Nomor : 0178/C3/DT.05.00/2025                                                          24 Maret 2025

Hal : Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

 

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0125/C3/DT.05.00/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23:59 WIB. Perlu diperhatikan bahwa setelah tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, laman BIMA tidak akan dibuka untuk pengajuan proposal baru;

2. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 12 April 2025 pukul 23:59 WIB;

3. Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;

4. Usulan proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan

5. Usulan proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerja sama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik,
kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat,

TTD

I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004

Tembusan:
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan


Unduh Berkas:

PENGUMUMAN

No : 474/Dir.DPPM/10/DPPM/III/2025

Tentang:

PROPOSAL PENGABDIAN MASYARAKAT YANG DINYATAKAN LOLOS PENDANAAN INTERNAL
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
TAHUN 2025

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan proposal pengabdian masyarakat yang dinyatakan lolos pendanaan internal DPPM UII tahun 2025. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar proposal pengabdian masyarakat tahun 2025 yang dinyatakan lolos; [daftar lampiran]
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh staf pengabdian masyarakat DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada tanggal 15 April 2025. (waktu tentatif).

Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan lolos pendanaan internal DPPM UII tahun 2024. Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan kembali pada penerimaan proposal periode selanjutnya.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta, 21 Maret 2025 M

Direktur DPPM,

 Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.,IPU.


PENGUMUMAN

No : 475/Dir.DPPM/10/DPPM/III/2025

Tentang:

PROPOSAL PENELITIAN YANG DINYATAKAN LOLOS PENDANAAN INTERNAL
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
TAHUN 2025

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan proposal penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan internal DPPM UII tahun 2025. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar proposal penelitian tahun 2025 yang dinyatakan lolos; [daftar lampiran]
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh staf penelitian DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada tanggal 15 April 2025. (waktu tentatif).

Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan lolos pendanaan internal DPPM UII tahun 2025. Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan kembali pada penerimaan proposal periode selanjutnya

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta, 21 Maret 2025 M

Direktur DPPM,

 Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.,IPU.



Unduh Berkas:


Nomor: 0157/C3/DT.05.00/2025
Lampiran : Satu berkas
Hal: Penerimaan Proposal Penelitian Program Kemdiktisaintek-KONEKSI

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
2. Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Australia dalam bidang penelitian untuk melaksanakan riset kolaboratif mengenai tema “Mendukung Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia”, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) dengan ini mengumumkan Penerimaan Proposal Kemdiktisaintek-KONEKSI untuk dosen perguruan tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek.

Adapun ketentuan dalam pengusulan proposal adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan dan persyaratan pengusulan proposal dapat dilihat pada laman
https://bit.ly/CFPDiktisaintekKONEKSI atau sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

2. Tim pengusul wajib menyampaikan pernyataan minat pada tanggal 12 Maret 2025 hingga 9 April 2025 melalui Sistem Manajemen Informasi KONEKSI (KONEKSI MISI) melalui link https://bit.ly/EOIKemdiktisaintekKONEKSI.

3. Sekretariat akan mengundang tim pengusul bagi yang EoInya disetujui untuk mengusulkan proposal maksimal pada tanggal 2 Mei 2025.

4. Batas waktu pengusulan proposal pada tanggal 2 Juni 2025.

Apabila membutuhkan bantuan dan pertanyaan tentang program, mohon untuk disampaikan melalui Sekretariat di [email protected].
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan
terima kasih.

Direktur Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat,
TTD.

I Ketut Adnyana
NIP. 196805151994031004

Tembusan:
– DirekturJenderal Riset dan Pengembangan;
– Direktur Fasilitasi Riset-LPDP;
– Tim Kemitraan Kolaborasi Pengetahuan dan Inovasi Australia-Indonesi (KONEKSI).

Unduh Berkas:


Nomor : 0125/C3/DT.05.00/2025
Hal: Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

1. Program Penelitian
a. Skema Penelitian Dasar
1) Penelitian Dosen Pemula (PDP)
2) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
3) Penelitian Fundamental (PF)
4) Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
b. Skema Penelitian Terapan (PT)
1) Penelitian Terapan Luaran Prototipe
2) Penelitian Terapan Luaran Model

2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 7 April 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/

2. Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum melakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 8 April 2025 pukul 23:59 WIB.

3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.

5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).

6. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
– pengusul wajib mengisi pernyataan minat dan memilih bidang fokus sesuai tema yang tercantum di laman BIMA.
– batas waktu usulan pernyataan minat hingga 17 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
– pernyataan minat yang telah disetujui oleh DPPM, akan diberikan akses unggah melalui sistem BIMA hingga periode usulan proposal berakhir.

7. Khusus untuk skema PMDSU akan dibuka jika promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.

8. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Skema Pendanaan Multitahun yang sebelumnya dikelola oleh DAPTV dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan yang dikelola oleh DAPTV dan DRTPM mengacu pada Surat Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing) Nomor: 0124/C3/DT.05.00/2025 Tanggal 10 Maret 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,

TTD

I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004