Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat
dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026
UNDUH BERKAS:
Nomor : 0034/C3/AL.04/2026
15 Januari 2026
Lampiran : Satu berkas
Hal : Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat
dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Direktur Kemahasiswaan/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
4. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mendukung upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra serta mendorong peran
aktif mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan
Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membuka penerimaan
proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat untuk Pemulihan
Pascabencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026.
Pengusulan proposal mengacu pada Panduan Program Mahasiswa Berdampak (Lampiran 1) dan
dilakukan melalui laman BIMA. Adapun ketentuan penerimaan proposal sebagai berikut:
1. Proposal dapat di-submit/dikirim oleh pengusul yang sesuai dengan kriteria mulai tanggal
15 Januari sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 23:59 WIB melalui laman
https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua
LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling
lambat pada tanggal 21 Januari 2026 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul
akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan
submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian
akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
6. Proposal yang lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria penilaian substansi akan
ditetapkan sebagai penerima pendanaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi
tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang
sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
ttd
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004
Tembusan:
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan.

