Kepada Yth:
Bapak/Ibu Dosen
Di Lingkungan Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam rangka pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, maka Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia membuka Penerimaan Proposal Baru Hibah Penelitian & Pengabdian Masyarakat Pendanaan Tahun 2023 Batch-2. Adapun jadwal pengusulan proposal sebagai berikut:
No | Tanggal | Proses |
1. | 23 Oktober-6 November 2023 | Unggah Proposal Baru |
2. | 6-10 November 2023 | Pemeriksaan Administrasi Proposal |
3. | 10-15 November 2023 | Pemeriksaan Substansi Proposal |
4. | 20 November 2023 | Penetapan Lolos Proposal |
5. | 21-22 November 2023 | Penandatanganan Kontrak |
Sehubungan hal tersebut kami sampaikan informasi kepada Bapak/Ibu Dosen Universitas Islam Indonesia. Panduan & pengusulan proposal dapat diakses melalui website https://simppm.uii.ac.id, login menggunakan akun UII Gateway atau dapat menghubungi sekretariat DPPM UII melalui WhatsApps 081328751170 untuk permintaan akun.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yogyakarta, 23 Oktober 2023
Direktur DPPM UII
Ttd
Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES.,Ph.D
PENGUMUMAN
No:/Dir.DPPM/80/DPPM/X/2023
Tentang:
Pengumuman Pendaftaran KKN Angkatan 68 Semester Genap
TA 2023/2024
Diumumkan kepada mahasiswa UII yang akan mengikuti KKN angkatan 68 Semester Genap TA 2023/2024, bahwa prasyarat KKN angkatan 68 adalah sebagai berikut:
- Persyaratan akademik telah lulus ≥ 100 SKS.
- Telah menempuh 50 SKP
Selanjutnya rangkaian proses KKN angkatan 68 dapat dilihat dalam diagram alir berikut ini:
Gambar. Diagram Alir Proses KKN Angkatan 68
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Yogyakarta, 2 Oktober 2023
Direktur DPPM UII
Ttd
Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.
PENGUMUMAN
No : /DirDPPM/10/DPPM/X/2023
Tentang :
LAYANAN TERBATAS DPPM
Diumumkan kepada dosen dan mahasiswa KKN UII bahwa pada Kamis, 19 Oktober 2023 DPPM melakukan pelayanan terbatas. Untuk keperluan KKN bisa menghubungi ke sekretariat Pusat KKN ke no 085800223858 atau sekretariat DPPM ke no 081328751170.
Demikian harap menjadi perhatian.
Yogyakarta, 18 Oktober 2023
Direktur DPPM
Ttd
Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D
Nomor: 1282/E5.5/DT.06.01/2023
Hal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023
Yth. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Mengacu pada Kontrak Pendanaan Pelaksanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya di Perguruan Tinggi sebagai berikut:
- Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, laporan kemajuan dan dokumen lainnya yang sebelumnya tanggal 11 Oktober 2023 diperpanjang hingga 23 Oktober 2023.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal kepada seluruh penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe sesuai dengan ketentuan pada Panduan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023.
- Hasil penilaian monev internal diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya tanggal 3 November 2023 dengan menyertakan surat pengantar pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
Kami mohon bantuan untuk menginformasikan hal tersebut di atas tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Ttd
M. Faiz Syuaib
Unduh Berkas: Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu TA 2023
Nomor : 1287/E5/DT.06.01/2023 11 Oktober 2023
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1227/E5.5/AL.04/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai
berikut:
- Monitoring dan evaluasi terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 20 Oktober 2023. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2023, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
- Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA.
- Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas
pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. - Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahun Anggaran 2023. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
- Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti Monev.
- Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, maka bagi dosen tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023.
- Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room. Ketentuan lebih lanjut mengenai monev dapat dilihat pada Lampiran I.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan pelaksanaan monev ini kepada dosen di Perguruan Tinggi Saudara.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
Ttd
M. Faiz Syuaib
Unduh Berkas:
- Surat Pengumuman Pemutakhiran Data SINTA 2023
- Pedoman Dosen Penggunaan SINTA
- Pedoman Dosen Prototipe & Produk SINTA
- Pedoman Verifikator SINTA PT, FAKULTAS, LPPM UII 2023
Nomor: 1097/E5.3/HM.01.00/2023
Hal: Pemberitahuan Pemutakhiran Data pada SINTA
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemberian Anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bagi perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
- Scopus ID, Web of Science ID, dan Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri;
- Data kekayaan intelektual;
- Produk dan prototipe;
- Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
- Buku
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);
- Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat;
- Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA: https://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA;
- Pemutakhiran data pada SINTA dapat dilakukan hingga 31 Oktober 2023.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,
Ttd
M. Faiz Syuaib
Unduh Berkas: Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 pada BIMA
Nomor : 1002/E5.4/DT.05.00/2023
Hal : Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun 2023 pada BIMA
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
Sesuai dengan Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa:
- Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (Tahap Kedua) adalah tanggal 11 Oktober 2023
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dapat melakukan Monev Internal sesuai dengan ketentuan pada panduan Penelitian dan Pengabdian paling lambat sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023
Kami mohon bantuan untuk menginformasikan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Ttd
M. Faiz Syuaib