Nomor : B/1083/E3/RA.05/2019 88
Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/1034/E3/RA.05/2019 tanggal 29 November 2019 tentang batas akhir unggah Luaran Wajib, Luaran Tambahan, Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan surat nomor B/1068/E3.1/RA.06/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan untuk Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya serta PTNBH, bersama ini kami sampaikan hasil validasi luaran tambahan penelitian tahun 2019 (lampiran 1). Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- untuk luaran tambahan yang dinyatakan valid agar segera dibayarkan dana tambahannya kepada peneliti;
- untuk luaran tambahan yang dinyatakan tidak valid agar disetorkan dana tambahannya ke kas negara dengan mengikuti format dan prosedur sebagaimana yang disebutkan pada surat kami Nomor 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
- untuk luaran tambahan yang belum dinilai (lampiran 2), agar dana tambahannya ditangguhkan sampai didapatkan hasil validasi luaran tambahan yang menyatakan valid atau tidak valid;
- berkaitan dengan butir nomor 3, bagi Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya dan PTNBH yang belum melakukan penilaian luaran tambahan agar segera melakukan penilaian paling lambat tanggal 10 Januari 2020. Apabila sampai dengan tanggal 10 Januari 2020 masih belum dilakukan penilaian maka luaran tambahan tersebut akan dinyatakan tidak valid.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Download Berkas:
- Surat Hasil Validasi Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019
- Lampiran 1 – 31-12-2019
- Lampiran 2 – 31-12-2019
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
Ttd
Ocky Karna Radjasa