Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 DIKTI
Unduh Berkas:
- Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025
- Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat DRTPM 2025
Nomor : 0125/C3/DT.05.00/2025
Hal: Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
1. Program Penelitian
a. Skema Penelitian Dasar
1) Penelitian Dosen Pemula (PDP)
2) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
3) Penelitian Fundamental (PF)
4) Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
b. Skema Penelitian Terapan (PT)
1) Penelitian Terapan Luaran Prototipe
2) Penelitian Terapan Luaran Model
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 7 April 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/
2. Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum melakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal
8 April 2025 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
6. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
– pengusul wajib mengisi pernyataan minat dan memilih bidang fokus sesuai tema yang tercantum di laman BIMA.
– batas waktu usulan pernyataan minat hingga 17 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
– pernyataan minat yang telah disetujui oleh DPPM, akan diberikan akses unggah melalui sistem
BIMA hingga periode usulan proposal berakhir.
7. Khusus untuk skema PMDSU akan dibuka jika promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber
Daya.
8. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Skema Pendanaan Multitahun yang sebelumnya dikelola oleh DAPTV dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan yang dikelola oleh DAPTV dan DRTPM mengacu pada Surat Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing) Nomor: 0124/C3/DT.05.00/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
TTD
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004