Berita RISTEK-BRIN

Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan penelitian tahun 2018, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan segera melakukan monev eksternal dan penilaian proposal lanjutan bagi penelitian multitahun untuk menentukan keberlanjutan pendanaan penelitian pada tahun berikutnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

1. Ketua LP/LPPM/UPPM segera menyampaikan kepada Ketua Peneliti multitahun yang penelitiannya belum berakhir di tahun 2018 untuk mengunggah proposal lanjutan mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018. Unggah proposal lanjutan mengikuti Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII.

Informasi lebih lengkap dapat dibuka pada lampiran berikut:

Download File :

1. Surat Unggah proposal penelitian lanjutan dan pelaksanaan monev eksternal

2. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII

 

 

 

Menyusul surat kami nomor 2276/E3/LL/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengabdian kepada masyarakat, kami membuka Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II mulai tanggal 8 sampai dengan 22 Oktober 2018. Proposal yang kami terima pada gelombang II ini adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Kami sampaikan pula bahwa pada kesempatan ini penerimaan proposal juga dibuka untuk skema Desentralisasi Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu Skema Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT). Untuk dapat mengusulkan Skema PPMUPT, operator LPM PT diharuskan mengentri Bidang Unggulan PT dan Topik  Unggulan PT sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat masing-masing PT melalui Simlitabmas.

Skema Pengabdian Kepada Masyarakat kategori kompetitif nasional yang ditawarkan pada Gelombang II adalah sebagai berikut.
a. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
c. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
d. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)
e. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)
f. Program Kemitraan Wilayah (PKW)
g. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
h. Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
i. Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII (Lampiran 1) dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Lampiran 2). Pada penerimaan proposal gelombang II ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut.

1. Proposal pengabdian kepada masyarakat yang telah diusulkan pada periode penerimaan proposal sebelumnya  (Gelombang I) diharuskan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Perbaikan proposal dimaksudkan agar standar penulisan proposal memenuhi ketentuan Panduan Edisi XII  sehingga dapat meningkatkan peluang untuk didanai

2. Proposal yang telah diperbaiki disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Panduan perbaikan proposal beserta prosedur persetujuan dapat dilihat pada Lampiran 2.

3. Pengusulan proposal dibuka sampai tanggal 22 Oktober 2018 dan approval dibuka sampai tanggal 25 Oktober 2018.

4. Proposal Gelombang II dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

5. Proposal Gelombang II yang tidak mendapatkan approval dari Ketua LPM/LPPM dianggap tidak diusulkan ke DRPM.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Saudara, dan mohon kerjasama Saudara yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal. Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Resmi Penerimaan Proposal Penelitian Gelombang II untuk Pendanaan Tahun 2019
  2. Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII
  3. Panduan Pengusulan Penelitian 2018

Menyusul surat ristekdikti nomor 2276/E3/LL/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partsipasi dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam penelitian, ristekdikti membuka Penerimaan Proposal Penelitian Gelombang II untuk Pendanaan Tahun 2019 mulai tanggal 24 September sampai dengan 5 Oktober 2018. Proposal yang kami terima pada gelombang II ini adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan dari penelitian multitahun yang didanai tahun 2018).

Skema yang dibuka pada gelombang II adalah sebagai berikut.
1. Skema Penelitian Kompetitif Nasional, meliputi:
a. Penelitian Dasar (PD)
b. Penelitian Terapan (PT)
c. Penelitian Pengembangan (PP)
d. Penelitian Dosen Pemula (PDP)
e. Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
f. Penelitian Tim Pascasarjana (PTP)
– Penelitian Tesis Magister (PTM)
– Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
– Penelitian Paska Doktor (PPD)

2. Skema Penelitian Desentralisasi, meliputi:
a. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
b. Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT
c. Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII  (Lampiran 1) dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Penelitian 2018 (Lampiran 2).

Pada penerimaan proposal gelombang II ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Proposal penelitian yang telah diusulkan pada periode penerimaan proposal sebelumnya (Gelombang I) diharuskan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Perbaikan proposal dimaksudkan agar standar penulisan proposal memenuhi ketentuan Panduan Edisi XII sehingga dapat meningkatkan peluang untuk didanai.

2. Proposal yang telah diperbaiki harus disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Panduan perbaikan proposal beserta prosedur persetujuan dapat dilihat pada Lampiran 2.

3. Pengusulan proposal dibuka sampai tanggal 5 Oktober 2018 dan approval dibuka sampai tanggal 7 Oktober 2018. Pada proses approval, Ketua LP/LPPM tidak diberikan menu “Perlu Perbaikan”. Apabila dipandang perlu untuk memberikan feedback kepada peneliti untuk melakukan perbaikan mohon disampaikan langsung kepada peneliti.

4. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPPM tidak dapat diperbaiki.

5. Proposal yang tidak di-approve oleh Ketua LP/LPPM dianggap tidak diusulkan ke DRPM.

 

Download Berkas:

  1. Surat Resmi Penerimaan Proposal Penelitian Gelombang II untuk Pendanaan Tahun 2019
  2. Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII
  3. Panduan Pengusulan Penelitian 2018

Kami sampaikan dengan hormat bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2019. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai dengan skema pendanaan sebagai berikut.

1. Penelitian

1.1 Kategori Kompetitif Nasional, meliputi skema:

  • Penelitian Dasar (PD)
  • Penelitian Terapan (PT)
  • Penelitian Pengembangan (PP)
  • Penelitian Dosen Pemula (PDP)
  • Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
  • Penelitian Tim Pascasarjana (PTP)
    1. Penelitian Tesis Magister (PTM)
    2. Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)
    3. Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
    4. Penelitian Paska Doktor (PPD)

1.2 Kategori Desentralisasi, meliputi skema:

  • Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
  • Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT)
  • Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)

2. Pengabdian Kepada Masyarakat, kategori kompetitif nasional meliputi skema:

  • Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
  • Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
  • Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
  • Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)
  • Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)
  • Program Kemitraan Wilayah (PKW)
  • Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
  • Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

Pengusulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada dosen di lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Bagi LP/LPM/LPPM yang belum mempunyai user dan password Operator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat mengajukanmelalui surel (e-mail) resmi LP/LPM/LPPM ke [email protected] dengan subjek “Permohonan User dan Password Operator” dan mencantumkan kode perguruan tinggi sesuai dengan yang terdaftar di laman forlap.ristekdikti.go.id. Bagi LP/LPM/LPPM yang sebelumnya sudah mendapatkan user dan password Operator untuk kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan user dan password tersebut.
  2. Tahap pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 24 Juli sampai dengan 24 Agustus 2018.
  3. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2018, bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul penelitian dan dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.
  4. Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial – humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sains-teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
  5. Khusus untuk skema Penelitian Pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin 3 dan 4.
  6. Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRPM selama 2 tahun berturutturut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima  ke kas negara.
  7. Usulan Dosen yang masih belum mengunggah catatan harian, laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.
  8. Ketua peneliti/pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.
  9. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2018.
  10. Untuk proposal penelitian, penganggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.02/2017 dan justifikasi perincian anggaran yang diusulkan dicantumkan pada bagian akhir proposal.
  11. Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada desa pilot dan kawasan Desa Prioritas Nasional /KPPN (lampiran 1). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi desa Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.
  12. Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018 dan Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas sebagaimana terlampir.
  13. Pengaduan tentang masalah penerimaan proposal yang terkait dengan sistem, dapat menghubungi alamat email [email protected]

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

TTD

Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001

 

Download File:

  1. Surat Resmi Pengumuman Ristekdikti
  2. Lampiran Surat
  3. DRAF – Pengusulan Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Simlitabmas Tahun 2018.
  4. Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018

Sumber Informasi: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

 

Telah Terbit Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII – KEMENRISTEKDIKTI 2018.  Buku edisi XII mengalami perubahan substansi yang signifikan bila dibandingkan dengan Buku Panduan Edisi XI. Perubahan tersebut meliputi jumlah skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih sedikit, pengelompokan skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, rancangan pengaturan untuk luaran wajib dan luaran tambahan, dan lain-lain. Skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi tiga kategori, yaitu Kompetitif Nasiona, Desentralisasi dan Penugasan. Perubahan juga terjadi pada tahapan seleksi proposal penelitian. Tahapan pembahasan proposal dan kunjungan lapangan hanya dilakukan untuk skema penelitian pengembangan, adapun untuk skema lain tahapan seleksi yang dilaksanakan hanya evaluasi dokumen.

Dowonload File:

Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII – KEMENRISTEKDIKTI 2018

Kopertis Wilayah V Yogyakarta pada tahun anggaran 2018, mengalokasikan dana untuk bantuan penelitian bagi dosen tetap perguruan tinggi swasta sebanyak 200 judul @Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Adapun informasi detail surat persyaratan pengajuan proposal bentuan penelitian terlampir.

Download File:
1. Surat Pemberitahuan Kopertis Wilayah V

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Riset dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, akan menyelenggarakan Seminar Hasil Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun Pelaksanaan Tahun. Seminar Hasil wajib diikuti oleh para pelaksana program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun Pelaksanaan Tahun 2017. Daftar nama peserta dan jadwal, terlampir.

Lokasi               : Yogyakarta
Hari/Tanggal   : Selasa – Rabu, 13 – 14 Maret 2018
Pembukaan     : Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 09.00 WIB
Cek-in               : Selasa, 13 Maret 2018 Pukul 14.00 WIB
Cek-out             : Rabu, 14 Maret 2018 Pukul 12.00 WIB
Tempat             : Hotel Cavinton, Jl. Letjen Suprapto No.1 Ngampilan, Yogyakarta Tlp. 0274 – 6429988

Download File:

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 1/E/KPT/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2018, SK Dirjen Penguatan Risbang nomor 2/E/KPT/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018 dan SK Dirjen Penguatan Risbang nomor 3 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penerima Pendanaan Penelitian Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2018 sebagaimana terlampir.

Download File:

  1. Surat
  2. Daftar Penerima Dana Penelitian Non PTNBH-UII
  3. Daftar Penerima Dana Pengabdian Masyarakat Non PTNBH-UII

Dengan ini diinformasikan kepada dosen pelaksana Pengabdian di perguruan tinggi Saudara sesuai daftar terlampir agar segera mengunggah proposal Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun lanjutan paling lambat tanggal 21 Desember 2017. Perlu kami sampaikan bahwa pengusulan proposal lanjutan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Proposal lanjutan diunggah melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 21 Desember 2017 dengan menggunakan user dan password yang telah dimiliki ketua pelaksana.
  2. Proses pengunggahan diawali dengan pengisian kelengkapan identitas pelaksana dan identitas proposal meliputi:
    a. Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
    b. Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan, Target Capaian, Identitas dan Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan
  3. Sistematika usulan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI.

Berkas dapat didownload pada link berikut:

  1. Surat Pengunggahan proposal lanjutan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Lampiran Surat

Dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pengembangan Teknologi Industri, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada peneliti dan lembaga-lembaga riset serta Industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (InSINas) pada skema InSINas – Riset Pratama untuk pendanaan tahun 2018 dengan jadwal sebagai berikut:

Download File:

  1. Surat Pengumuman Penerimaan Proposal Insinas Pendanaan Tahun 2018
  2. Panduan Insinas 2018