PENGUMUMAN

No : 1182/DirDPPM/80/DPPM/X/2022

Tentang :

Daftar Mahasiswa Belum Mengumpul Laporan KKN Angkatan 62, 63 dan 64

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa KKN UII berikut ini adalah daftar mahasiswa yang belum mengumpul laporan:

  1. KKN angkatan 62 semester genap TA 2020/2021 terlampir
  2. KKN angkatan 63 semester ganjil TA 2021/2022 terlampir
  3. KKN angkatan 64 semester genap TA 2021/2022 terlampir

Untuk konfirmasi bisa menghubungi no pelayanan kkn 085800223858.

Demikian, untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 28 Oktober 2022

Direktur DPPM UII

Ttd

Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.)

PENGUMUMAN

No:1152/Dir.DPPM/80/DPPM/X/2022

Tentang:

Pengumuman Pendaftaran KKN Angkatan 66 Semester Genap TA 2022/2023

 

Diumumkan kepada mahasiswa UII yang akan mengikuti KKN angkatan 66 Semester Genap TA 2022/2023, bahwa prasyarat KKN angkatan 66 adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan akademik telah lulus ≥ 100 SKS.
  2. Telah lulus kegiatan pesantrenisasi tahap 2 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII. Untuk jadwal pesantrenisasi tahap 2 dapat dilihat pada link berikut https://dppai.uii.ac.id/informasipembinaan

Selanjutnya rangkaian proses KKN angkatan 66 dapat dilihat dalam diagram alir berikut ini:

Gambar diagram alir proses KKN angkatan 66

 

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Yogyakarta, 24 Oktober 2022

Direktur DPPM

Ttd

Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D.

 

Nomor: 1098/E5.4//2022

Unduh Berkas:

Hal: Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Program Penelitian Tahun Anggaran 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Dirjen Diktiristek
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan Program Penelitian yang didanai oleh BOPTN Penelitian melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), bersama ini disampaikan bahwa DRTPM akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kemajuan penelitian. Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon kerja sama LP/LPM/LPPM untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

  1. Mengingatkan para dosen penerima pendanaan Program Penelitian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, dan Surat Pertanggungjawaban Belanja 70% di laman BIMA.

  2. Melakukan monev internal terhadap seluruh penelitian (mono tahun dan multi tahun) yang didanai oleh BOPTN Penelitian Tahun Anggaran 2022 melalui DRTPM di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
  3. Mengunggah rekap hasil penilaian monev internal, surat pengantar dari LPPM dan berita acara pelaksanaan monev penelitian internal yang telah dilaksanakan pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPenelitianPT paling lambat tanggal 24 Oktober 2022.
  4. Kriteria reviewer monev, format borang penilaian monev, format rekap penilaian, format berita acara, dan teknis pelaksanaan monev tertera pada panduan monev internal penelitian (Lampiran 1)

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib

Nomor : 1058/E5.5/AL.04/2022

Unduh Berkas:  

Lampiran : Satu berkas
Hal: Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik di Lingkungan Kemdikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1036/E5.5/AL.04/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

  1. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2022, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video,
    dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data lainnya melalui laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022.
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidak hadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima.
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer.
  7. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room.
  8. Peserta monev wajib menghubungi Penanggung Jawab/Person in Charge (PIC) untuk mendapatkan link zoom sesuai dengan kelompok masing-masing.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

M. Faiz Syuaib