DISPENSASI WAKTU PEMBAYARAN BIAYA KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19
PENGUMUMAN
No : 171/DirDPPM/80/DPPM/VIII/2020
Tentang :
DISPENSASI WAKTU PEMBAYARAN BIAYA KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19
Diumumkan kepada mahasiswa UII yang sedang mengikuti KKN KHUSUS PENANGGULANGAN P ANDEMI COVID 19, bagi yang belum melakukan pembayaran Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Indonesia (KKN UII) Model Reguler, akan diberikan dispensasi waktu pembayarannya pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 s/d Senin, 10 Agustus 2020, dengan biaya Rp 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara Transfer ke No.Rek: 1370002021554 Bank Mandiri An Universitas Islam Indonesia. Bagi yang sudah melakukan pembayaran bisa mengupload scan bukti pembayaran ke link: https://bit.ly/bukti- bayar-kkn-covid19.
Demikian harap menjadi perhatian.
Download Berkas – DISPENSASI WAKTU PEMBAYARAN BIAYA KKN KHUSUS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID 19
Yogyakarta, 3 Agustus 2020
Direktur DPPM
Ttd
Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT