayaan Intelektual dan Publikasi Ilmiah, Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Masyarakat, Dirjend Dikti) dan Prof. Dr. Jaka Sriyana, SE., M.Si., Ph.D (Ka. Prodi S-2 Ilmu Ekonomi UII) sebagai pemateri pada Jumat, 29 September 2023. Kegiatan dimoderatori oleh Yuli Andriansyah, S.E., M.Si. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang audiovisual Gedung Moh. Hatta (Perpustakaan UII) tersebut diikuti oleh tak kurang dari 45 pengelola jurnal di lingkungan UII.

Sementara Yoga Dwi Arianda, ST mengawali paparannya dengan menyajikan data perkembangan publikasi dan sitasi internasional bereputasi, profil publikasi UII pada jurnal terindeks internasional, dan juga perkembangan jurnal terakreditasi di Indonesia. Selebihnya, beliau banyak mengingatkan tentang syarat-syarat mendasar dalam proses pengajuan akreditasi jurnal ilmiah yang harus diperhatikan, seperti syarat administrasi, perubahan persyaratan terbaru, keaktifan password dan akun sebagai editor, unsur dan bobot penilaian, pengelolaan jurnal, kesalahan-kesalahan umum yang sering dilakukan saat pengajuan akreditasi jurnal ilmiah, hingga strategi pengelolaan jurnal.

Gambar 2. DPPM Fasilitasi Workshop Indeksasi Jurnal UII ke SINTA

Sedangkan Prof. Jaka Sriyana pada sesi kedua banyak menyampaikan tentang road map pengembangan jurnal ilmiah, mulai dari jurnal ilmiah yang belum terakreditasi, hingga jurnal internasional bereputasi (Scopus/WoS). Inti pengelolaan jurnal untuk menuju reputasi jurnal menurutnya terletak pada manajemen penerbitan dan substansi artikel.

“Manajemen jurnal ilmiah yang baik terdiri dari dua hal, yaitu bagaimana menjalankan tata Kelola editorial sesuai standar penerbitan serta menjaga mutu penyuntingan substansi, gaya dan format”, tuturnya seraya menambahkan bahwa manajemen e-journal mengatur bagaimana perlakuan suatu naskah dari manuskrips diterima sampai diterbitkan, serta mutu penyuntingan gaya dan format yang mencerminkan isi.

Seperti halnya Yoga Dwi Arianda, beliau juga menyampaikan terkait unsur-unsur penilaian akreditasi jurnal ilmiah.

Peserta workshop pun tampak cukup antusias dengan melayangkan banyak pertanyaan kepada para pemateri. (WHP)

Nomor: 1354/E5.4/AL.04/2022
Lampiran : –
Hal: Batas Akhir Unggah Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
2. Dosen Penerima Pendanaan BOPTN Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan Dirjen Diktiristek

Sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melaksanakan evaluasi serta penilaian luaran tahun pelaksanaan 2022 sebagai salah satu tahapan pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada seluruh dosen penerima pendanaan BOPTN Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022 untuk segera melakukan pelaporan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Berkas-berkas yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
    • Laporan kemajuan tahun pelaksanaan 2022 (jika belum mengunggah)
    • Laporan akhir tahun pelaksanaan 2022
    • Pelaporan status Luaran Wajib dan Luaran Tambahan dilaksanakan bersamaan dengan pengisian laporan kemajuan dan laporan akhir. Adapun perkembangan status capaian luaran dapat dilakukan sewaktu-waktu
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%)
    • Laporan penggunaan anggaran atas dana pengabdian kepada masyarakat yang telah ditetapkan (dana 100%)
  2. Berkas-berkas pelaporan diunggah ke laman BIMA paling lambat tanggal 30 November 2022
  3. Evaluasi laporan akhir penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 2-11 Desember 2022.

Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM untuk dapat memberitahukan kepada seluruh dosen penerima memantau pengunggahan berkas-berkas laporan tersebut agar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Ttd
M. Faiz Syuaib

Nomor: 1098/E5.4//2022

Unduh Berkas:

Hal: Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Program Penelitian Tahun Anggaran 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Dirjen Diktiristek
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan Program Penelitian yang didanai oleh BOPTN Penelitian melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), bersama ini disampaikan bahwa DRTPM akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kemajuan penelitian. Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon kerja sama LP/LPM/LPPM untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

  1. Mengingatkan para dosen penerima pendanaan Program Penelitian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, dan Surat Pertanggungjawaban Belanja 70% di laman BIMA.

  2. Melakukan monev internal terhadap seluruh penelitian (mono tahun dan multi tahun) yang didanai oleh BOPTN Penelitian Tahun Anggaran 2022 melalui DRTPM di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
  3. Mengunggah rekap hasil penilaian monev internal, surat pengantar dari LPPM dan berita acara pelaksanaan monev penelitian internal yang telah dilaksanakan pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPenelitianPT paling lambat tanggal 24 Oktober 2022.
  4. Kriteria reviewer monev, format borang penilaian monev, format rekap penilaian, format berita acara, dan teknis pelaksanaan monev tertera pada panduan monev internal penelitian (Lampiran 1)

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor : 1058/E5.5/AL.04/2022

Unduh Berkas:  

Lampiran : Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik di Lingkungan Kemdikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1036/E5.5/AL.04/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

  1. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2022, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video,
    dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data lainnya melalui laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022.
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidak hadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima.
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer.
  7. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room.
  8. Peserta monev wajib menghubungi Penanggung Jawab/Person in Charge (PIC) untuk mendapatkan link zoom sesuai dengan kelompok masing-masing.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor : 1094/Dir.DPPM/70/DPPM/IX/2022

Lamp.  : 1 berkas

Hal       : Pemberitahuan Penerimaan Proposal

 

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Dosen

Di Lingkungan Universitas Islam Indonesia

Yogyakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Dalam rangka pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, maka Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia membuka Penerimaan Proposal Baru Hibah Penelitian & Pengabdian Masyarakat Pendanaan Tahun 2022 batch II. Adapun jadwal pengusulan proposal sebagai berikut:

 

No Tanggal Proses
1. 03 – 24 Oktober 2022 Unggah Proposal Baru
2. 25 – 26 Oktober 2022 Pemeriksaan Administrasi Proposal
3. 27 – 31 Oktober 2022 Pemeriksaan Substansi Proposal
4. 1 November 2022 Penetapan Lolos Proposal
5. Awal November 2022 Penandatanganan Kontrak

 

Sehubungan hal tersebut kami sampaikan informasi kepada Bapak/Ibu Dosen Universitas Islam Indonesia. Panduan & pengusulan proposal dapat diakses melalui website https://simppm.uii.ac.id/, login menggunakan akun UII gateway atau dapat menghubungi sekretariat DPPM UII melalui WhatsApps 081328751170 untuk permintaan akun.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Yogyakarta, 29 September 2022

 Direktur DPPM UII

Ttd

Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES.,Ph.D

 

 

 

No. Surat: 1036/E5.5/AL.04/2022

Unduh Surat Pengumuman: Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik di Lingkungan Kemdikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono dan Multi Tahun Tahun Anggaran 2022 secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LPM/LPPM Perguruan Tinggi:

  1. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Oktober 2022.
  2. Khusus pelaksanaan monev tahun anggaran 2022, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM. Peserta monev akan diinformasikan lebih lanjut.
  3. Mengingatkan para dosen penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran artikel, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data mitra melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022.
  4. LPM/LPPM telah melaksanakan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan hasil penilaian monev internal diunggah pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevInternal2022 dengan menyertakan surat pengantar pelaksanaan monev internal dari LPPM.
  5. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer.
  6. Pengisian kelengkapan data pada link di atas selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 2022.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib