Berita RISTEK-BRIN
Nomor : 0060/E5/AK.04/2022
Hal: Pengumuman Perpanjangan Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
Menindaklanjuti surat plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0011/E5/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Pengumuman Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022, dan mengoptimalisasi proses Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun Anggaran 2022 bagi Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan Proposal pada laman http://simlitabmas.kemdikbud.go.id akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 18 Februari 2022 pukul 23:59 WIB;
- Appoval usulan Proposal oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek akan diberikan perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 20 Februari 2022 pukul 23:59 WIB.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
Ttd
Teuku Faisal Fathani
Nomor: 0054/E5/AK.04/2022
Lampiran : Dua berkas
Hal: Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
Berkenaan dengan pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian monitoring dan evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan 2. Kami informasikan bahwa penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2021;
2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2021;
3. Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2021;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara daring;
5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
Apabila ada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022. Bagi dosen yang belum mendapatkan pendanaan lanjutan tahun ini dapat mengusulkan proposal program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang masih dibuka hingga 15 Februari 2022. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Ttd
Teuku Faisal Fathani
Nomor : 4557/E4/KD.00/2021
Hal: Pemutakhiran Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Politeknik;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
Sehubungan dengan adanya migrasi server Simlitabmas dari Badan Riset dan Inovasi Nasional ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bersama ini kami sampaikan agar peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat melakukan pemutakhiran dokumen dan isian di Simlitabmas untuk tahun anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:
1. Revisi Proposal Penelitian Tahun Pelaksanaan 2021;
2. Catatan harian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat progress terakhir;
3. Laporan kemajuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
4. Laporan akhir untuk penelitian tahun tunggal, penelitian tahun jamak tahun terakhir dan kontrak PTNBH.
Pemutakhiran dokumen dan isian di Simlitabmas dapat dilakukan hingga 25 November 2021. Kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat penerima pendanaan tahun anggaran 2021 di lingkungan Perguruan Tinggi Bapak/Ibu.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
Download Surat Perpanjangan Tenggat Waktu Pengunggahan pada Simlitabmas
Nomor : 4351/E4/KD.00/2021
Hal : Perpanjangan Tenggat Waktu Pengunggahan pada Simlitabmas
Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Politeknik;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan bahwa kewajiban peneliti untuk unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir berakhir pada tanggal 16 November 2021. Rincian dokumen yang wajib diunggah adalah
sebagai berikut:
1. Penelitian dengan Kontrak PTNBH, SPTB, dan Laporan Akhir;
2. Penelitian dengan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal, SPTB, dan Laporan Akhir;
3. Penelitian dengan Kontrak Penelitian Tahun Jamak, SPTB, dan Laporan Akhir.Dikarenakan adanya perbaikan sistem pada website Simlitabmas, maka tenggat waktu proses penerimaan unggah dokumen melalui Simlitabmas NG 2.0 diperpanjang hingga 20 November 2021. Kami mohon bantuan untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian tahun anggaran 2021 dilingkungan Perguruan Tinggi Bapak/Ibu.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
Download Surat Pengumuman Penerima Hibah Riset Keilmuan 2021
Nomor: 4025/E4/AK.04/2021
Lampiran : Dua berkas
Hal : Penetapan Penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2021
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Merujuk surat kami nomor 2660/E4/AK.04/2021, tanggal 17 Agustus 2021, perihal Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama dan judul riset yang ditetapkan sebagai penerima Hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.
Pada kesempatan ini kami sampaikan pula hal-hal berikut:
- Jangka waktu pelaksanaan riset adalah 12 (dua belas) bulan terhitung penandatanganan kontrak
- Pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara Manajemen Pelaksana Program Riset Keilmuan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.
- Penyaluran dana dillakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dari rekening Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDP) kepada rekening Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan.
- Bagi pelamar yang judul penelitiannya disetujui sebagai penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021 sebagaimana lampiran I, agar melakukan update data, revisi proposal, revisi RAB sesuai dana yang diterima, dan menandatangan surat pernyataan sesuai lampiran II, kemudian mengunggahnya pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan periode 3 s.d 10 November 2021.
