PENGUMUMAN
Nomor:505/DirDPPM/80/DPPM/IX/2021 Tentang
JADWAL PENGAMBILAN KAOS KKN ANGKATAN 62 SEMESTER GENAP TA 2020/2021
Diumumkan bagi mahasiswa peserta KKN UII Angkatan 62 Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 bahwa Kaos KKN sudah dapat diambil di DPPM. Syarat pengambilan mahasiswa membawa foto copy KTM. Jadwal pengambilan sebagai berikut:
No | Hari/Tanggal | Waktu | Kegiatan | Keterangan |
1 | Senin, 4 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 1 s/d 5 | Di DPPM Lt.3 |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 6 s/d 10 | |||
2 | Selasa, 5 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 11 s/d 15 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 16 s/d 20 | |||
3 | Rabu, 6 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 21 s/d 25 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 26 s/d 30 | |||
4 | Kamis, 7 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 31 s/d 35 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 36 s/d 40 | |||
5 | Jumat, 8 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 41 s/d 45 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 46 s/d 50 | |||
6 | Senin, 11 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 51 s/d 55 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 56 s/d 60 | |||
7 | Selasa, 12 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 61 s/d 65 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 66 s/d 70 | |||
8 | Rabu, 13 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 71 s/d 75 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 76 s/d 80 | |||
9 | Kamis, 14 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 81 s/d 85 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 86 s/d 90 | |||
10 | Jumat, 15 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 91 s/d 95 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 96 s/d 100 | |||
11 | Senin, 18 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 101 s/d 105 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 106 s/d 110 | |||
12 | Rabu, 20 Oktober 2021 | Pkl 09.00 s/d 11.30 WIB | Unit 111 s/d 115 | |
Pkl 13.00 s/d 15.00 WIB | Unit 116 s/d 119 |
Demikian, untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 24 September 2021
Direktur DPPM
Ttd
Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT
Nomor : 3153/E4/KD.00/2021 10 September 2021
Lampiran : Empat lembar
Hal : Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
Lampiran 1 – Jadwal Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan & SPTB
Lampiran 3 – Panduan Unggah Laporan Kemajuan Penelitian
Lampiran 4 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7_PB_2019
Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS
Di Seluruh Indonesia
Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan jadwal kewajiban unggah catatan harian, laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (lampiran 1). Berdasarkan Amandemen Kontrak Penelitian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Tahun Anggaran 2021, mohon agar Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS (lampiran 2) menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian terlampir untuk segera mengunggah berkas-berkas berikut paling lambat tanggal 18 September 2021 melalui Simlitabmas NG 2.0 :
- Catatan harian pelaksanaan penelitian;
- Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 3);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penelitian dengan kontrak PTNBH, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap II dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;
- Penelitian dengan kontrak penelitian tahun tunggal, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% dari total dana yang telah diterima dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;
- Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 4);
- Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang
dapat dilihat pada:- Kontrak PTNBH : Pasal I Dasar Hukum Pasal 22 dalam Kontrak PTNBH antara KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor PerguruannTinggi;
- Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor 21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas Tahun Anggaran 2021 antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
- Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor 21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan Tahun Anggaran 2021
antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI.
- Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi PTNBH dituliskan nomor kontrak KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi dan Nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan
Peneliti; - Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LLDIKTI , nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja yang telah diisi melalui simlitabmas diunduh dan dicetak untuk ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, kemudian dipindai (scan) dan selanjutnya diunggah ke simlitabmas dalam bentuk PDF;
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta, salinan dari Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.
Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk memantau pengunggahan Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
Nomor : 2987/E4/AK.04/2021
Lampiran : Dua berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Prioritas Riset Nasional 2021
Yth.
1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2. Kepala LLDikti wilayah II, III, IV, V, VII, dan IX
Berdasarkan Berita Acara Laporan Hasil Kegiatan Penerimaan Proposal PRN BOPTN 2021 Nomor 5/B4/KT.00/2021 tanggal 30 Juli 2021, Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2462/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Tahun Anggaran 2021, dan Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2463/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
- Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran I)
- Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi selain Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran II)
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing- masing.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan antara Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan perguruan tinggi penerima dana Prioritas Riset Nasional;
- Pencairan dana penelitian dibagi dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30%.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
3 September 2021
Direktur Sumber Daya
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
PENGUMUMAN
No: 441/Dir DPPM/80/DPPM/IX/2021
Tentang:
PENGUMPULAN LUARAN DAN LAPORAN KKN ANGKATAN 63
SEMESTER GANJIL TA. 2021/2022 UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Untuk mempermudah pengumpulan laporan dan luaran KKN Angkatan 63, dengan ini diinformasikan kepada dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa bahwa pengumpulan laporan dan luaran dapat dilakukan melalui link https://bit.ly/laporan-dan-luaran-kkn63. Adapun tata cara penyusunan luaran dan laporan mengacu pada buku pedoman KKN angkatan 63 semester ganjil TA 2021/2022. Paling lambat pengumpulan tanggal 27 September 2021. Luaran dan laporan yang diunggah mahasiswa sudah disetujui dosen pembimbing.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 7 September 2021
Direktur DPPM,
Ttd
Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT