PEMBERIAN SUBSIDI INTERNET KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19
PENGUMUMAN
No : 170/DirDPPM/80/DPPM/VIII/2020
Tentang :
PEMBERIAN SUBSIDI INTERNET KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19
Diumumkan kepada mahasiswa UII yang sedang mengikuti KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19, bahwa total dana support program KKN sebesar Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan jumlah total yang telah ditansfer Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya akan ditransfer dana subsidi internet sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupia). Perlu kami informasikan bahwa yang menerima dana subsidi internet adalah mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran KKN.
Demikian harap menjadi perhatian.
Download Berkas – Pengumuman Subsidi Internet KKN Khusus Covid
Yogyakarta, 3 Agustus 2020
Direktur DPPM
Ttd
Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT