PENGUMUMAN

No: 202/DirDPPM/80/DPPM/III/2023

Tentang:

Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2023

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII)

 

 

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2023.  Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar proposal pengabdian masyarakat tahun 2023. [Daftar terlampir]
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf Pengabdian Masyarakat DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada hari Jum’at, tanggal 31 Maret 2023.

Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Pengabdian Masyarakat dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2023, kepada pengusul yang namanya tidak ada pada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada pendanaan Tahun 2024.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

Yogyakarta, 21 Maret 2023

Direktur DPPM UII,

Ttd

Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D

PENGUMUMAN

No: 201/DirDPPM/70/DPPM/III/2023

Tentang:

Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2023

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII)

 

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2023.  Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar proposal penelitian tahun 2023. [Daftar terlampir]
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf Penelitian DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada hari Jum’at, tanggal 31 Maret 2023.

Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Penelitianya dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2023, kepada pengusul yang namanya tidak ada pada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada pendanaan Tahun 2024.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta,21 Maret 2023

Direktur DPPM UII,

Ttd

Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D

PENGUMUMAN

No : 203/DirDPPM/80/DPPM/III/2023

Tentang :

Daftar Mahasiswa KKN Angkatan 66 Semester Genap TA 2022/2023 Wajib Unggah Laporan Perbaikan

Diumumkan kepada mahasiswa KKN Angkatan 66 Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 (nama terlampir), dimohon untuk melakukan perbaikan sesuai catatan dan mengunggah revisian laporan pada link https://bit.ly/revisi-laporan-dan-luaran-kkn-uii-angkatan-66 selambatnya 29 Maret 2023 agar nilai dapat segera diproses dan ditampilkan pada UIIGateway.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomer layanan kkn 085800223858.

Demikian, untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 17 Maret 2023

 Direktur DPPM UII

Ttd

Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.

Unduh Berkas:

  1. Surat Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going)
  2. Lampiran daftar peneliti

 

Nomor : 0162/E5.4/DT.05.00/2023

Hal : Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berkenaan dengan pelaksanaan Program Penelitian lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian keberlanjutan Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penilaian keberlanjutan Program Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran. Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2022;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2022;
  3. Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2022;
  4. Melaksanakan evaluasi keberlanjutan secara daring;
  5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;

Apabila penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak  memenuhi salah satu dari kewajiban di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023. Bagi dosen yang belum mendapatkan pendanaan lanjutan tahun ini dapat mengusulkan proposal baru Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib