Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024
UNDUH BERKAS:
- Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024
- Lampiran I – Daftar Penerima Pendanaan Program Penelitian Tahun Anggaran 2024
- Lampiran II – Daftar Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024
- Lampiran III – Form Isian Kontrak Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2024
Nomor : 0667/E5/AL.04/2024
Lampiran : Tiga berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Tahun Anggaran 2024
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0459/E5/PG.02.00/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 (Lampiran I dan II).
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2024. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
- Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
- Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman.
Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian kontrak (Lampiran III) dan mengunggahnya paling lambat tanggal 3 Juni 2024 melalui tautan berikut:
- Kontrak Penelitian : https://bit.ly/KontrakLIT2024
- Kontrak Pengabdian: https://bit.ly/KontrakPKM2024
PTN dapat mengunggah daftar isian yang sama pada kedua tautan di atas apabila tidak ada pemisahan antara lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. PTS tidak perlu mengisi daftar isian kontrak karena kontrak akan dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,
Ttd.
M. Faiz Syuaib