Pengumuman
No.176/Dir DPPM/80/DPPM/VIII/2020
Tentang:
PENGUMPULAN LAPORAN DAN LUARAN SERTA REVISI KETENTUAN VIDEO LUARAN PROGRAM KERJA KKN ANGKATAN 61
SEMESTER GANJIL TA. 2020/2021
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Dosen pembimbing KKN Angkatan 61 Semester Ganjil TA. 2020/2021 Universitas Islam Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2020, maka Pusat KKN DPPM Universitas Islam Indonesia memutuskan beberapa hal penting yang menjadi pengumuman bagi Dosen Pembimbing dan Mahasiswa peserta KKN, yaitu:
- Pengumpulan laporan dan luaran KKN bisa mengupload ke link: https://bit.ly/laporan-luaran-mahasiswa-kkn61. Laporan dan luaran KKN menjadi tanggungjawab unit/kelompok bukan individu. Langkah teknis submit link tersebut adalah:
- Nama (Ketua Unit)*
- NIM (Ketua Unit)*
- Nomer Telepon (Ketua Unit)*
- Pengumpulan Laporan*
- File unggahan berupa (*docx)
- Pengumpulan Luaran Video
- Unggah luaran video pada Google Drive UII Students, kemudian bagikan link URL video tersebut pada kolom ini.
- Revisi ketentuan video luaran program kerja KKN:
- Bidang kerja tetap yaitu:
- Bidang pembelajaran pendidikan dasar menengah,
- Bidang pemberdayaan masyarakat,
- Bidang dakwah Islamiyah.
- Video luaran setiap bidang kerja menjadi:
Ketentuan Lama
|
Ketentuan Baru
|
1) Video durasi 30 menit, berisikan proses tahapan pelaksanaan program secara terstruktur, |
1) Video panjang, tidak ada ketentuan durasi berisikan dokumentasi bukti proses setiap tahapan pelaksanaan program secara terstruktur. |
2) Video durasi 10 menit, berisikan intisari video durasi 30 menit no. 1) yang sudah direview oleh Dosen Pembimbing KKN dan disesuaikan atributnya dengan kepentingan kkolektif UII yang mecakup penjelasan materi, edukasi kemanfaatan, melebatkan manfaat dan menebarkan nilai-nilai keislaman. |
2) Video pendek dengan ketentuan durasi minimal 5 menit, berisikan intisari video panjang no. 1) yang sudah direview oleh Dosen Pembimbing KKN dan disesuaikan atributnya dengan kepentingan kkolektif UII yang mecakup penjelasan materi, edukasi kemanfaatan, melebatkan manfaat dan menebarkan nilai-nilai keislaman. |
3) Video luaran KKN mempunyai batasan ukuran hanya 500 MB. |
3) Video luaran KKN tidak ada batasan ukuran. |
-
- Bagi unit yang sudah jadi video luaran program KKN sesuai dengan ketentuan lama yaitu video durasi 30 menit dan video durasi 10 menit hal ini tidak menjadi permasalahan karena sudah termasuk dalam ketentuan baru semua. Bagi unit yang mengalami kesulitan membuat video dengan durasi 30 menit dan video durasi 10 menit, maka dengan ketentuan baru tersebut akan memberikan kemudahan dengan tidak mengurangi substansi penjelasan materi, edukasi kemanfaatan dan lain-lain.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 24 Agustus 2020
Direktur DPPM,
Ttd
Dr. Eng. Hendra Setiawan, ST., MT