Berita RISTEK-BRIN

Nomor: 0665/E5.5/AL.04/2023

Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0557/E5.5/AL.04/2023 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  • Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    1. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2023
    2. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
    3. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
    4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
    5. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  • Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengunggah revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
    2. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
    3. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  • Pemberitahuan revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua akan diinformasikan kemudian.
  • Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian, dan revisi RAB untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui bima.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2023 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
  • Pelaksaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak yakni 19 Juni 2023.
  • Ketua LP/LPM/LPPM atau Lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib


Unduh Berkas:

Nomor: 0645/E5.3/HM.01.00/2023

Lampiran: satu berkas
Hal: Undangan Peserta Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah

Yth. (daftar nama terlampir)

Dalam upaya meningkatkan jumlah dan kualitas publikasi serta meningkatkan kemampuan para dosen perguruan tinggi dalam menulis artikel ilmiah, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia akan melaksanakan Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Internasional. Berdasarkan hasil seleksi peserta, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir sebagai Peserta yang akan diselenggarakan,

pada hari/tanggal: Kamis-Jumat, 6-7 Juli 2023
pukul: Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Sheraton Mustika Yogyakarta Resort & Spa Jl. Laksda Adisucipto No.KM.8, Yogyakarta 55282

Perlu kami sampaikan bahwa:

  • Peserta membawa naskah cetak (yang didaftarkan pada saat pendaftaran peserta) dan belum pernah submit di jurnal. Jika artikel sudah submit harap disampaikan ke panitia untuk digantikan oleh calon peserta yang lain.
  • Peserta membawa tugas untuk diserahkan kepada panitia di lokasi.
  • Peserta hadir tepat waktu dan wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
  • Peserta yang submit naskahnya di lokasi pelatihan akan langsung mendapatkan sertifikat pelatihan.
  • Panitia hanya menanggung akomodasi dan konsumsi peserta selama kegiatan berlangsung, biaya
    perjalanan ditanggung instansi masing-masing peserta.
  • Akomodasi penginapan selama pelaksanaan untuk peserta disediakan 1 kamar untuk 2 orang.
  • Bagi peserta nama terlampir, mohon dapat mengisi formulir konfirmasi kehadiran melalui: http://ringkas.kemdikbud.go.id/konfirmartikel2023 paling lambat tanggal 28 Juni 2023. Peserta yang tidak mengisi form konfirmasi pada waktu ditentukan akan digantikan oleh calon peserta yang lain.

Pelaksanaan dan peserta kegiatan Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Tahun 2023 akan diumumkan secara bertahap melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id melalui email yang terdaftar.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat,
Ttd
M. Faiz Syuaib


Unduh Berkas: Surat Undangan Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Yogyakarta (Peserta)

Nomor: 0561/E5.5/AL.04/2023
Hal: Pengumuman Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perbaikan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
2. Ketua LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Sehubungan telah diumumkannya Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 melalui Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0557/E5.5/AL.04/2023 tanggal 1 Juni 2023 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) telah menyisir dan memilih proposal-proposal pengabdian kepada masyarakat yang memiliki potensi secara substansi untuk didanai, namun belum dapat ditetapkan sebagai penerima pendanaan program pengabdian kepada masyarakat tahap kesatu dikarenakan belum memenuhi persyaratan minimum pada seleksi administrasi maupun substansi.
  2. Pengusul yang terpilih (daftar terlampir) diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki proposal pengabdian kepada masyarakat mengacu pada ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  3. Pengusul yang terpilih wajib mengikuti bimbingan teknis perbaikan proposal pengabdian kepada masyarakat dan selanjutnya mengunggah proposal perbaikan sesuai batas waktu pada laman yang akan ditentukan DRTPM. Proposal perbaikan yang telah diunggah akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh DRTPM;
  4. Khusus bagi pengusul proposal program pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan multitahun yang lolos seleksi substansi maka akan dilaksanakan site visit untuk melihat kelayakan dan kesesuaian kondisi di lapangan;
  5. Bimbingan teknis penulisan proposal pengabdian kepada masyarakat akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Juni 2023; dan
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan teknis dapat dilihat pada Lampiran I

