Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
UNDUH BERKAS:
- Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
- Lampiran I – Daftar Penerima Pendanaan Program Penelitian Tahun Pelaksanaan 2025
- Lampiran II – Daftar Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Pelaksanaan 2025
- Lampiran III – Borang Isian Kontrak Program Penelitian dan Pengabdian Tahun Anggaran 2025
Nomor : 0070/C3/AL.04/2025
Lampiran : Satu berkas
Hal: Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0419/C3/DT.05.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 (Lampiran I dan II).
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.
- Sehubungan dengan dinamika pengelolaan dan optimalisasi alokasi anggaran program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerima pendanaan sebagai berikut:
Setiap dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan dalam masing-masing program, baik program penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, dengan ketentuan dalam setiap program sebagai berikut:
1. Satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota; atau
2. Dua usulan sebagai anggota. - Setiap dosen dapat memperoleh tambahan pendanaan maksimal untuk dua usulan sebagai ketua
terhadap program penelitian skema pascasarjana (Penelitian Tesis Magister, Penelitian Disertasi
Doktor, dan Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul). - Setiap dosen yang namanya tercantum dalam daftar penerima pendanaan, baik untuk program
penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, dan melebihi batas kuota sebagai ketua atau
anggota, diwajibkan untuk melakukan penggantian ketua dan/atau anggota sesuai dengan
ketentuan kelayakan pengusulan. - Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota ditujukan kepada:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Gedung D Lantai 3
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota dikirimkan melalui email sesuai dengan jenis program
sebagai berikut:
- Program Penelitian: [email protected];
- Program Pengabdian kepada Masyarakat: [email protected]
- Pengiriman dokumen penggantian paling lambat dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota, maka penetapan sebagai penerima pendanaan dinyatakan batal.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan
dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
- Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua;
- Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman.
Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, kami mohon perkenannya
untuk dapat mengisi daftar isian kontrak (Lampiran III) dan mengunggahnya melalui tautan berikut:
1. Kontrak Pengabdian: https://bit.ly/KontrakPKM2025
2. Kontrak Penelitian : https://bit.ly/KontrakLIT2025
Pengisian daftar isian kontrak paling lambat diunggah Senin, 26 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.
PTN dapat mengunggah daftar isian yang sama pada kedua tautan di atas apabila tidak ada
pemisahan lembaga penelitian dan pengabdian. PTS tidak perlu mengisi daftar isian kontrak karena
kontrak akan dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
ttd
I Ketut Adnyana
Tembusan:
NIP 196805151994031004
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan;