Berita RISTEK-BRIN
Nomor : 0060/E5/AK.04/2022
Hal: Pengumuman Perpanjangan Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
Menindaklanjuti surat plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0011/E5/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Pengumuman Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022, dan mengoptimalisasi proses Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun Anggaran 2022 bagi Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan Proposal pada laman http://simlitabmas.kemdikbud.go.id akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 18 Februari 2022 pukul 23:59 WIB;
- Appoval usulan Proposal oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek akan diberikan perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 20 Februari 2022 pukul 23:59 WIB.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
Ttd
Teuku Faisal Fathani
Nomor: 0054/E5/AK.04/2022
Lampiran : Dua berkas
Hal: Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
Berkenaan dengan pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian monitoring dan evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan 2. Kami informasikan bahwa penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2021;
2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2021;
3. Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2021;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara daring;
5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
Apabila ada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022. Bagi dosen yang belum mendapatkan pendanaan lanjutan tahun ini dapat mengusulkan proposal program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang masih dibuka hingga 15 Februari 2022. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Ttd
Teuku Faisal Fathani
Nomor : 4557/E4/KD.00/2021
Hal: Pemutakhiran Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Politeknik;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
Sehubungan dengan adanya migrasi server Simlitabmas dari Badan Riset dan Inovasi Nasional ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bersama ini kami sampaikan agar peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat melakukan pemutakhiran dokumen dan isian di Simlitabmas untuk tahun anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:
1. Revisi Proposal Penelitian Tahun Pelaksanaan 2021;
2. Catatan harian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat progress terakhir;
3. Laporan kemajuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
4. Laporan akhir untuk penelitian tahun tunggal, penelitian tahun jamak tahun terakhir dan kontrak PTNBH.
Pemutakhiran dokumen dan isian di Simlitabmas dapat dilakukan hingga 25 November 2021. Kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat penerima pendanaan tahun anggaran 2021 di lingkungan Perguruan Tinggi Bapak/Ibu.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
Download Surat Perpanjangan Tenggat Waktu Pengunggahan pada Simlitabmas
Nomor : 4351/E4/KD.00/2021
Hal : Perpanjangan Tenggat Waktu Pengunggahan pada Simlitabmas
Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Politeknik;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan bahwa kewajiban peneliti untuk unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir berakhir pada tanggal 16 November 2021. Rincian dokumen yang wajib diunggah adalah
sebagai berikut:
1. Penelitian dengan Kontrak PTNBH, SPTB, dan Laporan Akhir;
2. Penelitian dengan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal, SPTB, dan Laporan Akhir;
3. Penelitian dengan Kontrak Penelitian Tahun Jamak, SPTB, dan Laporan Akhir.Dikarenakan adanya perbaikan sistem pada website Simlitabmas, maka tenggat waktu proses penerimaan unggah dokumen melalui Simlitabmas NG 2.0 diperpanjang hingga 20 November 2021. Kami mohon bantuan untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian tahun anggaran 2021 dilingkungan Perguruan Tinggi Bapak/Ibu.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
Download Surat Pengumuman Penerima Hibah Riset Keilmuan 2021
Nomor: 4025/E4/AK.04/2021
Lampiran : Dua berkas
Hal : Penetapan Penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2021
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Merujuk surat kami nomor 2660/E4/AK.04/2021, tanggal 17 Agustus 2021, perihal Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama dan judul riset yang ditetapkan sebagai penerima Hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.
Pada kesempatan ini kami sampaikan pula hal-hal berikut:
- Jangka waktu pelaksanaan riset adalah 12 (dua belas) bulan terhitung penandatanganan kontrak
- Pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara Manajemen Pelaksana Program Riset Keilmuan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.
- Penyaluran dana dillakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dari rekening Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDP) kepada rekening Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan.
- Bagi pelamar yang judul penelitiannya disetujui sebagai penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021 sebagaimana lampiran I, agar melakukan update data, revisi proposal, revisi RAB sesuai dana yang diterima, dan menandatangan surat pernyataan sesuai lampiran II, kemudian mengunggahnya pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan periode 3 s.d 10 November 2021.
- Bagi Perguruan Tinggi penerima hibah, kami mohon untuk dapat mengisi data isian kontrak pada tautan berikut : http://ringkas.kemdikbud.go.id/KontrakRisetKeilmuan paling lambat 10 November 2021.
- Bagi usulan proposal yang belum lolos tahun ini, kami persilahkan untuk mendaftar kembali tahun 2022.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Direktur Fasilitasi Riset LPDP
Direktur Sumber Daya
Ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008