Pengumuman

No.176/Dir DPPM/80/DPPM/VIII/2020

Tentang:

PENGUMPULAN LAPORAN DAN LUARAN SERTA REVISI KETENTUAN VIDEO LUARAN PROGRAM KERJA KKN ANGKATAN 61

SEMESTER GANJIL TA. 2020/2021

 

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Dosen pembimbing KKN Angkatan 61 Semester Ganjil TA. 2020/2021 Universitas Islam Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2020, maka Pusat KKN DPPM Universitas Islam Indonesia memutuskan beberapa hal penting yang menjadi  pengumuman bagi Dosen Pembimbing dan Mahasiswa peserta KKN, yaitu:

  1. Pengumpulan laporan dan luaran KKN bisa mengupload ke link: https://bit.ly/laporan-luaran-mahasiswa-kkn61. Laporan dan luaran KKN menjadi tanggungjawab unit/kelompok bukan individu. Langkah teknis submit link tersebut adalah:
    • Nama (Ketua Unit)*
    • NIM (Ketua Unit)*
    • Nomer Telepon (Ketua Unit)*
      • Nomer terhubung WhatsApp
    • Pengumpulan Laporan*
      • File unggahan berupa (*docx)
    • Pengumpulan Luaran Video
      • Unggah luaran video pada Google Drive UII Students, kemudian bagikan link URL video tersebut pada kolom ini.
  2. Revisi ketentuan video luaran program kerja KKN:
    • Bidang kerja tetap yaitu:
      • Bidang pembelajaran pendidikan dasar menengah,
      • Bidang pemberdayaan masyarakat,
      • Bidang dakwah Islamiyah.
    • Video luaran setiap bidang kerja menjadi:

Ketentuan Lama

Ketentuan Baru

1) Video durasi 30 menit, berisikan proses tahapan pelaksanaan program secara terstruktur, 1)  Video panjang, tidak ada ketentuan durasi berisikan dokumentasi bukti proses setiap tahapan pelaksanaan program secara terstruktur.
2) Video durasi 10 menit, berisikan intisari video durasi 30 menit no. 1) yang sudah direview oleh Dosen Pembimbing KKN dan disesuaikan atributnya dengan kepentingan kkolektif UII yang mecakup penjelasan materi, edukasi kemanfaatan, melebatkan manfaat dan menebarkan nilai-nilai keislaman. 2)  Video pendek dengan ketentuan durasi minimal 5 menit, berisikan intisari video panjang no. 1) yang sudah direview oleh Dosen Pembimbing KKN dan disesuaikan atributnya dengan kepentingan kkolektif UII yang mecakup penjelasan materi, edukasi kemanfaatan, melebatkan manfaat dan menebarkan nilai-nilai keislaman.
3) Video luaran KKN mempunyai batasan ukuran hanya 500 MB. 3)  Video luaran KKN tidak ada batasan ukuran.

 

    • Bagi unit yang sudah jadi video luaran program KKN sesuai dengan ketentuan lama yaitu video durasi 30 menit dan video durasi 10 menit hal ini tidak menjadi permasalahan karena sudah termasuk dalam ketentuan baru semua. Bagi unit yang mengalami kesulitan membuat video dengan durasi 30 menit dan video durasi 10 menit, maka dengan ketentuan baru tersebut akan memberikan kemudahan dengan tidak mengurangi substansi penjelasan materi, edukasi kemanfaatan dan lain-lain.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 24 Agustus 2020

Direktur DPPM,

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

Nomer : B/ 667 /E3.3/RA.03/2020

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan kembali kepada dosen pelaksana pengabdian untuk mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

a. Laporan penggunaan anggaran 70%
b. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan kepada para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah dokumen tersebut pada login lama (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/login.aspx) di laman simlitabmas yang harus diunggah paling lambat tanggal 15 Agustus 2020.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan kemajuan ditentukan template laporannya, adapun template laporan sebagai berikut:

  1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan/abstrak kegiatan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, kata pengantar, daftar lampiran
  2. BAB 1. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
  3. BAB 2. Tujuan dan Sasaran2.1 Tujuan Kegiatan2.2 Sasaran Kegiatan (Jelaskan secara singkat)
  4. BAB 3. Metode Pelaksanaa yang telah dilakukan (Jelaskan secara singkat)
  5. BAB 4. Keluaran yang dicapai (Output) (jelaskan)
  6. BAB 5. Manfaat yang diperoleh (Outcome)5.1 Dampak Ekonomi dan Sosial berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)5.2 Kontribusi Mitra terhadap pelaksanaan
  7. BAB 6. Faktor yang menghambat/Kendala, Faktor yang mendukung dan Tindak

    6.1 Faktor yang Menghambat/ Kendala 6.2 Faktor yang Mendukung
    6.3 Solusi dan Tindak Lanjutnya
    6.4 Rencana Selanjutnya

    6.5 Langkah-Langkah strategis untuk realisasi selanjutnya

  8. BAB 7. Kesimpulan dan Saran

7.1 Kesimpulan

7.2 Saran

9 Lampiran

a. Informasi penting lainnya dan dokumentasi

b. Photo/Gambar (Kegiatan dan Hasil Kegiatan)

Untuk tertibnya pelaksanaan Hibah Pengabdian Masyarakat, kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen tepat waktu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Download BerkasPengisian Dokumen Capaian 70% Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

PENGUMUMAN

No : 171/DirDPPM/80/DPPM/VIII/2020

Tentang :

DISPENSASI WAKTU PEMBAYARAN BIAYA KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19

Diumumkan kepada mahasiswa UII yang sedang mengikuti KKN KHUSUS PENANGGULANGAN P ANDEMI COVID 19, bagi yang belum melakukan pembayaran Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Indonesia (KKN UII) Model Reguler, akan diberikan dispensasi waktu pembayarannya pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 s/d Senin, 10 Agustus 2020, dengan biaya Rp 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara Transfer ke No.Rek: 1370002021554 Bank Mandiri An Universitas Islam Indonesia. Bagi yang sudah melakukan pembayaran bisa mengupload scan bukti pembayaran ke link: https://bit.ly/bukti- bayar-kkn-covid19.

 

Yogyakarta, 3 Agustus 2020

Direktur DPPM

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT

PENGUMUMAN

No : 170/DirDPPM/80/DPPM/VIII/2020

Tentang :

PEMBERIAN SUBSIDI INTERNET KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19

Diumumkan kepada mahasiswa UII yang sedang mengikuti KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19, bahwa total dana support program KKN sebesar Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan jumlah total yang telah ditansfer Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya akan ditransfer dana subsidi internet sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupia). Perlu kami informasikan bahwa yang menerima dana subsidi internet adalah mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran KKN.

Demikian harap menjadi perhatian.

 Download Berkas – Pengumuman Subsidi Internet KKN Khusus Covid

Yogyakarta, 3 Agustus 2020

Direktur DPPM

Ttd

Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT