Berita RISTEK-BRIN

Nomor : 2987/E4/AK.04/2021 
Lampiran : Dua berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Prioritas Riset Nasional 2021

Yth.
1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2. Kepala LLDikti wilayah II, III, IV, V, VII, dan IX

Berdasarkan Berita Acara Laporan Hasil Kegiatan Penerimaan Proposal PRN BOPTN 2021 Nomor 5/B4/KT.00/2021 tanggal 30 Juli 2021, Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2462/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Tahun Anggaran 2021, dan Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2463/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran I)
  2. Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi selain Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran II)

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing- masing.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan antara Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan perguruan tinggi penerima dana Prioritas Riset Nasional;
  2. Pencairan dana penelitian dibagi dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30%.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

3 September 2021
Direktur Sumber Daya

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Download Berkas:

 

Nomor : 2660/E4/AK.04/2021
Lampiran : Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Dalam rangka peningkatan kualitas dosen di pendidikan tinggi serta mensinergikan pengembangan riset melalui aktifitas Kampus Merdeka, Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengikuti Program Riset Keilmuan. Persyaratan untuk mengajukan hibah Program Riset Keilmuan sebagai berikut:

  • a. Ketua Periset mempunyai NIDN/NIDK dengan pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional Lektor atau berpendidikan S3,
  • b. Tim periset terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain,
  • c. Tim periset melibatkan 5 sampai 10 mahasiswa baik jenjang S1 maupun S2/S3, dengan proporsi mahasiswa S2/S3 maksimal 20% dari jumlah mahasiswa yang terlibat.
  • d. Tim periset sudah atau sedang melaksanakan kegiatan Kampus Merdeka, baik program Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program Kampus Merdeka internal perguruan tinggi.

Bagi dosen yang memenuhi ketentuan tersebut di atas dapat membuat akun dan mengunggah proposal serta semua dokumen yang dipersyaratkan sesuai Panduan Program Riset Keilmuan terbaru pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan mulai tanggal 17 s.d 29 Agustus 2021.

Atas partisipasi dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

1.Riset Keilmuan Hibah Riset Mandiri Dosen – Wisnu Nurcahyo

2.Riset Keilmuan Hibah Desa – Widnyana

3.Riset Keilmuan Kewirausahaan – Dadan Rahadian

4.Program Riset Keilmuan Penyusunan RAB Riset

5.Penjelasan Teknis Sistem Pendaftaran

NO: 2044/E4/KD.00/2021

Berkaitan dengan akan dicairkannya anggaran BOPTN Penelitian Tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merujuk Pasal 17 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian mengatur bahwa Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Penelitian diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian;
  2. Adanya ketentuan dalam Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021 dan Kontrak Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bahwa pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitiandan, RAB, dan surat kesanggupan telah diunggah ke laman SIMLITABMAS NG 2.0;
  3. Guna memenuhi target pencairan/pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian pada tanggal 23 Juli 2021, dimohon kepada Saudara agar mengingatkan dan meminta kepada peneliti yang telah memenuhi kriteria untuk segera mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan melalui laman SIMLITABMAS NG 2.0 sesuai dengan panduan pada lampiran;
  4. Apabila Ketua Peneliti tidak mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti;
  5. Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM/nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS di seluruh Indonesia dimohon untuk dapat menyampaikan informasi tersebut di atas kepada Ketua Peneliti di Perguruan Tinggi masingmasing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi

Nomer: B/40/B.B3/RA.00/2021

Sehubungan dengan adanya Reshuffle Kabinet pada tanggal 28 April 2021 yang salah satu keputusannya adalah menggabungkan Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan  ini kami menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian yang semula berada di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, telah dipindahkan ke Kcmenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  2. Hal-hal terkait pencairan dana penelitian tahun anggaran 2021 yang telah ditangani oleh Tim Dikbudristek-BRIN sejak pengumuman keputusan tersebut di atas, telah dialihkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sejak tanggal 4 Juni 2021.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Ttd

Ismunandar

Sehubungan dengan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan penelitian tahun anggaran 2020 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 – 20 Januari 2021, dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS agar menginformasikan kepada dosen/peneliti beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mengunggah luaran wajib dan luaran tambahan hasil penelitian tahun anggaran 2020 mulai tanggal 04 – 10 Januari 2021 melalui Simlitabmas NG 2.0;
  2. Bagi Peneliti yang mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan penelitian kepada DRPM dan telah disetujui, penilaian luaran penelitian tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, namun akan dilakukan penilaian kembali sesuai dengan persetujuan perpanjangan pelaporan hasil penelitian;
  3. Bagi Peneliti yang belum mengunggah laporan kemajuan, laporan akhir, SPTB dan catatan harian penelitian, agar segera melengkapi dokumen tersebut sesuai jadwal yang tertera pada poin satu.

Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan luaran wajib dan luaran tambahan penelitian serta kewajiban lainnya di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas: Pemberitahuan Unggah Luaran Wajib dan Luaran Tambahan Tahun Anggaran 2020 serta kewajiban lainnya

 

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

Nomer: B/ 1186 /E3.3/RA.06/2020

Sehubungan dengan surat No. B/1158/E3.3/RA.06/2020 perihal Persiapan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang telah dipublikasikan di laman simlitabmas pada tanggal 19 November 2020, kami mengapresiasi penerima hibah skema mono tahun yang telah mengunggah dokumen catatan harian, laporan pengunaan anggaran 70%, laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta dokumen pelengkap monev lainnya (video, bahan presentasi, dan luaran kegiatan). Namun demikian, hingga saat ini masih ada penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen tersebut.

Mengingat Monitoring dan Evaluasi akan mulai dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 November 2020, kami mohon penerima hibah Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun yang belum mengunggah dokumen monitoring dan evaluasi tersebut agar dapat segera mengunggah dokumen dimaksud paling lambat tanggal 27 November 2020 pada laman SIMLIBTABMAS dan https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SIMLITABMAS dan tidak bisa mengikuti Monev Mono Tahun. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas: Penetapan Tenggat Waktu Pengisian Dokumen Monitoring dan Evaluasi Skema Mono Tahun Pelaksanaan 2020

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Heri Hermansyah

NIP 19760118 199903 10 02

 

NOMOR SURAT: B/1176/E3/RA.00/2020

Sehubungan dengan rencana pendanaan BOPTN penelitian untuk proposal penelitian yang lulus pada tahun 2020 dan ditunda pelaksanaannya ke Tahun Anggaran 2021, dengan ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN memohon kesediaan Bapak/Ibu Ketua LP/LPPM untuk:

  1. Mengkonfirmasi kesediaan para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi masing-masing untuk melaksanakan penelitian pada Tahun Anggaran 2021 sesuai daftar terlampir (Lampiran 1).
  2. Mengirimkan surat pengantar konfirmasi peneliti dengan melampirkan daftar penelitian yang dikonfirmasi oleh peneliti melalui email ke [email protected] dan cc ke [email protected].
  3. Meminta para peneliti untuk mengisi lembar surat pernyataan (Lampiran II) dan mengirimkannya dalam bentuk pdf. melalui tautan google form berikut: https://bit.ly/KonfirmasiPenelitian2021 paling lambat tanggal 4 Desember 2020.

Apabila DRPM tidak menerima konfirmasi peneliti sampai jangka waktu tersebut maka peneliti dianggap tidak bersedia melaksanakan penelitian di TA 2021 sehingga penelitian tersebut akan dibatalkan pendanaannya.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas: