Berita RISTEK-BRIN

Dokumen Tahun 2020

Nomer : B/ 667 /E3.3/RA.03/2020

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan kembali kepada dosen pelaksana pengabdian untuk mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

a. Laporan penggunaan anggaran 70%
b. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan kepada para dosen pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah dokumen tersebut pada login lama (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/login.aspx) di laman simlitabmas yang harus diunggah paling lambat tanggal 15 Agustus 2020.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan kemajuan ditentukan template laporannya, adapun template laporan sebagai berikut:

  1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan/abstrak kegiatan, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, kata pengantar, daftar lampiran
  2. BAB 1. Pendahuluan (secara ringkas) tentang kondisi dan permasalahan mitra
  3. BAB 2. Tujuan dan Sasaran2.1 Tujuan Kegiatan2.2 Sasaran Kegiatan (Jelaskan secara singkat)
  4. BAB 3. Metode Pelaksanaa yang telah dilakukan (Jelaskan secara singkat)
  5. BAB 4. Keluaran yang dicapai (Output) (jelaskan)
  6. BAB 5. Manfaat yang diperoleh (Outcome)5.1 Dampak Ekonomi dan Sosial berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalam bentuk data/grafik/tabel dan foto)5.2 Kontribusi Mitra terhadap pelaksanaan
  7. BAB 6. Faktor yang menghambat/Kendala, Faktor yang mendukung dan Tindak

    6.1 Faktor yang Menghambat/ Kendala 6.2 Faktor yang Mendukung
    6.3 Solusi dan Tindak Lanjutnya
    6.4 Rencana Selanjutnya

    6.5 Langkah-Langkah strategis untuk realisasi selanjutnya

  8. BAB 7. Kesimpulan dan Saran

7.1 Kesimpulan

7.2 Saran

9 Lampiran

a. Informasi penting lainnya dan dokumentasi

b. Photo/Gambar (Kegiatan dan Hasil Kegiatan)

Untuk tertibnya pelaksanaan Hibah Pengabdian Masyarakat, kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen tepat waktu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Download BerkasPengisian Dokumen Capaian 70% Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B / 645 /E3.3/RA.03/2020 Jakarta, 29 Juli 2020

 

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional mendorong kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di PTN/PTS untuk dapat terlibat dalam Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat agar dapat diimplementasikan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan produktifitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparan. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan penerapan teknologi tepat guna ke masyarakat. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dapat diunduh di laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.

Berkenaan dengan hal tersebut DRPM memberi kesempatan kepada para dosen Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Selanjutnya kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara dengan kriteria seperti tercantum dalam Panduan.

Pendaftaran Proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dikirimkan secara online dalam bentuk softcopy dengan laman, https://s.id/PendaftaranPPTTG. Berkas pendaftaran dibuka sejak tanggal 29 Juli 2020 dan ditutup pada tanggal 8 Agustus 2020, untuk informasi selanjutnya dapat hubungi melalui email: [email protected]

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pengumuman Pelaksanaan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020
  2. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020

 

Direktur Riset dan Pengabdian

Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Nomor : B/639/E3/RA.00/2020

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) nomor B/458/E3/RA.00/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1.  Terdapat 828 Peneliti yang belum melakukan revisi proposal dan RAB (daftar terlampir)
  2.  Peneliti yang belum melakukan revisi proposal dan RAB, diberikan kesempatan kembali untuk mengunggah revisi proposal dan RAB penelitian melalui Simlitabmas NG 2.0 pada tanggal 29 Juli 2020 – 05 Agustus 2020.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut Peneliti tetap tidak melakukan revisi proposal dan RAB penelitian, maka Peneliti akan dianggap tidak bersedia melanjutkan penelitian dan LPPM untuk dapat mengajukan pembatalan penelitian kepada DRPM

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. Surat Perpanjangan Waktu Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
  2. Lampiran Peneliti yang Belum Melakukan Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

NOMOR: B/01/ E3/RA.00/2020

Menindaklanjuti Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31/E1/KPT/2020 tentang Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 yang memperkenankan perubahan metode dan lokasi penelitian yang terdampak pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh satuan biaya yang terkait dengan satuan biaya konsumsi dan/atau uang saku rapat, honorarium rapat/seminar/FGD dll. Melalui teleconference/video conference, pengadaan lisensi teleconference/video conference, serta biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau langganan paket data internet berlaku ketentuan Surat Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor S-1200/AG/2020, tanggal 19 Juli 2020, sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Berkas:

  1. SURAT EDARAN SBM dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru
  2. Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru

 

Jakarta, 24 Juli 2020

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

Ttd

Ocky Karna Radjasa

Sehubungan dengan proses pelaksanaan kegiatan penelitian, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi penelitian bagi penelitian penerima hibah program kerjasama luar negeri yang dilakukan secara online melalui isian google formulir. Informasi lebih lanjut dapat membuka lampiran berkasi berikut:

 

Download Berkas: Surat Pemberitahuan Monev KLN Penerima Hibah DRPM

 

Surat Keputusan Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Nomer Surat: B/ 269 /E3/RA.00/2020

Bersama ini kami sampaikan untuk dapat menginformasikan kepada Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat didalam lingkungan instansi Saudara bahwa dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan hal – hal berikut:

  1. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020 dilaksanakan setelah kontrak;
  2. Penelitian tahun jamak dengan kontrak tahun 2019 yang dinyatakan lanjut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu amandemen kontrak penelitian tahun jamak 2019;
  3. Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
  4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
    • Menginformasikan kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian dan melaporkannya kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian di bidang fokus kesehatan, pangan, rekayasa keteknikan, dan sosial humaniora yang berpotensi dan ingin mengubah penelitian dan pengabdian ke arah COVID-19, dan selanjutnya mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
  5. Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya mengikuti perkembangan lebih lanjut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Berkas:

  1. Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020

 

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

Ttd

Ocky Karna Radjasa