- Bagi Perguruan Tinggi penerima hibah, kami mohon untuk dapat mengisi data isian kontrak pada tautan berikut : http://ringkas.kemdikbud.go.id/KontrakRisetKeilmuan paling lambat 10 November 2021.
- Bagi usulan proposal yang belum lolos tahun ini, kami persilahkan untuk mendaftar kembali tahun 2022.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Direktur Fasilitasi Riset LPDP
Direktur Sumber Daya
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008
Nomor : 3153/E4/KD.00/2021 10 September 2021
Lampiran : Empat lembar
Hal : Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
Lampiran 1 – Jadwal Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan & SPTB
Lampiran 3 – Panduan Unggah Laporan Kemajuan Penelitian
Lampiran 4 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7_PB_2019
Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS
Di Seluruh Indonesia
Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan jadwal kewajiban unggah catatan harian, laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (lampiran 1). Berdasarkan Amandemen Kontrak Penelitian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Tahun Anggaran 2021, mohon agar Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS (lampiran 2) menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian terlampir untuk segera mengunggah berkas-berkas berikut paling lambat tanggal 18 September 2021 melalui Simlitabmas NG 2.0 :
- Catatan harian pelaksanaan penelitian;
- Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diunggah sesuai dengan panduan terlampir (lampiran 3);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penelitian dengan kontrak PTNBH, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap II dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;
- Penelitian dengan kontrak penelitian tahun tunggal, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% dari total dana yang telah diterima dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;
- Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 4);
- Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang
dapat dilihat pada:- Kontrak PTNBH : Pasal I Dasar Hukum Pasal 22 dalam Kontrak PTNBH antara KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor PerguruannTinggi;
- Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor 21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas Tahun Anggaran 2021 antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
- Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor 21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan Tahun Anggaran 2021
antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI.
- Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi PTNBH dituliskan nomor kontrak KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi dan Nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan
Peneliti; - Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LLDIKTI , nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja yang telah diisi melalui simlitabmas diunduh dan dicetak untuk ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, kemudian dipindai (scan) dan selanjutnya diunggah ke simlitabmas dalam bentuk PDF;
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta, salinan dari Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.
Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk memantau pengunggahan Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
Nomor : 2987/E4/AK.04/2021
Lampiran : Dua berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Prioritas Riset Nasional 2021
Yth.
1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2. Kepala LLDikti wilayah II, III, IV, V, VII, dan IX
Berdasarkan Berita Acara Laporan Hasil Kegiatan Penerimaan Proposal PRN BOPTN 2021 Nomor 5/B4/KT.00/2021 tanggal 30 Juli 2021, Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2462/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Tahun Anggaran 2021, dan Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2463/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
- Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran I)
- Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi selain Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran II)
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing- masing.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan antara Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan perguruan tinggi penerima dana Prioritas Riset Nasional;
- Pencairan dana penelitian dibagi dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30%.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
3 September 2021
Direktur Sumber Daya
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
Download Berkas:
- Surat Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Ke Ditjen Dikti Kemdikbud Ristek
- Lampiran Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Ke Ditjen Dikti Kemdikbud Ristek
Nomor : 2660/E4/AK.04/2021
Lampiran : Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
Dalam rangka peningkatan kualitas dosen di pendidikan tinggi serta mensinergikan pengembangan riset melalui aktifitas Kampus Merdeka, Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengikuti Program Riset Keilmuan. Persyaratan untuk mengajukan hibah Program Riset Keilmuan sebagai berikut:
- a. Ketua Periset mempunyai NIDN/NIDK dengan pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional Lektor atau berpendidikan S3,
- b. Tim periset terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain,
- c. Tim periset melibatkan 5 sampai 10 mahasiswa baik jenjang S1 maupun S2/S3, dengan proporsi mahasiswa S2/S3 maksimal 20% dari jumlah mahasiswa yang terlibat.
- d. Tim periset sudah atau sedang melaksanakan kegiatan Kampus Merdeka, baik program Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program Kampus Merdeka internal perguruan tinggi.
Bagi dosen yang memenuhi ketentuan tersebut di atas dapat membuat akun dan mengunggah proposal serta semua dokumen yang dipersyaratkan sesuai Panduan Program Riset Keilmuan terbaru pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan mulai tanggal 17 s.d 29 Agustus 2021.
Atas partisipasi dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi