Berita RISTEK-BRIN

1.Riset Keilmuan Hibah Riset Mandiri Dosen – Wisnu Nurcahyo

2.Riset Keilmuan Hibah Desa – Widnyana

3.Riset Keilmuan Kewirausahaan – Dadan Rahadian

4.Program Riset Keilmuan Penyusunan RAB Riset

5.Penjelasan Teknis Sistem Pendaftaran

NO: 2044/E4/KD.00/2021

Berkaitan dengan akan dicairkannya anggaran BOPTN Penelitian Tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merujuk Pasal 17 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian mengatur bahwa Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Penelitian diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian;
  2. Adanya ketentuan dalam Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021 dan Kontrak Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bahwa pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitiandan, RAB, dan surat kesanggupan telah diunggah ke laman SIMLITABMAS NG 2.0;
  3. Guna memenuhi target pencairan/pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian pada tanggal 23 Juli 2021, dimohon kepada Saudara agar mengingatkan dan meminta kepada peneliti yang telah memenuhi kriteria untuk segera mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan melalui laman SIMLITABMAS NG 2.0 sesuai dengan panduan pada lampiran;
  4. Apabila Ketua Peneliti tidak mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti;
  5. Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM/nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS di seluruh Indonesia dimohon untuk dapat menyampaikan informasi tersebut di atas kepada Ketua Peneliti di Perguruan Tinggi masingmasing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Nomer: B/40/B.B3/RA.00/2021

Sehubungan dengan adanya Reshuffle Kabinet pada tanggal 28 April 2021 yang salah satu keputusannya adalah menggabungkan Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan  ini kami menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian yang semula berada di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, telah dipindahkan ke Kcmenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  2. Hal-hal terkait pencairan dana penelitian tahun anggaran 2021 yang telah ditangani oleh Tim Dikbudristek-BRIN sejak pengumuman keputusan tersebut di atas, telah dialihkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sejak tanggal 4 Juni 2021.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Ttd

Ismunandar

Sehubungan dengan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan penelitian tahun anggaran 2020 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 – 20 Januari 2021, dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS agar menginformasikan kepada dosen/peneliti beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mengunggah luaran wajib dan luaran tambahan hasil penelitian tahun anggaran 2020 mulai tanggal 04 – 10 Januari 2021 melalui Simlitabmas NG 2.0;
  2. Bagi Peneliti yang mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan penelitian kepada DRPM dan telah disetujui, penilaian luaran penelitian tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, namun akan dilakukan penilaian kembali sesuai dengan persetujuan perpanjangan pelaporan hasil penelitian;
  3. Bagi Peneliti yang belum mengunggah laporan kemajuan, laporan akhir, SPTB dan catatan harian penelitian, agar segera melengkapi dokumen tersebut sesuai jadwal yang tertera pada poin satu.

Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan luaran wajib dan luaran tambahan penelitian serta kewajiban lainnya di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas: Pemberitahuan Unggah Luaran Wajib dan Luaran Tambahan Tahun Anggaran 2020 serta kewajiban lainnya

 

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

Nomer: B/ 1186 /E3.3/RA.06/2020

Sehubungan dengan surat No. B/1158/E3.3/RA.06/2020 perihal Persiapan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang telah dipublikasikan di laman simlitabmas pada tanggal 19 November 2020, kami mengapresiasi penerima hibah skema mono tahun yang telah mengunggah dokumen catatan harian, laporan pengunaan anggaran 70%, laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta dokumen pelengkap monev lainnya (video, bahan presentasi, dan luaran kegiatan). Namun demikian, hingga saat ini masih ada penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen tersebut.

Mengingat Monitoring dan Evaluasi akan mulai dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 November 2020, kami mohon penerima hibah Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen monitoring dan evaluasi tersebut agar dapat segera mengunggah dokumen dimaksud paling lambat tanggal 27 November 2020 pada laman SIMLIBTABMAS dan https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SIMLITABMAS dan tidak bisa mengikuti Monev Mono Tahun. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas: Penetapan Tenggat Waktu Pengisian Dokumen Monitoring dan Evaluasi Skema Mono Tahun Pelaksanaan 2020

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 19760118 199903 10 02

 

NOMOR SURAT: B/1176/E3/RA.00/2020

Sehubungan dengan rencana pendanaan BOPTN penelitian untuk proposal penelitian yang lulus pada tahun 2020 dan ditunda pelaksanaannya ke Tahun Anggaran 2021, dengan ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN memohon kesediaan Bapak/Ibu Ketua LP/LPPM untuk:

  1. Mengkonfirmasi kesediaan para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi masing-masing untuk melaksanakan penelitian pada Tahun Anggaran 2021 sesuai daftar terlampir (Lampiran 1).
  2. Mengirimkan surat pengantar konfirmasi peneliti dengan melampirkan daftar penelitian yang dikonfirmasi oleh peneliti melalui email ke [email protected] dan cc ke [email protected].
  3. Meminta para peneliti untuk mengisi lembar surat pernyataan (Lampiran II) dan mengirimkannya dalam bentuk pdf. melalui tautan google form berikut: https://bit.ly/KonfirmasiPenelitian2021 paling lambat tanggal 4 Desember 2020.

Apabila DRPM tidak menerima konfirmasi peneliti sampai jangka waktu tersebut maka peneliti dianggap tidak bersedia melaksanakan penelitian di TA 2021 sehingga penelitian tersebut akan dibatalkan pendanaannya.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

Nomor : B/1162/E3/RA.00/2020

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proposal penelitian tahun anggaran 2020, diberitahuan kepada peneliti agar segera mengunggah laporan penelitian melalui SIMLITABMAS NG 2.0 paling lambat tanggl 10 Desember 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peneliti dengan penelitian multi tahun pelaksanaan tahun pertama dan tahun kedua (bukan tahun terakhir), berkewajiban unggah laporan kemajuan penelitian;
  2. Peneliti dengan penelitian multi tahun pelaksanaan tahun terakhir, berkewajiban unggah laporan akhir penelitian;
  3. Peneliti dari Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) berkewajiban unggah laporan akhir penelitian;
  4. Peneliti yang telah mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan penelitian atau penundaan pelaporan penelitian dan telah disetujui pengajuannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, tetap berkewajiban mengunggah laporan kemajuan/laporan akhir sebagai bahan untuk monitoring dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan keberlanjutan penelitian tahun anggaran 2021.

Mohon agar Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian untuk segera mengunggah laporan tersebut. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas Perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:Pemberitahuan Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penelitian Tahun Anggaran 2020

 

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 197601181999031002

Nomer: B /1158 /E3.3/RA.06/2020

Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun, Tahun Anggaran 2020. Karena pandemi covid 19 masih berlanjut hingga saat ini, maka pelaksanaa Monev Tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi:

  1. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November-3 Desember 2020

  2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS dan Google Form pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM sesuai jadwal;
  3. Teknis pelaksanaan monev adalah online, presentasi dilakukan oleh dosen penerima hibah dan gambaran kondisi lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan melalui rekaman video dokumenter. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat skema mono tahun wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev dan Video durasi maksimal 5 menit yang menggambarkan lokasi dan aktifitas kegiatan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan diunggah pada laman youtube. (Catatan: Video yang dibuat merupakan kumpulan video pendek bukan foto atau powerpoint);
  4. Semua Tim beserta anggota wajib hadir pada pelaksanaan Monev Eksternal melalui Zoom
  5. Apabila Tim beserta anggota tidak hadir saat pelaksanaan monev pengabdian kepada masyarakat, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  6. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyerahkan surat yang diketahui oleh Ketua LPM/LPPM.
  7. LPM/LPPM telah melaksanakan monev internal kepada seluruh dosen penerima hibah program pengabdian dan Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% diunggah pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  8. Mengunggah seluruh dokumen yang diminta yaitu laporan kemajuan, laporan monev internal, link video dan lainnya sesuai data dalam google from pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
  9. Bagidosenyangmelaksanakanprogramdiketahuimelakukanpenyimpanganatautidaksesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  10. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah kelompok/room monev;
  11. Untuk room zoom akan kami informasikan pada surat selanjutnya

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah
NIP 19760118 199903 10 02