Pengunggahan Revisi Proposal Penelitian melalui Laman SIMLITABMAS

NO: 2044/E4/KD.00/2021

Berkaitan dengan akan dicairkannya anggaran BOPTN Penelitian Tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merujuk Pasal 17 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian mengatur bahwa Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Penelitian diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian;
  2. Adanya ketentuan dalam Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021 dan Kontrak Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bahwa pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitiandan, RAB, dan surat kesanggupan telah diunggah ke laman SIMLITABMAS NG 2.0;
  3. Guna memenuhi target pencairan/pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian pada tanggal 23 Juli 2021, dimohon kepada Saudara agar mengingatkan dan meminta kepada peneliti yang telah memenuhi kriteria untuk segera mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan melalui laman SIMLITABMAS NG 2.0 sesuai dengan panduan pada lampiran;
  4. Apabila Ketua Peneliti tidak mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti;
  5. Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM/nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS di seluruh Indonesia dimohon untuk dapat menyampaikan informasi tersebut di atas kepada Ketua Peneliti di Perguruan Tinggi masingmasing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan yang dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Sumber Daya,

Ttd

Mohammad Sofwan Effendi