STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KASUS KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA KKN UII
Kekerasan adalah semua tindakan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental, yang mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kekerasan menimbulkan dampak negatif kepada korban maupun pelakunya sehingga perlu perhatian, termasuk dalam kegiatan KKN.
DPPM UII berkomitmen untuk mencegah kekerasan pada mahasiswa dan menindaklanjuti setiap kejadian yang telanjur menimpa mahasiswa. Laporan kejadian menjadi poin penting untuk dapat menindaklanjuti kasus dan penanganan korban.
Laporan kejadian dapat dilakukan dengan cara menyampaikan kejadian kepada Pusat KKN DPPM UII secara langsung atau bisa melalui Ketua Unit masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Lembaga Mahasiwa atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung.
Sebagai tindaklanjut laporan, DPPM dapat membentuk Tim Investigasi dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait dengan kasus. Tim bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, jenis kekerasan dan dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Kekerasan Mahasiswa KKN.