Berita RISTEK-BRIN

Nomor : 0178/C3/DT.05.00/2025                                                          24 Maret 2025

Hal : Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

 

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0125/C3/DT.05.00/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23:59 WIB. Perlu diperhatikan bahwa setelah tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, laman BIMA tidak akan dibuka untuk pengajuan proposal baru;

2. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 12 April 2025 pukul 23:59 WIB;

3. Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;

4. Usulan proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan

5. Usulan proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerja sama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik,
kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat,

TTD

I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004

Tembusan:
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan


Unduh Berkas:


Unduh Berkas:


Nomor: 0157/C3/DT.05.00/2025
Lampiran : Satu berkas
Hal: Penerimaan Proposal Penelitian Program Kemdiktisaintek-KONEKSI

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
2. Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Australia dalam bidang penelitian untuk melaksanakan riset kolaboratif mengenai tema “Mendukung Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia”, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) dengan ini mengumumkan Penerimaan Proposal Kemdiktisaintek-KONEKSI untuk dosen perguruan tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek.

Adapun ketentuan dalam pengusulan proposal adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan dan persyaratan pengusulan proposal dapat dilihat pada laman
https://bit.ly/CFPDiktisaintekKONEKSI atau sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

2. Tim pengusul wajib menyampaikan pernyataan minat pada tanggal 12 Maret 2025 hingga 9 April 2025 melalui Sistem Manajemen Informasi KONEKSI (KONEKSI MISI) melalui link https://bit.ly/EOIKemdiktisaintekKONEKSI.

3. Sekretariat akan mengundang tim pengusul bagi yang EoInya disetujui untuk mengusulkan proposal maksimal pada tanggal 2 Mei 2025.

4. Batas waktu pengusulan proposal pada tanggal 2 Juni 2025.

Apabila membutuhkan bantuan dan pertanyaan tentang program, mohon untuk disampaikan melalui Sekretariat di [email protected].
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan
terima kasih.

Direktur Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat,
TTD.

I Ketut Adnyana
NIP. 196805151994031004

Tembusan:
– DirekturJenderal Riset dan Pengembangan;
– Direktur Fasilitasi Riset-LPDP;
– Tim Kemitraan Kolaborasi Pengetahuan dan Inovasi Australia-Indonesi (KONEKSI).

Unduh Berkas:


Nomor : 0125/C3/DT.05.00/2025
Hal: Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

1. Program Penelitian
a. Skema Penelitian Dasar
1) Penelitian Dosen Pemula (PDP)
2) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
3) Penelitian Fundamental (PF)
4) Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
b. Skema Penelitian Terapan (PT)
1) Penelitian Terapan Luaran Prototipe
2) Penelitian Terapan Luaran Model

2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 7 April 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/

2. Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum melakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 8 April 2025 pukul 23:59 WIB.

3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.

5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).

6. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
– pengusul wajib mengisi pernyataan minat dan memilih bidang fokus sesuai tema yang tercantum di laman BIMA.
– batas waktu usulan pernyataan minat hingga 17 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
– pernyataan minat yang telah disetujui oleh DPPM, akan diberikan akses unggah melalui sistem BIMA hingga periode usulan proposal berakhir.

7. Khusus untuk skema PMDSU akan dibuka jika promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.

8. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Skema Pendanaan Multitahun yang sebelumnya dikelola oleh DAPTV dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan yang dikelola oleh DAPTV dan DRTPM mengacu pada Surat Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing) Nomor: 0124/C3/DT.05.00/2025 Tanggal 10 Maret 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,

TTD

I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004

UNDUH BERKAS:


Nomor : 0667/E5/AL.04/2024

Lampiran : Tiga berkas

Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Tahun Anggaran 2024

Yth.

1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0459/E5/PG.02.00/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 (Lampiran I dan II).

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2024. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian kontrak (Lampiran III) dan mengunggahnya paling lambat tanggal 3 Juni 2024 melalui tautan berikut:

  1. Kontrak Penelitian : https://bit.ly/KontrakLIT2024
  2. Kontrak Pengabdian: https://bit.ly/KontrakPKM2024

PTN dapat mengunggah daftar isian yang sama pada kedua tautan di atas apabila tidak ada pemisahan antara lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. PTS tidak perlu mengisi daftar isian kontrak karena kontrak akan dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd.

M. Faiz Syuaib

Nomor: 0330/E5/DT.06.01/2024

Hal : Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024

Yth.

1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0141/E5/AL.04/2024 tanggal 23 Februari 2024 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, serta mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah didaftarkan (status draft), namun belum lengkap dan belum di-submit pada laman https://bima.kemdikbud.go.id sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 31 Maret 2024 pukul 23:59 WIB. Setelah tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka laman bima.kemdikbud.go.id tidak dibuka untuk pengajuan proposal baru;
  2. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 1 April 2024 pukul 23:59 WIB;
  3. Usulan proposal dengan status approval “kembalikan ke draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;
  4. Usulan proposal dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
  5. Usulan proposal dengan status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal

yang akan dilakukan seleksi administrasi dan/atau substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2024. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan

Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

 

Unduh Berkas:


Nomor : 0141/E5/AL.04/2024
Lampiran : Dua berkas
Hal: Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2024. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  1. Program Penelitian
    • Skema Penelitian Dasar
      • Penelitian Dosen Pemula Afirmasi (PDP Afirmasi)
      • Penelitian Dosen Pemula (PDP)
      • Penelitian Pascasarjana (PPS)
      • Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
      • Penelitian Fundamental (PF)
      • Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN)
      • Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
    • Skema Penelitian Terapan (PT)
  2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
      • Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
      • Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
      • Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan
      • Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah
      • Pemberdayaan Wilayah (PW)
      • Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.
  2. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  3. Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
  4. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
  5. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), pengusul dapat mengisi pernyataan minat melalui laman BIMA sesuai dengan Tema KATALIS (Lampiran II) mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 untuk kemudian dilakukan seleksi awal oleh DRTPM. Pengusul yang lolos seleksi tahap awal akan diumumkan melalui laman BIMA.
  6. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Multitahun mengacu pada Surat Pengumuman Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM Nomor: 0040/E5/DT.05.00/2024 Tanggal 24 Januari 2024.
  7. Untuk keberlanjutan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan mengacu pada Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2024 Nomor: 0193/E5/AL.04/2024 Tanggal 23 Februari 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Penerima Bantuan Biaya Hasil Pelatihan PDPP Batch-2 Wilayah Bogor Yogyakarta Medan


Nomor: 1465/E5/HM.01.00/2023
Lampiran: Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Penerima Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten Hasil Seleksi Pelatihan Penulisan Deskrpisi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023.

Yth. Peserta Lolos Seleksi (daftar nama terlampir)

Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023 di Kota Yogyakarta, Bogor, dan Medan, sesuai dengan hasil penilaian tim seleksi Deskripsi Permohonan Paten yang memenuhi standar dan kriteria yang berlaku serta berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 1187/E5/HK.01.00/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten Hasil Seleksi Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Gelombang IV, Gelombang V dan Gelombang VI Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini kami sampaikan nama-nama peserta yang layak untuk diberikan Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten dari hasil Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 Tahun 2023 dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam lampiran-I. Kami ucapkan selamat kepada peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi, selanjutnya kepada seluruh peserta diwajibkan untuk menindaklanjuti tahapan proses pendaftaran paling lambat tanggal 30 November 2023, sesuai dengan mekanisme sebagaimana penjelasan pada lampiran-II. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi staf Hal Koordinasi Kekayaan Intelektual dan Publikasi, Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada

Masyarakat Sdri. Lismatati Herlini (HP/WA. 085280373008) dan Sdr. Ibnu Kusuma (HP/WA. 087876999908).

Demikian informasi yang disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib

Unduh Berkas: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dana Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Taahun Anggaran 2023


Nomor: 1282/E5.5/DT.06.01/2023

Hal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023

Yth. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Mengacu pada Kontrak Pendanaan Pelaksanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya di Perguruan Tinggi sebagai berikut:

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, laporan kemajuan dan dokumen lainnya yang sebelumnya tanggal 11 Oktober 2023 diperpanjang hingga 23 Oktober 2023.
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  3. LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal kepada seluruh penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe sesuai dengan ketentuan pada Panduan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023.
  4. Hasil penilaian monev internal diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya tanggal 3 November 2023 dengan menyertakan surat pengantar pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan hal tersebut di atas tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ttd

M. Faiz Syuaib