Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Desentralisasi di PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2022

Nomor : 0277/E5/AK.04/2022 
Lampiran : 2 berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Desentralisasi di PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2022

Yth. 1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 036/E5/PG.02.00/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan penelitian program desentralisasi tahun anggaran 2022 (Lampiran I). Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian desentralisasi. DRTPM juga mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran penerima pendanaan penelitian program desentralisasi di perguruan tinggi tahun anggaran 2022. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
  2. Pencairan dana penelitian dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak (Lampiran II). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian tersebut dan mengunggahnya melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrakpenelitian22 paling lambat tanggal 13 Mei 2022. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak, karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah dan bagi perguruan tinggi penerima program kompetitif nasional juga tidak perlu mengisi borang kontrak.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

Teuku Faisal Fathani