Bantuan Penyelenggaraan Seminar Internasional Tahun 2022

  • Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan jumlah publikasi ilmiah Universitas Islam Indonesia berupa jurnal / prosiding yang bereputasi internasional terindeks (Scopus  atau  setara), maka Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia akan memberikan Bantuan Penyelenggaraan Seminar Internasional di UII. Penerima bantuan penelitian mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal bereputasi internasional atau pada forum ilmiah internasional agar reputasinya sebagai peneliti meningkat. Salah satu tahapan penting dalam proses publikasi adalah diseminasi hasil penelitian melalui seminar di tingkat nasional dan internasional. Melalui Seminar Internasional diharapkan para peneliti bisa bertukar informasi sehingga akan dapat menambah wawasan dan kematangan berpikir ilmiah. Seminar Internasional menjadi sarana untuk menjalin kerja sama antar peneliti sebidang, khususnya yang berasal dari luar negeri. Keikutsertaaan peneliti dalam seminar internasional juga dapat membuka peluang publikasi ilmiah pada jurnal yang memiliki reputasi baik.

Pengusul Bantuan Penyelenggara Seminar Internasional ini adalah Jurusan di lingkungan UII yang menyelenggarakan Seminar Internasional pada Tahun 2022. Penerima bantuan akan ditentukan melalui seleksi atau kompetisi atas proposal yang diajukan.

  • Tujuan 

Tujuan pemberian Bantuan Penyelenggaraan Seminar Internasional adalah:

    1. Memberikan dana pendamping kepada pengusul di lingkungan UII untuk menyelenggarakan pertemuan ilmiah berskala internasional;
    2. Meningkatkan jumlah publikasi internasional Dosen di UII ;
    3. Meningkatkan kerja sama antar peneliti dari berbagai negara dan sekaligus menjadi media publikasi bagi Dosen UII; dan
    4. Mendorong dilaksanakannya pertemuan ilmiah tingkat internasional secara rutin.
  • Luaran Kegiatan

Luaran kegiatan ini berupa terpublikasinya sejumlah karya ilmiah hasil penelitian pada Jurnal atau Prosiding yang bereputasi internasional terindeks Scopus.

  • Kriteria dan Tata Cara Pengusulan 

Kriteria dan Tata Cara Pengusulan Bantuan Penyelenggaraan Seminar Internasional mencakup aspek-aspek berikut:

    1. Pengusul Bantuan Penyelenggaraan Seminar Internasional adalah Jurusan atau unit penyelenggara Seminar Internasional di Lingkungan UII dan mendapatkan pengesahan Direktur DPPM UII;
    2. Sekurang-kurangnya melibatkan dua invited speaker dari luar negeri yang diundang dalam Seminar yang diusulkan (dengan bukti surat konfirmasi kesediaan menjadi invited speaker);
    3. Sekurang-kurangnya melibatkan peserta  dari  5  (lima)  negara  dengan  ketentuan peserta asing penyaji makalah tidak kurang dari 10 (sepuluh) orang;
    4. Seminar yang telah terselenggara secara berkala akan diprioritasikan;
    5. Semua makalah yang disajikan harus merupakan hasil penelitian;
    6. Jumlah makalah yang dapat  dipublikasikan  di  jurnal  dan/atau  prosiding  bereputasi internasional sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) judul;
    7. Pengusul harus dapat secara jelas menyebutkan nama jurnal dan/atau prosiding yang menjadi target untuk publikasi; dan
    8. Hasil Keputusan Tim seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Sistematika Usulan

Sistematika usulan mengikui urut-urutan sebagai berikut :

    1. Proposal ditulis dalam Bahasa Indonesia;
    2. Diketik menggunakan format kertas A4;
    3. Halaman sampul (nama seminar, logo UII, unit pengusul, dan tahun usulan);
    4. Halaman  pengesahan  (identitas  seminar,  ditandatangani  oleh  ketua panitia dan disahkan oleh Direktur DPPM);
    5. Pendahuluan (rasionalisasi, tema, tujuan, manfaat);
    6. Mekanisme pelaksanaan (uraian mengacu pada nomor 4, meliputi kriteria dan pelaksanaan seminar);
    7. Susunan Kepanitiaan;
    8. Sistem penerimaan dan penyeleksian makalah;
    9. Target jurnal dan/atau prosiding terindeks bereputasi internasional yang dituju dengan menyebutkan  nama-nama  jurnal  yang  menjadi  target  untuk  publikasi;
    10. Jadwal kegiatan;
    11. Rincian Rencana anggaran biaya (RAB) Seminar internasional secara keseluruhan dan perincian penggunaan  bantuan dari DPPM UII dengan  besar  maksimum Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
    12. Sertakan lampiran lain berupa edaran/brosur yang menyebutkan invited  speakers dan link seminar internasional.
  • Mekanisme Seleksi, Evaluasi, dan Pelaporan 

Mekanisme seleksi, evaluasi dan pelaporan untuk kegiatan ini adalah sebagai berikut:

    1. Pendaftaran usulan melalui link https://bit.ly/pendaftaran-bantuan-seminar-int-2022 paling lambat 17 Mei 2022;
    2. Penetapan penerima bantuan penyelenggaraana seminar internasional dilakukan melalui proses seleksi;
    3. Dana bantuan penyelenggaran seminar internasional akan ditransfer kepada pengusul sesuai dana yang disetujui oleh DPPM;
    4. Penerima bantuan penyelenggaraan seminar internasional berkewajiban mengunggah luaran pada link https://bit.ly/LuaranBantuanSeminar2022 selambat-lambatnya 10 Desember 2022 berupa:
      • Laporan Akhir Kegiatan
      • Prosiding dan daftar paper publikasi yang berafiliasi UII yang akan terbit di jurnal internasional bereputasi, dan/atau prosiding terindeks bereputasi internasional;