SURAT EDARAN SBM dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru
NOMOR: B/01/ E3/RA.00/2020
Menindaklanjuti Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31/E1/KPT/2020 tentang Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 yang memperkenankan perubahan metode dan lokasi penelitian yang terdampak pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh satuan biaya yang terkait dengan satuan biaya konsumsi dan/atau uang saku rapat, honorarium rapat/seminar/FGD dll. Melalui teleconference/video conference, pengadaan lisensi teleconference/video conference, serta biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau langganan paket data internet berlaku ketentuan Surat Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor S-1200/AG/2020, tanggal 19 Juli 2020, sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Download Berkas:
- SURAT EDARAN SBM dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru
- Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru
Jakarta, 24 Juli 2020
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
Ttd
Ocky Karna Radjasa