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada para dosen pengusul terpilih di lingkungan kerja Saudara. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

 


Lampiran I
Nomor : 0561/E5.5/AL.04/2023
Tanggal : 12 Juni 2023

KETENTUAN PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS PERBAIKAN PROPOSAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023

  1. Pelaksanaan bimbingan teknis akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir (Lampiran II). Peserta wajib mengikuti pelaksanaan bimbingan teknis sesuai dengan waktu
    dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM, serta tidak diperkenankan berpindah kelompok.
  2. Semua tim pengusul (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan bimbingan teknis perbaikan proposal pengabdian kepada masyarakat.
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis akan dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu pelaksanaan dapat berubah sesuai kondisi dan situasi pada saat pelaksanaan bimbingan teknis.
  4. Setelah memasuki ruang zoom, peserta dihimbau untuk mengubah username dengan format Perguruan Tinggi_Nama_Peran (Ketua/Anggota).
  5. Seluruh peserta wajib menyalakan kamera dan menampilkan gambar diri dengan pakaian sopan.
  6. Seluruh peserta wajib mengisi daftar hadir dan mengunggah bukti keikutsertaan bimbingan teknis. Daftar hadir akan diinformasikan pada saat pelaksanaan bimbingan teknis.
  7. Peserta dihimbau untuk menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  8. Peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri 15 menit sebelum dimulainya acara.
  9. Peserta diwajibkan mengikuti acara hingga selesai.
  10. Pembagian tanggal dan link zoom:
    1. Hari Kamis, 15 Juni 2023:

a. Zoom 1: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom1 pass: BIMTEK
b. Zoom 2: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom2 pass: BIMTEK
c. Zoom 3: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom3 pass: BIMTEK
d. Zoom 4: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom4 pass: DRTPM

2. Hari Jumat, 16 Juni 2023:

a. Zoom 1: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom1 pass: BIMTEK
b. Zoom 2: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom2 pass: BIMTEK
c. Zoom 3: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom3 pass: BIMTEK
d. Zoom 4: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekZoom4 pass: DRTPM

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung DRTPM a.n. Dwiki Fatan Azizi (0899 6612 688).

Nomor: 0557/E5.5/AL.04/2023
Lampiran : Tiga berkas
Hal: Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0536/E5/PG.02.00/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 (Lampiran I dan II). Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2023. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 70% dan 30%;
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak (Lampiran III). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian tersebut dan mengunggahnya melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrakppm2023 paling lambat tanggal 9 Juni 2023. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
Ttd
M. Faiz Syuaib


Unduh Lampiran:

Unduh Berkas:

  1. Surat Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going)
  2. Lampiran daftar peneliti

 

Nomor : 0162/E5.4/DT.05.00/2023

Hal : Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berkenaan dengan pelaksanaan Program Penelitian lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian keberlanjutan Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penilaian keberlanjutan Program Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran. Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2022;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2022;
  3. Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2022;
  4. Melaksanakan evaluasi keberlanjutan secara daring;
  5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;

Apabila penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak  memenuhi salah satu dari kewajiban di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023. Bagi dosen yang belum mendapatkan pendanaan lanjutan tahun ini dapat mengusulkan proposal baru Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib


Nomor: 1423/E5.4/AL.04/2022
Hal: Perpanjangan Masa Unggah Laporan Akhir Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022

Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
2. Dosen Penerima Pendanaan BOPTN Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan Dirjen Diktiristek

 

Menindaklanjuti surat nomor 1354/E5.4/AL.04/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Batas Unggah Laporan Akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dengan ini kami sampaikan bahwa masa unggah laporan akhir untuk penelitian diperpanjang menjadi tanggal 12 Desember 2022 dan batas masa unggah laporan akhir pengabdian kepada masyarakat tanggal 31 Desember 2022. Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM untuk dapat menginformasikan dan memantau pengunggahan berkas-berkas laporan tersebut agar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib